Sebelumnya, Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengungkapkan, ada WNI yang menyimpan uang di Swiss dan kesulitan membawa pulang dananya ke dalam negeri karena takut dicurigai masalah pencucian uang.
Dia menilai, minimnya dana repatriasi yang berasal dari Swiss lantaran negara tersebut masih terganjal isu status negara rawan pencucian uang oleh FATF. FATF merupakan satgas yang dibentuk untuk memerangi atau memberantas tindak pencucian uang, uang yang berasal dari terorisme, perdagangan manusia, serta praktik kejahatan lainnya.
(Baca juga : OJK : Tax Amnesty Dorong Penguatan IHSG)
“Jadi karena kita belum selesai dengan FATF, jadi uang dari Swiss masih dianggap uang kejahatan. Ini belum diputus, padahal kemarin oleh-oleh Sri Mulyani infonya sudah melobi FATF supaya ini bisa lolos,” katanya.
Sebagai informasi, dana repatriasi program pengampunan pajak yang berasal dari Swiss baru mencapai Rp677,1 miliar hingga periode September 2016. Sedangkan yang tertinggi masih berasal dari Singapura sebesar Rp6,27 triliun, Australia Rp124,72 miliar, Amerika Serikat Rp86,24 miliar dan British Virgin Islands dengan repatriasi Rp32,66 miliar. (*)
Page: 1 2
Suasana saat peluncuran Bank Mandiri jadi sponsor Jakarta LavAni Livin' Transmedia untuk bertanding pada laga… Read More
Jakarta – Serangan siber yang mendera bank-bank di Tanah Air tak pernah usai. Teranyar, salah satu… Read More
Jakarta – Uang palsu yang diproduksi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan diduga telah… Read More
Jakarta – Koinworks Bank atau PT BPR Koinworks Sejahtera Annua mengumumkan perubahan nama menjadi PT… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi digital semakin diminati masyarakat. Tercermin pada November 2024 volume transaksi QRIS… Read More
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan telah melakukan penghapusan pencatatan efek atau delisting terhadap… Read More
View Comments
Bukan kesulitan, kebanyakan pengusaha ini masih wanti-wanti memindahkan uangnya ke Indonesia apalagi uang yang diperoleh dengan tidak benar