News Update

Wisata Gunung Bromo Ditutup saat Nyepi dan Lebaran, Cek Jadwalnya!

Jakarta – Wisata Gunung Bromo di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akan ditutup total bagi wisatawan selama perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.

Kebijakan itu diambil oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) untuk menghormati hari besar keagamaan.

Kepala Tata Usaha BB TNBTS, Septi Eka Wardhani mengatakan, penutupan kawasan Gunung Bromo akang berlangsung mulai 28 Maret 2025 pukul 00.01 WIB-1 April 2025 pukul 23.59 WIB.

Baca juga : BI Bebaskan Biaya MDR QRIS di RS, Transportasi Umum hingga Tempat Wisata

Gunung Bromo secara administratif berada di empat kabupaten, yaitu Malang, Lumajang, Pasuruan dan Probolinggo.

Dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi, khususnya bagi umat Hindu Tengger, BB-TNBTS memutuskan untuk menutup kawasan Bromo dari segala aktivitas wisata.

“Penutupan dimulai sejak hari Jumat 28 Maret 2025, pukul 00:01 WIB hingga 1 April 2025 pukul 23:59 WIB. Penutupan dilakukan di seluruh pintu masuk, yaitu Wonokitri (Kabupaten Pasuruan), Cemoro Lawang (Kabupaten Probolinggo), Jemplang (Kabupaten Malang), dan Ranu Regulo (Kabupaten Lumajang),” jelasnya, dikutip Rabu, 19 Maret 2025.

Baca juga : Cara Sahid Hotels and Resorts Genjot Industri Pariwisata Tanah Air

Wisata Gunung Bromo bakal dibuka kembali pada 2 April 2025. Untuk memastikan kelancaran kunjungan, pihak pengelola mengimbau wisatawan agar membeli tiket masuk terlebih dahulu. 

“Kami imbau sebelum berkunjung untuk membeli tiket masuk,” terangnya. 

Selain Gunung Bromo, Pelabuhan Ketapang juga akan ditutup mulai 28 Maret 2025, karena Hari Raya Nyepi jatuh pada 29 Maret 2025.

Sebagai informasi, Hari Raya Nyepi akan berlangsung pada 29 Maret 2025, sementara perayaan Hari Raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

1 hour ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

1 hour ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

2 hours ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

5 hours ago