SELAIN mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional secara terintegrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya tugas lain yang tak kalah penting, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Caranya, yang paling utama adalah menguatkan sektor jasa keuangan agar makin kontributif terhadap perekonomian Indonesia.
Di usianya yang memasuki 10 tahun, bersama sektor jasa keuangan, OJK terus berkembang dalam berbagai dinamika dan tantangan yang ada. Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) menjadi the biggest challenge bagi OJK dan industri jasa keuangan nasional dalam dua tahun terakhir ini. Dalam kondisi ini, OJK benar-benar diuji, bagaimana menjaga sektor jasa keuangan nasional supaya bertahan dan stabil dalam kondisi krisis karena pandemi COVID-19. Dan, nyatanya OJK mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
Apa saja catatan penting OJK dalam satu dasawarsa ini? Bagaimana cara OJK “mengamankan” industri jasa keuangan nasional dari dampak pandemi COVID-19 sekaligus beradaptasi dengan akselerasi yang terjadi dalam hal teknologi digital? Dan, akan seperti apa OJK ke depan? Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, memberikan jawabannya kepada Infobank beberapa waktu lalu. Petikannya:
Bagaimana dengan langkah dan kebijakan OJK untuk mendukung stabilitas industri jasa keuangan di masa pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi?
Di Maret 2020, saya sudah lihat, kalau begini terus, orang tidak bisa lalu-lalang, piknik, makan di luar, bisa-bisa mereka tidak punya penghasilan. Kalau kita diamkan, bisa geger. Pengusaha bisa bermasalah. Mereka tidak bisa mengangsur kredit, akhirnya nunggak. Dan, kalau seperti itu ‘kan aturannya sudah jelas bagi bank, menjadi NPL (non performing loan), dibentuk cadangan, banknya tidak punya cadangan modal habis tergerus, masuk pengawasan intensif, khusus, dan akhirnya ditutup.
Ini yang kita sebut forward looking financial stability market assessment. Maret tahun lalu saya sudah bisa melihat hal itu. Akhirnya, ini harus ada kebijakan. Makanya, untuk sementara, kami buatkan kebijakan agar tidak dikategorikan nonlancar. POJK 11 akhirnya keluar. Kalau tidak ada itu, bakal terkaget-kaget. Inilah kebijakan forward looking, ini industry wide. Satu kebijakan financial stability macroprudential di industri untuk stabilitas sektor jasa keuangan.
Bagaimana dengan perkembangan industri jasa keuangan dalam 10 tahun ini, termasuk soal transformasi digital?
Sepuluh tahun ini kami yakini, termasuk dalam masa pandemi, OJK tetap bisa menjaga stabilitas sistem keuangan dengan baik. Peraturan-peraturannya terus kami sesuaikan yang lebih agile dengan melihat situasi, terutama di era digital. Tidak bisa sektor jasa keuangan kita tidak menerapkan digitalisasi. Maka dari itu, ada POJK 12 dan 13 kemarin. Ini juga diterapkan di IKNB. Agar apa? Agar bisa kompetitif. Sekarang pada masa digitalisasi, produk keuangan bisa dikeluarkan lembaga bukan keuangan. Contohnya, fintech lending, tetapi tidak bisa kita larang. Maka dari itu, kami kasih roadmap, platform, sandbox digital, kami bimbing dan akhirnya kami kasih izin. Kami ajari bagaimana kaidahkaidahnya supaya bisa memberikan pinjaman murah dengan kualitas bagus, bisa melayani masyarakat yang membutuhkan dengan digital.
Tapi, rupanya, digital ini ada excess-nya. Ngapain pakai izin OJK? Dia malah tidak izin OJK. Inilah yang kita berantas (pinjol ilegal). Ini adalah pemberantasan, tidak cukup dengan aturan. Aturannya jelas, kalau yang terdaftar macam-macam ya kami tutup. Lha, ini terdaftar saja tidak. Kemarin sudah diumumkan sama Pak Mahfud MD, selama tidak berizin ya hukumnya terlarang.
Lalu, untuk UMKM juga, kami bawa ke sana (digitalisasi). Digitalisasi ini banyak manfaatnya. UMKM bisa jualan pakai e-commerce. Kami bahkan membuat platform khusus e-commerce khusus untuk UMKM, namanya UMKM-MU. Kami tetap bina, onboarding ke platform UMKM. OJK di seluruh daerah mengumpulkan produk-produk yang bagus, masukkan ke e-commerce. Inilah yang harus didorong, sektor jasa keuangan harus mentransformasi dirinya di situ. Bank digital kita buka. Kita akan prefer kalau bank digital itu dimiliki oleh bank yang sudah ada. Jadi, buffer-nya bagus.
Dan, dalam rangka merespons perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi serta mendorong akselerasi transformasi digital pada perbankan, OJK juga meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, akhir Oktober lalu. Cetak biru ini berisikan rancangan kebijakan OJK untuk mendorong percepatan transformasi digital perbankan di Indonesia. Cetak biru ini berfokus pada lima elemen yang akan memberikan kebijakan digitalisasi untuk perbankan, yakni meliputi pedoman implementasi data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi pada industri perbankan. Kelima elemen itu merupakan langkah strategis untuk mendorong perbankan dalam menciptakan inovasi produk dan layanan keuangan yang dapat memenuhi ekspektasi konsumen dan berorientasi pada kebutuhan konsumen.
Sebelum meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan tersebut, komitmen OJK dalam mendorong transformasi digital perbankan sudah dituangkan dalam beberapa kebijakan. Antara lain, Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 (MPSJKI) Pilar 3 dan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I) Pilar 2 yang telah mengarahkan perbankan untuk melakukan akselerasi transformasi digital dengan tetap menerapkan tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi yang memadai.
Kemudian, saya rasa akses keuangan (juga) menjadi penting. Kami bukan hanya bicara pembiayaan. Masyarakat yang belum bankable kami bina. Kami ada bank wakaf mikro di daerah-daerah yang itu bagi hasilnya hanya 3% setahun, dan ini hanya untuk membina sebenarnya.
Industri jasa keuangan tumbuh dan berkembang dengan dinamis. Bagaimana OJK meningkatkan kapabilitasnya supaya tugas pengaturan dan pengawasan bisa selaras dengan kemajuan industri?
OJK sudah banyak perkembangan ya. OJK berdiri ini bukan hanya isu pekerjaan, tetapi juga isu logistic sehingga kami harus menguatkan kantor kami agar tidak terjerat sewa. Sekarang ini OJK sudah memiliki 16 kantor yang milik sendiri (terdiri atas bangunan dan tanah siap bangun). Awalnya kami pinjam gedung pemda, kalau ada yang nganggur kami pakai.
Human resource juga kami tingkatkan capability-nya karena digitalisasi. Kami juga harus cross knowledge antarsektor. Secara pengawasan kami standarkan. Forward looking kami terapkan di IKNB dan pasar modal. Kami create digital product seperti security crowdfunding. Luar biasa ini. Semuanya adalah produk digital.
Maka, capacity building, mengubah mindset insan OJK itu menjadi sangat penting. Kami menyekolahkan untuk program master dan PhD itu 100 orang pegawai per tahun kurang lebih. Kami juga bekerja sama dengan universitasuniversitas nasional untuk mengembangkan program yang dibutuhkan oleh OJK. Kami juga punya business process engineering. Pengawasan tidak perlu datang seperti dulu. Tinggal kami minta datanya. Kontak fisik sudah minimal. Business process internal yang lain sudah berbasis teknologi.
Arah kebijakan OJK pada 2022 dan untuk jangka menengah-panjang dalam visi Anda?
OJK telah menyiapkan delapan kebijakan strategis di tahun 2022 untuk melanjutkan momentum pemulihan ekonomi Indonesia dengan terus mengoptimalkan kemanfaatan sektor jasa keuangan bagi masyarakat. Kebijakan strategis ini yaitu (1) mengantisipasi dampak risiko cliff effect dari normalisasi kebijakan dan potensi risiko perkembangan COVID-19, (2) mendorong percepatan transformasi ekonomi hijau dan mitigasi risiko perubahan iklim, (3) mendorong percepatan transformasi ekonomi digital, (4) meningkatkan efektivitas program inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, (5) mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan sektor jasa keuangan syariah, (6) melanjutkan inisiatif perubahan proses bisnis pengawasan dari traditional approach ke arah pengawasan sektor jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi informasi, (7) melakukan percepatan reformasi sektor IKNB, dan (8) mengembangkan organisasi yang akuntabel, efektif dan efisien.
Jadi, substansinya, antara lain, ekonomi hijau. Sektor jasa keuangan harus berkontribusi pada penerapan ekonomi hijau Indonesia. Kita punya komitmen untuk menurunkan emisi 29% di 2030. Ini upaya sendiri. Kita juga commit pada program United Nation (UN) terkait Sustainable Development Goals (SDGs). Kemarin, pada leader summit diingatkan kembali mengenai risiko climate change. Mungkin ini 5 sampai 10 tahun ke depan masih ada. Lalu, kehadiran digital di sektor jasa keuangan agar bisa lebih membantu masyarakat dan mengurangi excess-nya tadi. Cyber security dan perlindungan data pribadi harus jadi concern OJK.
Lalu, UMKM, OJK harus leading di situ dan menggugah sektor jasa keuangan. Kami tidak bisa sendirian, harus bekerja sama dengan sektor terkait. Organisasi juga kami sesuaikan agar bisa menangani itu semua. Capacity building, business process, pengawasan, pendidikan SDM terus dikuatkan. Untuk hal-hal lain, di internasional kita harus mewarnai dan bersinergi. – Selesai (*) Ari Nugroho
*Laporan selengkapnya mengenai 10 Tahun OJK dapat dibaca di Majalah Infobank No.523, edisi November 2021
Jakarta - PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) resmi menyalurkan gas bumi ke… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More
Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More