Internasional

WHO: Penularan Mpox Bisa Lewat Droplet

Jakarta – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperingatkan kepada masyarakat ihwal risiko penularan virus mpox, salah satunya melalui droplet atau percikan liur.

Dalam laman resminya, WHO mengatakan droplet merupakan jalur penularan minor mpox dibandingkan dengan kontak fisik. Meski begitu, risiko penularan masih tetap ada.

“Saat Anda berbicara dengan seseorang, Anda mengeluarkan tetesan air liur (droplet), ini bukanlah bentuk penularan yang memiliki risiko sangat besar,” tulis Juru bicara WHO Margaret Harris, dikutip Rabu, 28 Agustus 2024.

Diketahui, mpox sendiri menyebar antar manusia terutama melalui kontak fisik dekat dengan seseorang yang mengidap virus tersebut.

Baca juga: Kasus Mpox Baru Dilaporkan, Negara Mana Saja yang Terjangkiti?

“Kontak dekat mencakup kontak kulit-ke-kulit (seperti sentuhan atau berhubungan seksual) dan mulut-ke-mulut, atau kontak mulut-ke-kulit (seperti berciuman),” jelasnya.

Selain itu, risiko penularan juga mencakup bertatap muka dengan seseorang yang mengidap mpox, seperti berbicara atau bernapas yang berdekatan satu sama lain. Sebab, hal tersebut bisa menghasilkan partikel pernapasan yang menular.

“Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memahami sepenuhnya dinamika penularan,” tambah Harris.

WHO merekomendasikan penggunaan masker bagi penderita mpox, kontak dekatnya, dan petugas kesehatan yang merawat mereka.

Pemerintah Siapkan Strategi Penanganan Mpox

Pemerintah telah melakukan pelbagai strategi ampuh dalam penanganan virus mpox di Tanah Air. Hal ini, menyusul virus mpox telah menjadi darurat kesehatan global.

“Kita akan aktifkan kembali electronic surveilans card, dulu ingat PeduliLingdungi. Jadi orang-orang datang dari luar negeri harus isi, nanti dikasih QR code. Apabila dia kuning, hijau, merah, kalau hijau ya enggak usah diapa-apain. Kalau kuning-merah kita lihat suhunya, kalau ternyata memang tinggi dan ada ruam-ruam, nanti diambil PCR,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dinukil laman setkab.go.id, Selasa, 27 Agustus 2024.

Baca juga : WHO: Wabah Mpox Bukan Varian Covid-19 Baru

Terkait ketersediaan vaksin, Budi menjelaskan bahwa pihaknya telah mendatangkan sebanyak 1.000 dosis vaksin pada tahun 2022 silam. 

Hal tersebut dilakukan untuk merespons status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) yang dikeluarkan oleh WHO terkait penyebaran virus MPOX.

“Vaksinasinya kita sekarang kemarin kan datangkan 1.000, masih ada sisa 40 kita kirim dulu ke Bali untuk orang-orang yang berisiko tinggi, seperti petugas lab, tenaga kesehatan, kemudian grup-grup yang berisiko tinggi, kita vaksinasi,” imbuhnya.

Ia juga mengungkapkan, pemerintah telah memesan sejumlah dosis vaksin tambahan dari Denmark dan diperkirakan akan datang dalam waktu dekat.

“Ini kita datangkan 1.600 yang baru. Harusnya minggu ini datang,” pungkasnya. (*)

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

DPLK Avrist Catat Aset Kelolaan Rp1,32 Triliun hingga Desember 2025

Poin Penting Aset kelolaan DPLK Avrist tumbuh 9,24% menjadi Rp1,32 triliun hingga Desember 2025, dengan… Read More

12 mins ago

Mantan Menlu Buka-bukaan Soal Sikap Prabowo di Board of Peace

Poin Penting Prabowo dinilai realistis menyikapi keikutsertaan Indonesia di Board of Peace, yang saat ini… Read More

27 mins ago

Debt Collector dan Bahaya Jual Beli STNK Only: Menteri Kominfo Didorong Larang Iklan Kendaraan Ilegal di Media Sosial

Poin Penting Debt collector berperan vital menjaga stabilitas pembiayaan dengan mencegah kredit macet, menjaga nilai… Read More

43 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah ke 8.141, Mayoritas Sektor Terkoreksi

Poin Penting IHSG sesi I melemah tipis 0,06% dan ditutup di level 8.141,84 setelah sempat… Read More

2 hours ago

Bank KBMI 3 di Antara Goliath dan David, Jalan Tengah yang Paling Diuji

Poin Penting Bank KBMI 3 berada di tengah tekanan bank raksasa KBMI 4 dan bank… Read More

3 hours ago

Fundamental Solid, Permata Bank Siap Penuhi Free Float 15 Persen

Poin Penting Porsi saham free float Permata Bank sekitar 10 persen, telah melampaui ketentuan minimum… Read More

3 hours ago