Jenewa – Badan Kesehatan Dunia (WHO) merilis definisi klinis standar pertama dari gejala yang umum dikenal sebagai “long COVID”. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengobatan untuk para penderitanya.
Kepala Manajemen Klinis WHO Janet Diaz mengatakan definisi ini telah melalui diskusi dan konsultasi dengan para petugas kesehatan di seluruh dunia.
Diaz mengatakan, “post-Covid” merupakan kondisi di mana gejala dari sakit yang diderita tetap bertahan melampaui apa yang dialami oleh pasien lainnya. Gejala ini terjadi pada orang yang sudah terkonfirmasi atau kemungkinan mengidap infeksi virus corona baru. Hal ini biasanya terjadi tiga bulan sejak mengidap COVID-19 dengan gejala yang berlangsung paling sedikit dua bulan, dan gejala tersebut tidak bisa dijelaskan oleh diagnosa alternatif.
“Gejalanya mencakup “keletihan, kesulitan bernapas, disfungsi kognitif. Tetapi ada juga gejala lainnya, yang pada umumnya punya dampak merugikan pada kesehatan sehari-hari,” kata Diaz seperti dikutip dari VOA.
Diaz menjelaskan minimnya informasi dan penjelasan terkait kondisi tersebut membuat para petugas kesehatan menyulitkan penanganannya.(*)
Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More
Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More
Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More
Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More
Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More