Jenewa – Badan Kesehatan Dunia (WHO) merilis definisi klinis standar pertama dari gejala yang umum dikenal sebagai “long COVID”. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengobatan untuk para penderitanya.
Kepala Manajemen Klinis WHO Janet Diaz mengatakan definisi ini telah melalui diskusi dan konsultasi dengan para petugas kesehatan di seluruh dunia.
Diaz mengatakan, “post-Covid” merupakan kondisi di mana gejala dari sakit yang diderita tetap bertahan melampaui apa yang dialami oleh pasien lainnya. Gejala ini terjadi pada orang yang sudah terkonfirmasi atau kemungkinan mengidap infeksi virus corona baru. Hal ini biasanya terjadi tiga bulan sejak mengidap COVID-19 dengan gejala yang berlangsung paling sedikit dua bulan, dan gejala tersebut tidak bisa dijelaskan oleh diagnosa alternatif.
“Gejalanya mencakup “keletihan, kesulitan bernapas, disfungsi kognitif. Tetapi ada juga gejala lainnya, yang pada umumnya punya dampak merugikan pada kesehatan sehari-hari,” kata Diaz seperti dikutip dari VOA.
Diaz menjelaskan minimnya informasi dan penjelasan terkait kondisi tersebut membuat para petugas kesehatan menyulitkan penanganannya.(*)
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penermaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2024 mencapai… Read More
Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More
Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menargetkan jumlah agen asuransi umum mencapai 500 ribu… Read More
Jakarta – Di tengah fenomena makan tabungan alias mantab akhir-akhir ini, pertumbuhan antara ‘orang-orang tajir’… Read More