Jenewa – Badan Kesehatan Dunia (WHO) merilis definisi klinis standar pertama dari gejala yang umum dikenal sebagai “long COVID”. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengobatan untuk para penderitanya.
Kepala Manajemen Klinis WHO Janet Diaz mengatakan definisi ini telah melalui diskusi dan konsultasi dengan para petugas kesehatan di seluruh dunia.
Diaz mengatakan, “post-Covid” merupakan kondisi di mana gejala dari sakit yang diderita tetap bertahan melampaui apa yang dialami oleh pasien lainnya. Gejala ini terjadi pada orang yang sudah terkonfirmasi atau kemungkinan mengidap infeksi virus corona baru. Hal ini biasanya terjadi tiga bulan sejak mengidap COVID-19 dengan gejala yang berlangsung paling sedikit dua bulan, dan gejala tersebut tidak bisa dijelaskan oleh diagnosa alternatif.
“Gejalanya mencakup “keletihan, kesulitan bernapas, disfungsi kognitif. Tetapi ada juga gejala lainnya, yang pada umumnya punya dampak merugikan pada kesehatan sehari-hari,” kata Diaz seperti dikutip dari VOA.
Diaz menjelaskan minimnya informasi dan penjelasan terkait kondisi tersebut membuat para petugas kesehatan menyulitkan penanganannya.(*)
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 25 April 2025, kembali… Read More
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Delegasi dan Koordinator Perundingan atas Kebijakan Tarif… Read More
Jakarta - PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re membukukan kinerja keuangan yang moncer… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan kinerja kegiatan usaha melambat. Tercermin dari nilai Saldo Bersih Terimbang (SBT)… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) tetap tumbuh.… Read More
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara mengenai Amerika Serikat (AS) yang merasa keberatan… Read More