Nasional

WFH Karyawan di Jakarta Usai, Kualitas Udara Kembali Masuk Zona Merah

Jakarta – Situs pemantau kualitas udara IQAir, pada Jumat (8/9), menyatakan kualitas udara di Jakarta kembali masuk kategori zona merah alias tidak sehat. Bahkan, hari ini Jakarta menempati posisi nomor lima dengan polusi udara tertinggi di dunia.

Berdasarkan update pukul 10.00 WIB, indeks kualitas udara Jakarta mencatatkan 159 AQI US dengan kategori tidak zona merah alias tidak sehat. Adapun konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) sebesar 71,6 mikrogram per meter kubik (μg/m³).

“Konsentrasi PM2.5 di Jakarta saat ini 14.3 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO,” seperti dikutip situs iqair, Jumat, 8 September 2023.

Baca juga: Riset Continuum: 92,1 Persen Warganet Tak Setuju Kendaraan Listrik Atasi Polusi Udara di Jakarta

Sebagai informasi, konsentrasi PM2,5 merupakan indikator yang dipakai untuk melihat kualitas udara di suatu wilayah.

Konsentrasi PM2,5 di rentang 1 μg/m³ – 12,0 μg/m³ masuk dalam kategori baik. Adapun 12,1 μg/m³ – 35,4 μg/m³ masuk kategori moderat. Lalu 35,5 μg/m³ – 55,4 μg/m³ masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.

Apabila dilihat perkembangan kualitas udara Jakarta pada Kamis (7/9), kondisinya sedikit berbeda. Kualitas udara di Ibu Kota berada di zona kuning alias kondisi sedang.

Di mana, indeks kualitas udara terendah di 122 AQI US. Kondisi tersebut masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.

Hal ini lantaran, DKI menerapkan aturan Work From Home (WFH) 75% bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama perhelatan KTT ASEAN ke-43 pada 4-7 September 2023.

Baca juga: PLTU Perburuk Kualitas Udara di Jabodetabek? Begini Kata Pengamat

Termasuk menghimbau kepada perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan kombinasi bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor.

Sebagai informasi, konsentrasi PM2,5 merupakan indikator yang dipakai untuk melihat kualitas udara di suatu wilayah.

Konsentrasi PM2,5 di rentang 1 μg/m³ – 12,0 μg/m³ masuk dalam kategori baik. Adapun 12,1 μg/m³ – 35,4 μg/m³ masuk kategori moderat. Lalu 35,5 μg/m³ – 55,4 μg/m³ masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

4 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

7 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

8 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

8 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

8 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

9 hours ago