Nasional

WFH BGN Tak Berlaku untuk Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan

Poin Penting

  • Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan skema kerja hybrid (WFH-WFO) 50% untuk unit yang terkait layanan publik.
  • WFH tidak berlaku bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang membutuhkan kehadiran fisik.
  • Kebijakan berlaku sejak 10 April 2026 dan diawasi berjenjang agar layanan tetap optimal.

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan tidak semua unit kerja di lingkungan BGN menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) secara penuh, meski ada upaya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Unit yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, tetap menjalankan skema kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH.

“Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan hari Jumat,” jelasnya di Jakarta, Sabtu, 11 April 2026.

Baca juga: WFH Tiap Jumat, Ini Cara Menhub agar Layanan Transportasi Tetap Normal

Selain itu, kebijakan WFH juga tidak berlaku bagi sejumlah posisi yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Ahli Gizi, dan akuntan yang terlibat dalam pelayanan dan operasional strategis.

“Bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, operasional strategis, pengamanan dan tugas lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik maka tetap melaksanakan tugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,” lanjut Dadan.

Bacan juga: PLN Jaga Keandalan Listrik di Tengah WFH, Ini Layanan yang Disiapkan

Pengawasan dan Evaluasi

Pelaksanaan kebijakan ini diawasi secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta Kepala KPPG, guna memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap sesuai ketentuan.

Dadan menegaskan, penerapan WFH dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun layanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 10 April 2026 hingga pemberitahuan lebih lanjut, dengan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitasnya di lapangan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Kasus Kredit Sritex-Bank DKI, Ahli: Kredit Macet Bukan Selalu Pidana

Poin Penting Zulkarnain Sitompul menegaskan kredit macet tidak otomatis menjadi tindak pidana, melainkan bagian dari… Read More

2 hours ago

Kadin Minta Dunia Usaha Perkuat Kepatuhan Seiring Berlaku KUHP Baru

Poin Penting Kadin mendorong dunia usaha meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi seiring pemberlakuan KUHP baru Perusahaan… Read More

3 hours ago

Bank Mantap dan UGM Kolaborasi, Integrasi Layanan hingga Program Persiapan Pensiun

Poin Penting PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi mengintegrasikan… Read More

4 hours ago

BTN Soroti Data Backlog Perumahan, Tanpa Basis Jelas Sulit Tepat Sasaran

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menilai data backlog perumahan masih belum akurat… Read More

5 hours ago

BTN Resmikan Ecopark Dago dan 3 Cabang Baru, Genjot Efisiensi Layanan

Poin Penting BTN meresmikan Ecopark Dago sebagai pusat pelatihan SDM berbasis konsep modern dan ramah… Read More

5 hours ago

Wamenkop Dorong Koperasi Saling Bekerja Sama Membentuk Jaringan Ekosistem

Poin Penting Wamenkop mendorong kolaborasi antar koperasi sebagai ekosistem untuk memperkuat kontribusi terhadap ekonomi nasional… Read More

9 hours ago