Pengadilan Distrik Amerika Serikat melarang seluruh gugatan Weston terhadap Bank J Trust untuk dilanjutkan di Distrik Selatan New York. Dwitya Putra
Jakarta–PT Bank JTrust Indonesia Tbk mengumumkan bahwa Weston International Asset Recovery Corporation, Inc telah menarik kembali gugatan hukumnya terhadap perseroan pada tangal 1 Juli 2015 di Pengadilan Distrik Amerika Serikat bagian Distrik Selatan kota New York, soal pengembalian dana senilai USD80 juta.
Sekretaris Perusahaan Bank J Trust, Hartono Karyatin S. dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu, 22 Juli 2015, mengatakan perkara dengan judul Weston International Asset Recovery Corporation Inc. melawan PT Bank Mutiara Tbk sebelumnya memohon pengembalian dana senilai kurang lebih USD80 juta yang diduga terutang berdasarkan beberapa surat utang wajib konversi (mandatory convertible bond/MCB) yang diterbitkan pendahulu Bank J Trust, yakni Bank Century.
Di tahun 2013, Weston telah memperoleh putusan terhadap perkara MCB tersebut di pengadilan Republik Mauritius dan kemudian mengajukan permohonan pelaksanaan putusan tersebut di Amerika Serikat untuk menyita rekening Bank J Trust di bank-bank New York. “Padahal, Bank J Trust sebenarnya bukan merupakan subjek hukum dalam jurisdiksi negara tersebut,” tulis Hartono.
Pada waktu yang lain, Weston melakukan kesalahan dan tindakan penghinaan (contempt of court) terhadap lembaga peradilan yang melibatkan Weston Capital Advisors, Inc melawan PT Bank Mutiara. Akibatnya, pada Juli 2014, Pengadilan Distrik Amerika Serikat melarang seluruh gugatan Weston terhadap Bank J Trust untuk dilanjutkan di Distrik Selatan New York hingga Weston dapat mengembalikan kepada Bank J Trust sejumlah lebih dari USD3,8 juta.
Hartono juga menceritakan, setahun setelah Pengadilan Distrik membekukan gugatan Weston, Weston mengalah dan membatalkan gugatan kepada Bank J Trust yang bernilai USD80 juta.
“Sementara, perkara Weston Capital dan Bank Mutiara akan tetap ditunda setidaknya sampai dengan Pengadilan Distrik memutuskan lebih lanjut apakah akan mengabulkan permohonan Bank J Trust terkait contempt of court dan memberikan sanksi terhadap pimpinan Weston John R. Liegey dan juga beberapa entitas Weston lainnya (termasuk Weston International Asset Recovert Corporation, Inc) atas perilaku buruk mereka,” tambah Hartono.
Hartono menegaskan, Bank JTrust pun akan terus melakukan upata dan memberikan sanksi yang layak kepada John dan Weston sampai mengembalikan uang.
Di sisi lain, Hartono bilang, Bank JTrust juga menyatakan bahwa berdasarkan pembukuannya, tidak ditemukan adanya utang atau kewajiban yang terutang oleh Bank JTrust kepada First Global Funds Limited PCC (FGFL) senilai USD112,5 juta seperti yang diklaim FGFL dalam gugatannya terhadap Bank JTrust di suatu pengadilan Mauritius.
“Untuk alasan itu, Bank JTrust tidak mengakui utang-utang yang diklaim FGFL, Weston, dan pihak-pihak lain di Republik Mauritius,” jelasnya. (*)
@dwitya_putra14
Jakarta - UOB Indonesia memandang pentingnya literasi keuangan untuk membantu masyarakat memahami dan mengelola keuangan pribadi… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penghapusan utang kredit usaha mikro, kecil, dan… Read More
Tangerang - PT Terang Dunia Internusa Tbk, menyiapkan sejumlah strategi khusus menghadapi pelemahan daya beli… Read More
Jakarta - Kasus yang menimpa PT Investree Radhika Jaya atau Investree menyita perhatian masyarakat, dianggap… Read More
Jakarta - Istilah open banking mengacu kepada aksesibilitas data yang semakin terbuka, memungkinkan bank untuk… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menggelar Indonesia Knowledge Forum (IKF) 2024, di… Read More