Jakarta – Tokocrypto, pedagang aset kripto teregulasi di Indonesia resmi memperdagangkan token Waves (WAVES).
“Kami menyadari bahwa platform Waves melalui ekosistem DApps yang berkembang telah sukses sebagai salah satu pemimpin pasar dalam ekosistem blockchain global. Kami dengan senang hati menyambut kehadiran token Waves di ekosistem Tokocrypto”, kata Pang Xue Kai, CEO & Co-Founder Tokocrypto dalam keterangannya hari ini (12/8).
Waves adalah salah satu platform blockchain yang memungkinkan pengguna untuk membuat aset digital internal, menyimpan atau menukar token, bertransaksi dengan cepat dan aman. Baru-baru ini, Waves berhasil membuat terobosan baru dengan meluncurkan Neutrino, protokol stablecoin algoritmik sebagai inisiatif terdepan mereka di sektor keuangan terdesentralisasi.
Saat ini, Token Waves sudah dapat diperjualbelikan di platform Tokocrypto pada pukul 10.00 WIB dan dapat diperdagangkan dengan Bitcoin (BTC) maupun (USDT).
Waves adalah platform blockchain publik yang didirikan pada tahun 2016 dengan misi untuk menumbuhkan kembali DNA kewirausahaan di seluruh dunia dengan menyediakan infrastruktur bersama, menawarkan alat yang mudah digunakan dan sangat fungsional untuk membuat teknologi blockchain tersedia bagi semua orang atau organisasi.
Waves terdiri dari 100 pengembang perangkat lunak profesional, pakar bisnis dan marketing yang berbasis di Moscow. (*)
Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More
Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More
Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More
Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More
Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More
Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More