News Update

Waspadai Varian Baru Covid, Satgas Perketat Aturan Kedatangan Internasional

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan addendum Surat Edaran No. 3/2020, khususnya untuk memperketat pengawasan  kedatangan pelaku perjalanan internasional dari Inggris, Eropa dan Australia.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, tambahan aturan ini dilakukan untuk menyikapi dinamika yang sangat cepat terkait perkembangan virus corona. “Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu  SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan Australia,  sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan  dari luar negeri,” kata Wiku melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu 23 Desember 2020.

Dengan situasi tersebut tambah Wiku, WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara asing  tidak dapat memasuk wilayah Indonesia. Adapun untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Menurut Wiku, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil  negatif maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di  tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. 

“WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan  biaya mandiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing,” tuturnya.

Tak hanya itu, diplomat asing lainnya  juga bisa melakukan karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah. Untuk antisipasinya, pemerintah juga  menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

Setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang RTPCR dan apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.

Sebelumnya, Wiku juga mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi  penularan Covid-19. Pengalaman liburan sebelumnya, tuturnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia. Surat Edaran No.3/2020 berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Pemerintah Belum Siapkan Perppu Defisit APBN, Menkeu Purbaya: Anggaran Masih Aman

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum berencana menerbitkan Perppu untuk menaikkan… Read More

3 hours ago

Gara-Gara Menu Kelapa Utuh, Operasional 9 Dapur MBG di Gresik Disetop

Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More

3 hours ago

Belum Mampu Rebound, IHSG Ditutup Parkir di Zona Merah ke Posisi 7.022

Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,61 persen ke level 7.022,28 pada perdagangan Senin (16/3/2026). Sebanyak… Read More

4 hours ago

Konflik Iran-AS-Israel Dorong Harga Minyak, Defisit APBN Berpotensi Melebar

Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More

4 hours ago

Demutualisasi Bursa Efek dan Manajemen Risiko

Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More

4 hours ago

Cara Amartha Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Desa

Poin Penting Amartha meluncurkan Amartha Empower, portal donasi, zakat, dan sedekah untuk memperluas pemberdayaan ekonomi… Read More

4 hours ago