Nasional

Waspadai Pungli, DPR Minta Program Cek Kesehatan Gratis Diawasi Ketat

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang telah dimulai per 10 Februari 2025 silam. 

Cucun menegaskan, meski Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut seluruh Puskesmas di Tanah Air sudah siap, namun dirinya mengimbau setiap daerah harus memastikan semua instrumen dan infrastruktur kesehatan untuk program ini tersedia dengan baik.

“Termasuk dari sumber daya manusia (SDM). Pelayan kesehatan (nakes) harus bekerja dengan SOP yang berlaku, berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya dikutip Selasa, 11 Januari 2025.

Di lain sisi, dirinya mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat dan berkesinambungan pada program ini. Dengan begitu, tidak ada oknum-oknum yang berusaha mencari keuntungan dari program Cek Kesehatan Gratis.

“Pengawasan harus dilakukan secara terpadu, terutama untuk mengantisipasi tindakan ilegal seperti adanya pungli (pungutan liar) yang justru membebani rakyat,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.

Baca juga : DPR: Program Cek Kesehatan Gratis Harus Tepat Sasaran dan Tanpa Pemotongan Anggaran

Dirinya pun meminta Pemerintah pusat terus memantau pelaksanaan CKG hingga ke daerah-daerah terpencil. Khususnya, bagi daerah yang jauh dari pusat pemerintahan.

“Jangan sampai program yang baik ini ditunggangi oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Maka pengawasan terhadap teknis-teknis di lapangan harus dilakukan dengan ketat sehingga program CKG betul-betul dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” paparnya.

Antusiasme Cek Kesehatan Gratis

Di hari pertama Cek Kesehatan Gratis berlangsung, masyarakat nampak begitu antusias untuk mengikuti layanan program ini. Apalagi proses pendaftaran yang dilakukan juga terbilang mudah, cukup dengan menggunakan aplikasi SATUSEHAT Mobile di ponsel.

Baca juga : Prabowo Alokasikan Anggaran Rp3,2 Triliun untuk Program Cek Kesehatan Gratis

Jenis pemeriksaan dalam CKG sangat bervariasi, mulai dari skrining kekurangan hormon, penyakit jantung bawaan, hingga pemeriksaan gizi, telinga, mata, dan tekanan darah. 

Untuk usia dewasa dan lansia, fokus pemeriksaan akan mencakup risiko stroke, jantung, kanker, serta kesehatan mental dan fisik.

Untuk masyarakat yang tak punya ponsel atau akses internet, mereka bisa datang langsung ke Puskesmas setempat dengan membawa identitas KTP. Kemenkes juga membuka layanan pendaftaran melalui WhatsApp di nomor 0811-1050-0567.

“Kita berharap, program CKG dapat membuat masyarakat semakin memiliki kesadaran untuk bisa hidup lebih sehat. Karena lewat program ini, masyarakat bisa mengantisipasi berbagai penyakit karena skrining kesehatan kini mudah diakses,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

6 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

6 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

6 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

7 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

8 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

8 hours ago