Jakarta – Di tengah stabilitas sektor jasa keuangan yang saat ini masih terjaga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mewaspadai dampak dari risiko pemburukan ekonomi global melalui beberapa upaya untuk memitigasi downside risks.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, bahwa OJK mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan dengan tetap menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
“OJK mempertimbangkan untuk melakukan normalisasi beberapa kebijakan relaksasi secara bertahap khususnya yang bersifat administratif yang dikeluarkan pada masa pandemi covid-19, seperti pencabutan relaksasi batas waktu penyampaian pelaporan LJK,” ucap Mirza dalam Konferensi Pers RDKB OJK di Jakarta, 3 November 2022.
Kemudian, OJK juga mendukung keberlanjutan pemulihan ekonomi dalam rangka mengatasi scarring effect yang ditimbulkan akibat pandemi serta menjaga kinerja fungsi intermediasi dan dalam waktu dekat, OJK menyiapkan respon kebijakan yang bersifat targeted dan sectoral.
“Namun demikian, OJK akan terus melakukan penyelarasan kebijakan dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian global dan domestik yang diperkirakan akan masih terus berubah terutama di tahun 2023. Dibutuhkan dukungan kolaborasi kebijakan baik fiskal dan moneter untuk mengatasi scarring effect pada sektor tertentu dimaksud agar tidak berlangsung berkepanjangan,” imbuhnya.
Sebagai upaya untuk memitigasi kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan OJK mempertahankan beberapa kebijakan pelarangan transaksi short selling dan pelaksanaan trading halt untuk penurunan IHSG sebesar 5%.
Lalu, melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap kinerja industri reksa dana dan mengevaluasi eksposur valuta asing termasuk Pinjaman Komersial Luar Negeri di tengah tren penguatan Dolar AS, serta mendorong LJK melakukan langkah-langkah yang dapat memitigasi risiko nilai tukar yang diperkirakan masih akan meningkat.
OJK juga memperkuat ketahanan LJK dengan meminta LJK untuk meningkatkan ketahanan permodalan serta menyesuaikan pencadangan ke level yang lebih memadai, melakukan asesmen secara berkala terhadap kualitas aset kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.
Selain itu, juga mendorong Perusahaan Pembiayaan agar mendiversifikasi sumber pendanaan dan meminta industri perbankan dan industri asuransi untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit atau pembiayaan serta pemberian pertanggungan asuransi kredit atau pembiayaan. (*) Khoirifa
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More