Keuangan

Waspadai Pemburukan Ekonomi, OJK Siapkan Langkah Untuk Mitigasi Downside Risks

Jakarta – Di tengah stabilitas sektor jasa keuangan yang saat ini masih terjaga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mewaspadai dampak dari risiko pemburukan ekonomi global melalui beberapa upaya untuk memitigasi downside risks.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, bahwa OJK mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan dengan tetap menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

“OJK mempertimbangkan untuk melakukan normalisasi beberapa kebijakan relaksasi secara bertahap khususnya yang bersifat administratif yang dikeluarkan pada masa pandemi covid-19, seperti pencabutan relaksasi batas waktu penyampaian pelaporan LJK,” ucap Mirza dalam Konferensi Pers RDKB OJK di Jakarta, 3 November 2022.

Kemudian, OJK juga mendukung keberlanjutan pemulihan ekonomi dalam rangka mengatasi scarring effect yang ditimbulkan akibat pandemi serta menjaga kinerja fungsi intermediasi dan dalam waktu dekat, OJK menyiapkan respon kebijakan yang bersifat targeted dan sectoral.

“Namun demikian, OJK akan terus melakukan penyelarasan kebijakan dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian global dan domestik yang diperkirakan akan masih terus berubah terutama di tahun 2023. Dibutuhkan dukungan kolaborasi kebijakan baik fiskal dan moneter untuk mengatasi scarring effect pada sektor tertentu dimaksud agar tidak berlangsung berkepanjangan,” imbuhnya.

Sebagai upaya untuk memitigasi kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan OJK mempertahankan beberapa kebijakan pelarangan transaksi short selling dan pelaksanaan trading halt untuk penurunan IHSG sebesar 5%.

Lalu, melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap kinerja industri reksa dana dan mengevaluasi eksposur valuta asing termasuk Pinjaman Komersial Luar Negeri di tengah tren penguatan Dolar AS, serta mendorong LJK melakukan langkah-langkah yang dapat memitigasi risiko nilai tukar yang diperkirakan masih akan meningkat.

OJK juga memperkuat ketahanan LJK dengan meminta LJK untuk meningkatkan ketahanan permodalan serta menyesuaikan pencadangan ke level yang lebih memadai, melakukan asesmen secara berkala terhadap kualitas aset kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.

Selain itu, juga mendorong Perusahaan Pembiayaan agar mendiversifikasi sumber pendanaan dan meminta industri perbankan dan industri asuransi untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit atau pembiayaan serta pemberian pertanggungan asuransi kredit atau pembiayaan. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

12 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

12 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

13 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

14 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

15 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

15 hours ago