Keuangan

Waspadai Pemburukan Ekonomi, OJK Siapkan Langkah Untuk Mitigasi Downside Risks

Jakarta – Di tengah stabilitas sektor jasa keuangan yang saat ini masih terjaga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mewaspadai dampak dari risiko pemburukan ekonomi global melalui beberapa upaya untuk memitigasi downside risks.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, bahwa OJK mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan dengan tetap menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

“OJK mempertimbangkan untuk melakukan normalisasi beberapa kebijakan relaksasi secara bertahap khususnya yang bersifat administratif yang dikeluarkan pada masa pandemi covid-19, seperti pencabutan relaksasi batas waktu penyampaian pelaporan LJK,” ucap Mirza dalam Konferensi Pers RDKB OJK di Jakarta, 3 November 2022.

Kemudian, OJK juga mendukung keberlanjutan pemulihan ekonomi dalam rangka mengatasi scarring effect yang ditimbulkan akibat pandemi serta menjaga kinerja fungsi intermediasi dan dalam waktu dekat, OJK menyiapkan respon kebijakan yang bersifat targeted dan sectoral.

“Namun demikian, OJK akan terus melakukan penyelarasan kebijakan dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian global dan domestik yang diperkirakan akan masih terus berubah terutama di tahun 2023. Dibutuhkan dukungan kolaborasi kebijakan baik fiskal dan moneter untuk mengatasi scarring effect pada sektor tertentu dimaksud agar tidak berlangsung berkepanjangan,” imbuhnya.

Sebagai upaya untuk memitigasi kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan OJK mempertahankan beberapa kebijakan pelarangan transaksi short selling dan pelaksanaan trading halt untuk penurunan IHSG sebesar 5%.

Lalu, melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap kinerja industri reksa dana dan mengevaluasi eksposur valuta asing termasuk Pinjaman Komersial Luar Negeri di tengah tren penguatan Dolar AS, serta mendorong LJK melakukan langkah-langkah yang dapat memitigasi risiko nilai tukar yang diperkirakan masih akan meningkat.

OJK juga memperkuat ketahanan LJK dengan meminta LJK untuk meningkatkan ketahanan permodalan serta menyesuaikan pencadangan ke level yang lebih memadai, melakukan asesmen secara berkala terhadap kualitas aset kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.

Selain itu, juga mendorong Perusahaan Pembiayaan agar mendiversifikasi sumber pendanaan dan meminta industri perbankan dan industri asuransi untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit atau pembiayaan serta pemberian pertanggungan asuransi kredit atau pembiayaan. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Tandatangani Kerja Sama, Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More

8 hours ago

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

9 hours ago

BTN Salurkan KUR Rp2,72 Triliun hingga Maret 2026, Perkuat Beyond Mortgage

Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More

10 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

10 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

10 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

10 hours ago