Waspadai Importasi Bawang Merah Berlabel Bombai
Jakarta – Pemerintah didesak untuk dapat mewaspadai importasi bawang merah yang berlabel bawang bombai. Pengelabuan importasi bawang merah atas nama impor bawang bombai, bisa merusak pasar dan menjatuhkan harga bawang merah lokal. Kondisi ini harus cepat ditanggapi dengan serius.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Pengamat pertanian IPB Dwi Andreas, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 12 Juni 2018. “Sudah barang tentu mesti ditata ulang lagi, apakah betul itu bawang bombai yang ukurannya kecil atau memang bawang merah,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan, bahwa sejatinya karakteristik bawang merah dan bawang bombai sangatlah berbeda. Bawang bombai hanya memiliki satu umbi, sedangkan bawang merah terdiri atas beberapa umbi. Menjadi agak aneh jika bawang bombai bisa sangat mudah terjual sebagai bawang merah.
“Karantina lebih banyak ke arah keamanan produknya, bukan jenis produknya,” ucapnya.
Tim penyidik Kementerian Perdagangan sendiri telah menyita 670 ton bawang bombai yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Ada tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus ini, yakni CV SMM, LH, dan AL. Bawang bombai ini disimpan di dua gudang di kawasan Jalan Letda Sujono, Medan dan di kawasan hamparan perak Kabupaten Deliserdang.
Baca juga: Usut Importir Bawang Bombai, Satgas Pangan dan Polisi Harus Dilibatkan
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105 Tahun 2017, ditetapkan bawang bombai yang diimpor harus memiliki ukuran umbi minimal 5 cm. Selain itu, ada juga aturan dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Kecurigaan bawang bombai impor tersebut adalah bawang merah, dikarenakan bentuknya yang lebih besar dibandingkan produksi nasional. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Angrijono pun menyatakan, secara bentuk, bawang bombai mini tersebut sangat mirip dengan bawang merah.
Masalahnya, perizinan yang dimiliki importir adalah izin impor bawang bombai. “Secara kasat mata kita duga itu bawang merah. Ini kan berpotensi merugikan petani bawang merah. Mereka tidak bisa menjual di pasar karena beredarnya bawang-bawang itu,” tukasnya.
Ketua Bidang Pemberdayaan Fortani, Pieter Tangka melihat, bawang bombai mini memang sangat mungkin dijual sebagai bawang merah mengingat bentuknya yang sama persis. Menurutnya, pelanggaran bawang bombai mini yang dijual sebagai bawang merah pun tidak sekali ini saja terjadi
Dia menyebutkan, banyak importir nakal yang memilih jalan mengimpor bawang bombai mini untuk dijual sebagai bawang merah, mengingat Kementerian Pertanian sudah tidak mengeluarkan Rekomendasi Impor Produk Hotikultura (RIPH) bawang merah, lantaran produksi nasional yang sudah cukup. Asal tahu saja, di tahun 2017 saja bawang merah Indonesia yang diekspor mencapai 7.750 ton.
Sekedar informasi, bawang bombai mini sebenarnya merupakan produk bombai yang gagal dari India. Di pasar internasional, jenis ini sudah tidak laku. Hanya di Indonesia jenis bawang ini dengan mudah masuk. (*)
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More
Poin Penting Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai wacana pemotongan gaji pejabat yang… Read More
Poin Penting PT Bank Maspion Indonesia Tbk memperoleh fasilitas pinjaman USD285 juta dari KASIKORNBANK Public… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 1,20 persen ke level 7.106,83 pada perdagangan Selasa (17/3), menjelang… Read More
Poin Penting Survei Amar Bank terhadap 1.600 responden menunjukkan 87 persen masyarakat mengalami kenaikan pengeluaran… Read More