Jakarta – Menanggapi ditetapkannya virus corona (Covid-19) sebagai Pandemi oleh World Health Organization (WHO), PT AIA FINANCIAL (AIA) memastikan untuk tetap memproteksi nasabah guna memberikan ketenangan atas merebaknya Covid-19 di Indonesia.
Produk AIA memberikan perlindungan tanpa pengecualian status Pandemi seperti virus Covid-19, sehingga AIA memastikan bahwa nasabah akan tetap mendapatkan proteksi mulai dari perawatan inap dan biaya tes Covid-19 selama nasabah diharuskan untuk menjalani rawat inap, hingga perlindungan jika nasabah mengalami komplikasi penyakit kritis yang diakibatkan virus Covid-19.
Presiden Direktur AIA, Sainthan Satyamoorthy, mengaku sangat prihatin dengan penyebaran Covid-19 di seluruh dunia terutama yang kini merebak di Indonesia. Demi memberikan rasa tenang kepada nasabah, pihaknya berkomitmen untuk memberikan proteksi lebih kepada setiap nasabah yang positif terkena Covid-19 tanpa tambahan ekstra premi.
“Komitmen ini sejalan dengan tujuan kami untuk membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik,” ujar Sainthan dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 16 Maret 2020.
Proteksi lebih atau tambahan yang diberikan AIA berupa manfaat khusus dana tunai sebesar Rp1.500.000 per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari jika nasabah positif terinfeksi Covid-19. Untuk nasabah dengan polis baru dalam periode pembelian 16 maret – 31 Mei 2020, AIA akan memberikan tambahan 50% Uang Pertanggungan (UP) hingga menjadi 150% dari UP jika nasabah meninggal dunia akibat Covid-19.
Seluruh manfaat proteksi lebih ini akan melengkapi manfaat polis yang sudah ada dan berlaku pada saat nasabah positif terdiagnosis terinfeksi Covid-19 selama periode 16 Maret – 31 Mei 2020.
“Kami berharap situasi terkait Covid-19 dapat segera membaik dan tidak menimbulkan korban yang lebih banyak lagi. Kami berharap proteksi lebih yang kami berikan akan semakin memudahkan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan proteksi yang optimal dan terjangkau sehingga ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya manfaat asuransi,” jelas Sainthan.
Selain itu, AIA juga sebelumnya menggelar AIA Aksi Proteksi yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan diri sebagai tindakan preventif dan proteksi dari Covid-19 dengan membagikan ribuan hand sanitizer kepada masyarakat bekerjasama dengan ANTIS. (*)
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More