Jakarta–Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran investasi yang menawarkan produk tanpa izin dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi tanpa risiko.
Satgas Waspada Investasi telah menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di internet atau media daring yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan tujuh kegiatan entitas usaha karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya serta telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
Adapun tujuh perusahaan tersebut adalah:
1. CV. Mulia Kalteng Sinergi
2. Swiss Forex International
3. PT Nusa Profit
4. PT Duta Profit
5. PT Sentra Artha
6. PT Sentra Artha Futures, dan
7. www.lautandhana.net
(Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More
Labuan Bajo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru… Read More
Jakarta - PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL), emiten penyedia kain, seragam, dan fashion berhasil… Read More
Jakarta – Guna meningkatkan literasi keuangan para pekerja migran Indonesia (PMI), Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI)… Read More