Jakarta–Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran investasi yang menawarkan produk tanpa izin dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi tanpa risiko.
Satgas Waspada Investasi telah menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di internet atau media daring yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan tujuh kegiatan entitas usaha karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya serta telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
Adapun tujuh perusahaan tersebut adalah:
1. CV. Mulia Kalteng Sinergi
2. Swiss Forex International
3. PT Nusa Profit
4. PT Duta Profit
5. PT Sentra Artha
6. PT Sentra Artha Futures, dan
7. www.lautandhana.net
(Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More