Jakarta–Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran investasi yang menawarkan produk tanpa izin dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi tanpa risiko.
Satgas Waspada Investasi telah menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di internet atau media daring yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan tujuh kegiatan entitas usaha karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya serta telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
Adapun tujuh perusahaan tersebut adalah:
1. CV. Mulia Kalteng Sinergi
2. Swiss Forex International
3. PT Nusa Profit
4. PT Duta Profit
5. PT Sentra Artha
6. PT Sentra Artha Futures, dan
7. www.lautandhana.net
(Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More
Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More