Keuangan

Waspada, Tiga Produk Invetasi Ilegal Ini Masih Marak di Masyarakat

Jakarta – Tiga modus investasi ilegal masih marak terjadi di lingkungan masyarakat diantaranya adalah investasi cryptocurrency, investasi robot trading, dan binary option. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini menyatakan bahwa investasi ilegal tersebut sangat berbahaya, serta menghimbau pada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk investasi.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing menyatakan bahwa kegiatan dari investasi ilegal tersebut sebenarnya tidak melakukan perdagangan sebagaimana mestinya tetapi hanya perputaran dana yang diperoleh dari masyarakat yang bergabung kepada investasi ilegal tersebut.

“Permainan yang dilakukan oleh para pelaku ini dengan membayar sesuai dengan janji dia tetapi semakin banyak orang masuk, jadi uang yang dibayarkan ke kita itu adalah uang-uang orang yang baru masuk sebenernya, jadi tidak ada perdagangannya, tidak ada, ini penipuan, ini adalah kegiatan-kegiatan ilegal,” ujar Tongam dalam seminar Sekretariat Kabinet RI di Jakarta, 29 Agustus 2022.

Menurutnya, masyarakat yang menjadi korban dan terjerumus ke dalam penipuan investasi ilegal tersebut bukan datang dari masyarakat kalangan bawah tetapi muncul dari masyarakat yang berada di kalangan atas.

“Jadi masyarakat kita yang pinter pun melihat peluang-peluang yang tidak masuk akal ya masuk, contohnya adalah robot trading ini, sangat banyak, dan memang tidak ada orang miskin yang masuk karena memang taruhannya adalah jutaan, ratusan juta, miliaran,” ujar Tongam.

Oleh karena itu, OJK menghimbau pada masyarakat jika ingin berinvestasi dengan aman adalah dengan mengenali profil investasi diri sendiri dalam memilih produk investasi yang sesuai dengan tujuan, serta tingkat risiko dan returnnya. Tidak hanya itu, pemilihan jenis produk investasi yang sesuai kebutuhan juga menjadi poin penting.

Jika masyarakat menemukan indikasi investasi ilegal dengan penawaran yang tidak masuk akal, mereka bisa melakukan pengecekan melalui 2L, yaitu Legal dan Logis, dimana masyarakat harus mengetahui investasi tersebut memiliki status perizinan yang legal dan memiliki imbal hasil yang wajar dan memiliki risiko.

“Ingat 2L, kalau investasi ada iming-iming imbang hasil tinggi cek 2L, Legal dan Logis, Legal artinya tanyakan izinnya, izin badan hukumnya, izin produknya kalau tidak ada izin jangan diikuti. Kemudian logis, rasionalitas imbal hasil,” imbuhnya. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

2 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

11 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

11 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

12 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

13 hours ago