Keuangan

Waspada, Tiga Produk Invetasi Ilegal Ini Masih Marak di Masyarakat

Jakarta – Tiga modus investasi ilegal masih marak terjadi di lingkungan masyarakat diantaranya adalah investasi cryptocurrency, investasi robot trading, dan binary option. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini menyatakan bahwa investasi ilegal tersebut sangat berbahaya, serta menghimbau pada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk investasi.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing menyatakan bahwa kegiatan dari investasi ilegal tersebut sebenarnya tidak melakukan perdagangan sebagaimana mestinya tetapi hanya perputaran dana yang diperoleh dari masyarakat yang bergabung kepada investasi ilegal tersebut.

“Permainan yang dilakukan oleh para pelaku ini dengan membayar sesuai dengan janji dia tetapi semakin banyak orang masuk, jadi uang yang dibayarkan ke kita itu adalah uang-uang orang yang baru masuk sebenernya, jadi tidak ada perdagangannya, tidak ada, ini penipuan, ini adalah kegiatan-kegiatan ilegal,” ujar Tongam dalam seminar Sekretariat Kabinet RI di Jakarta, 29 Agustus 2022.

Menurutnya, masyarakat yang menjadi korban dan terjerumus ke dalam penipuan investasi ilegal tersebut bukan datang dari masyarakat kalangan bawah tetapi muncul dari masyarakat yang berada di kalangan atas.

“Jadi masyarakat kita yang pinter pun melihat peluang-peluang yang tidak masuk akal ya masuk, contohnya adalah robot trading ini, sangat banyak, dan memang tidak ada orang miskin yang masuk karena memang taruhannya adalah jutaan, ratusan juta, miliaran,” ujar Tongam.

Oleh karena itu, OJK menghimbau pada masyarakat jika ingin berinvestasi dengan aman adalah dengan mengenali profil investasi diri sendiri dalam memilih produk investasi yang sesuai dengan tujuan, serta tingkat risiko dan returnnya. Tidak hanya itu, pemilihan jenis produk investasi yang sesuai kebutuhan juga menjadi poin penting.

Jika masyarakat menemukan indikasi investasi ilegal dengan penawaran yang tidak masuk akal, mereka bisa melakukan pengecekan melalui 2L, yaitu Legal dan Logis, dimana masyarakat harus mengetahui investasi tersebut memiliki status perizinan yang legal dan memiliki imbal hasil yang wajar dan memiliki risiko.

“Ingat 2L, kalau investasi ada iming-iming imbang hasil tinggi cek 2L, Legal dan Logis, Legal artinya tanyakan izinnya, izin badan hukumnya, izin produknya kalau tidak ada izin jangan diikuti. Kemudian logis, rasionalitas imbal hasil,” imbuhnya. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

54 mins ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

2 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

2 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

2 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

3 hours ago

Cinema XXI (CNMA) Tebar Dividen Jumbo Rp980 Miliar, Ini Jadwal Pembayarannya

Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More

3 hours ago