Keuangan

Waspada, Tiga Produk Invetasi Ilegal Ini Masih Marak di Masyarakat

Jakarta – Tiga modus investasi ilegal masih marak terjadi di lingkungan masyarakat diantaranya adalah investasi cryptocurrency, investasi robot trading, dan binary option. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini menyatakan bahwa investasi ilegal tersebut sangat berbahaya, serta menghimbau pada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk investasi.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing menyatakan bahwa kegiatan dari investasi ilegal tersebut sebenarnya tidak melakukan perdagangan sebagaimana mestinya tetapi hanya perputaran dana yang diperoleh dari masyarakat yang bergabung kepada investasi ilegal tersebut.

“Permainan yang dilakukan oleh para pelaku ini dengan membayar sesuai dengan janji dia tetapi semakin banyak orang masuk, jadi uang yang dibayarkan ke kita itu adalah uang-uang orang yang baru masuk sebenernya, jadi tidak ada perdagangannya, tidak ada, ini penipuan, ini adalah kegiatan-kegiatan ilegal,” ujar Tongam dalam seminar Sekretariat Kabinet RI di Jakarta, 29 Agustus 2022.

Menurutnya, masyarakat yang menjadi korban dan terjerumus ke dalam penipuan investasi ilegal tersebut bukan datang dari masyarakat kalangan bawah tetapi muncul dari masyarakat yang berada di kalangan atas.

“Jadi masyarakat kita yang pinter pun melihat peluang-peluang yang tidak masuk akal ya masuk, contohnya adalah robot trading ini, sangat banyak, dan memang tidak ada orang miskin yang masuk karena memang taruhannya adalah jutaan, ratusan juta, miliaran,” ujar Tongam.

Oleh karena itu, OJK menghimbau pada masyarakat jika ingin berinvestasi dengan aman adalah dengan mengenali profil investasi diri sendiri dalam memilih produk investasi yang sesuai dengan tujuan, serta tingkat risiko dan returnnya. Tidak hanya itu, pemilihan jenis produk investasi yang sesuai kebutuhan juga menjadi poin penting.

Jika masyarakat menemukan indikasi investasi ilegal dengan penawaran yang tidak masuk akal, mereka bisa melakukan pengecekan melalui 2L, yaitu Legal dan Logis, dimana masyarakat harus mengetahui investasi tersebut memiliki status perizinan yang legal dan memiliki imbal hasil yang wajar dan memiliki risiko.

“Ingat 2L, kalau investasi ada iming-iming imbang hasil tinggi cek 2L, Legal dan Logis, Legal artinya tanyakan izinnya, izin badan hukumnya, izin produknya kalau tidak ada izin jangan diikuti. Kemudian logis, rasionalitas imbal hasil,” imbuhnya. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

3 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

6 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

6 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

6 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

8 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

8 hours ago