Keuangan

Waspada, Tiga Produk Invetasi Ilegal Ini Masih Marak di Masyarakat

Jakarta – Tiga modus investasi ilegal masih marak terjadi di lingkungan masyarakat diantaranya adalah investasi cryptocurrency, investasi robot trading, dan binary option. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini menyatakan bahwa investasi ilegal tersebut sangat berbahaya, serta menghimbau pada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk investasi.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing menyatakan bahwa kegiatan dari investasi ilegal tersebut sebenarnya tidak melakukan perdagangan sebagaimana mestinya tetapi hanya perputaran dana yang diperoleh dari masyarakat yang bergabung kepada investasi ilegal tersebut.

“Permainan yang dilakukan oleh para pelaku ini dengan membayar sesuai dengan janji dia tetapi semakin banyak orang masuk, jadi uang yang dibayarkan ke kita itu adalah uang-uang orang yang baru masuk sebenernya, jadi tidak ada perdagangannya, tidak ada, ini penipuan, ini adalah kegiatan-kegiatan ilegal,” ujar Tongam dalam seminar Sekretariat Kabinet RI di Jakarta, 29 Agustus 2022.

Menurutnya, masyarakat yang menjadi korban dan terjerumus ke dalam penipuan investasi ilegal tersebut bukan datang dari masyarakat kalangan bawah tetapi muncul dari masyarakat yang berada di kalangan atas.

“Jadi masyarakat kita yang pinter pun melihat peluang-peluang yang tidak masuk akal ya masuk, contohnya adalah robot trading ini, sangat banyak, dan memang tidak ada orang miskin yang masuk karena memang taruhannya adalah jutaan, ratusan juta, miliaran,” ujar Tongam.

Oleh karena itu, OJK menghimbau pada masyarakat jika ingin berinvestasi dengan aman adalah dengan mengenali profil investasi diri sendiri dalam memilih produk investasi yang sesuai dengan tujuan, serta tingkat risiko dan returnnya. Tidak hanya itu, pemilihan jenis produk investasi yang sesuai kebutuhan juga menjadi poin penting.

Jika masyarakat menemukan indikasi investasi ilegal dengan penawaran yang tidak masuk akal, mereka bisa melakukan pengecekan melalui 2L, yaitu Legal dan Logis, dimana masyarakat harus mengetahui investasi tersebut memiliki status perizinan yang legal dan memiliki imbal hasil yang wajar dan memiliki risiko.

“Ingat 2L, kalau investasi ada iming-iming imbang hasil tinggi cek 2L, Legal dan Logis, Legal artinya tanyakan izinnya, izin badan hukumnya, izin produknya kalau tidak ada izin jangan diikuti. Kemudian logis, rasionalitas imbal hasil,” imbuhnya. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Ketua Umum AAUI Beberkan Penyebab Rendahnya Penetrasi Asuransi

Bali - Industri asuransi di Indonesia secara konsisten menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun. Di… Read More

20 mins ago

Kelolaan Aset Wealth Management BRI Capai Rp239,6 Triliun per Agustus 2024

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui bisnis Wealth Management berhasil membukukan aset yang dikelola… Read More

27 mins ago

Prabowo’s 8 Percent Economic Target Is Questioned, He Said Just Watch!

Jakarta - Indonesian President-elect Prabowo Subianto admits that the 8 percent economic growth target in… Read More

43 mins ago

KEK Kendal Resmi Beroperasi, Segini Besaran Nilai Investasinya

Jakarta - PT LBM Energi Baru Indonesia resmi memulai operasionalnya di Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK… Read More

47 mins ago

Dinilai Mampu Hadapi Fluktuasi Pasar, Produk Reksa Dana Ini Bisa jadi Pilihan

Jakarta - Salah satu produk reksa dana syariah PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW),… Read More

1 hour ago

BPR Minimum Capital Adequacy Requirement Needs to be Relaxed, This is the Reason!

Bandung - The decline in purchasing power of the lower middle class, prolonged deflation for… Read More

1 hour ago