Jakarta – Tiga modus investasi ilegal masih marak terjadi di lingkungan masyarakat diantaranya adalah investasi cryptocurrency, investasi robot trading, dan binary option. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini menyatakan bahwa investasi ilegal tersebut sangat berbahaya, serta menghimbau pada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk investasi.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing menyatakan bahwa kegiatan dari investasi ilegal tersebut sebenarnya tidak melakukan perdagangan sebagaimana mestinya tetapi hanya perputaran dana yang diperoleh dari masyarakat yang bergabung kepada investasi ilegal tersebut.
“Permainan yang dilakukan oleh para pelaku ini dengan membayar sesuai dengan janji dia tetapi semakin banyak orang masuk, jadi uang yang dibayarkan ke kita itu adalah uang-uang orang yang baru masuk sebenernya, jadi tidak ada perdagangannya, tidak ada, ini penipuan, ini adalah kegiatan-kegiatan ilegal,” ujar Tongam dalam seminar Sekretariat Kabinet RI di Jakarta, 29 Agustus 2022.
Menurutnya, masyarakat yang menjadi korban dan terjerumus ke dalam penipuan investasi ilegal tersebut bukan datang dari masyarakat kalangan bawah tetapi muncul dari masyarakat yang berada di kalangan atas.
“Jadi masyarakat kita yang pinter pun melihat peluang-peluang yang tidak masuk akal ya masuk, contohnya adalah robot trading ini, sangat banyak, dan memang tidak ada orang miskin yang masuk karena memang taruhannya adalah jutaan, ratusan juta, miliaran,” ujar Tongam.
Oleh karena itu, OJK menghimbau pada masyarakat jika ingin berinvestasi dengan aman adalah dengan mengenali profil investasi diri sendiri dalam memilih produk investasi yang sesuai dengan tujuan, serta tingkat risiko dan returnnya. Tidak hanya itu, pemilihan jenis produk investasi yang sesuai kebutuhan juga menjadi poin penting.
Jika masyarakat menemukan indikasi investasi ilegal dengan penawaran yang tidak masuk akal, mereka bisa melakukan pengecekan melalui 2L, yaitu Legal dan Logis, dimana masyarakat harus mengetahui investasi tersebut memiliki status perizinan yang legal dan memiliki imbal hasil yang wajar dan memiliki risiko.
“Ingat 2L, kalau investasi ada iming-iming imbang hasil tinggi cek 2L, Legal dan Logis, Legal artinya tanyakan izinnya, izin badan hukumnya, izin produknya kalau tidak ada izin jangan diikuti. Kemudian logis, rasionalitas imbal hasil,” imbuhnya. (*) Khoirifa
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More
Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More