Properti

Waspada Risiko Tersembunyi di Balik Perpanjangan PPN DTP 100 Persen

Poin Penting

  • Perpanjangan insentif PPN DTP hingga akhir 2026 berpotensi meningkatkan permintaan properti
  • Penilaian properti secara independen penting untuk memastikan harga sesuai nilai pasar
  • Bank diminta memperketat prinsip kehati-hatian KPR, termasuk validasi nilai pasar dan likuiditas agunan, guna menjaga kualitas kredit di tengah euforia insentif properti.

Jakarta – Keputusan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100 persen lewat PMK Nomor 90 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi industri properti nasional.

Namun, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wawat Jatmika & Rekan memandang penting bagi masyarakat dan sektor perbankan untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tetap waspada terhadap potensi ketidakpastian ekonomi yang berpengaruh terhadap pasar properti.

Kebijakan yang mencakup pembebasan pajak untuk hunian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga hingga Rp2 miliar ini diharapkan dapat meningkatkan permintaan (demand) hingga akhir 2026. Dalam hukum pasar, kenaikan permintaan sering kali diikuti oleh kecenderungan kenaikan harga jual properti.

Baca juga: Properti RI Berpeluang Booming Lagi pada 2026, Apa Penyebabnya?

Pentingnya Opini Nilai Independen

Harga properti residensial di Indonesia pada akhir 2025 tumbuh tipis 0,84 persen (yoy) berdasarkan riset Survey Harga Properti Residensial oleh Bank Indonesia. Hal ini tercermin dengan penjualan atas properti yang cenderung melambat, terutama untuk secondary market.

Indrotjahjono S., Head of Property Valuation Services KJPP Wawat Jatmika & Rekan, mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas harga properti agar manfaat insentif PPN benar-benar terserap oleh Masyarakat sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan efektivitas stimulus pemerintah di sektor properti.

“Insentif PPN DTP 100 persen adalah peluang bagi masyarakat untuk memiliki hunian. Namun, masyarakat perlu jeli melihat apakah harga yang ditawarkan saat ini mencerminkan nilai pasar atas hunian tersebut” jelas Indro dikutip Jumat, 30 Januari 2026.

Indro menambahkan bahwa penilaian independen bukan hanya soal angka, namun untuk memastikan bahwa angka yang tertuang dalam laporan penilaian adalah representasi dari manfaat ekonomi aset tersebut, sehingga pihak perbankan maupun masyarakat memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan finansial.

“Jika pembeli membeli properti di atas nilai pasar, mereka akan kesulitan saat ingin melakukan resale (penjualan kembali) atau ketika ingin melakukan top-up kredit di masa depan.”

Menjaga Risiko dan Kelayakan Agunan Perbankan

Dari sisi makro, kebijakan ini juga menuntut sektor perbankan untuk lebih disiplin dalam proses penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan memperhatikan fondasi utama dalam menilai kelayakan debitur (5C-Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral).

Tri Istianingsih, Penilai Publik Properti di KJPP Wawat Jatmika & Rekan, turut menegaskan bahwa peran KJPP adalah sebagai pengawal sektor perbankan terutama terkait dengan penentuan Nilai Pasar agunan.

“Perbankan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa nilai aset yang dijadikan agunan sesuai dengan nilai pasar, serta memastikan persentase likuiditas atas aset, untuk dapat mengelola performa kredit kepemilikan rumah di tengah euforia dan menjaga risiko terhadap kualitas kredit di kemudian hari,” tegas Isti.

Baca juga: Kredit Properti Tumbuh 7,4 Persen Jadi Rp1.513.5 Triliun per November 2025

Rekomendasi bagi Konsumen

Sebagai langkah antisipatif, KJPP Wawat Jatmika & Rekan menyarankan agar konsumen tidak terburu-buru melakukan transaksi hanya karena takut kehilangan momentum.

Konsumen diharapkan dapat menggunakan jasa profesional untuk mendapatkan informasi tambahan sebagai salah satu langkah untuk memitigasi risiko.

“Tujuan besar pemerintah adalah menjaga daya beli dan memutar roda ekonomi. Kami sebagai penilai publik berkomitmen memastikan tujuan mulia tersebut tercapai dengan menjaga ekosistem pasar properti tetap transparan dan akuntabel,” tutup Isti. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Bos BI Minta Bank Masih Perlu Turunkan Suku Bunga

Poin Penting Gubernur Perry Warjiyo meminta perbankan terus menurunkan suku bunga dana dan kredit agar… Read More

3 hours ago

Bank Danamon (BDMN) Bukukan Total Kredit Rp212,7 Triliun di 2025

Poin Penting Bank Danamon mencatat total kredit dan trade finance Rp212,7 triliun pada 2025, tumbuh… Read More

3 hours ago

Rupiah Masih Undervalued, Bos BI Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut pelemahan rupiah dipicu premi risiko global, meski fundamental… Read More

4 hours ago

BI Catat Rupiah Melemah 0,56 Persen per 18 Februari 2026

Poin Penting Bank Indonesia mencatat rupiah pada 18 Februari 2026 di Rp16.880 per dolar AS,… Read More

4 hours ago

BI Optimistis Ekonomi Kuartal I 2026 Tetap Tinggi, Ini Pendorongnya

Poin Penting BI proyeksikan ekonomi kuartal I 2026 tetap tinggi, didorong konsumsi rumah tangga, stimulus… Read More

5 hours ago

IHSG Ditutup Terkoreksi, Turun ke Level 8.274

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,43 persen ke level 8.274,08 pada Kamis (19/2/2026). Sebanyak 366… Read More

5 hours ago