Properti

Waspada Risiko Tersembunyi di Balik Perpanjangan PPN DTP 100 Persen

Poin Penting

  • Perpanjangan insentif PPN DTP hingga akhir 2026 berpotensi meningkatkan permintaan properti
  • Penilaian properti secara independen penting untuk memastikan harga sesuai nilai pasar
  • Bank diminta memperketat prinsip kehati-hatian KPR, termasuk validasi nilai pasar dan likuiditas agunan, guna menjaga kualitas kredit di tengah euforia insentif properti.

Jakarta – Keputusan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100 persen lewat PMK Nomor 90 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi industri properti nasional.

Namun, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wawat Jatmika & Rekan memandang penting bagi masyarakat dan sektor perbankan untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tetap waspada terhadap potensi ketidakpastian ekonomi yang berpengaruh terhadap pasar properti.

Kebijakan yang mencakup pembebasan pajak untuk hunian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga hingga Rp2 miliar ini diharapkan dapat meningkatkan permintaan (demand) hingga akhir 2026. Dalam hukum pasar, kenaikan permintaan sering kali diikuti oleh kecenderungan kenaikan harga jual properti.

Baca juga: Properti RI Berpeluang Booming Lagi pada 2026, Apa Penyebabnya?

Pentingnya Opini Nilai Independen

Harga properti residensial di Indonesia pada akhir 2025 tumbuh tipis 0,84 persen (yoy) berdasarkan riset Survey Harga Properti Residensial oleh Bank Indonesia. Hal ini tercermin dengan penjualan atas properti yang cenderung melambat, terutama untuk secondary market.

Indrotjahjono S., Head of Property Valuation Services KJPP Wawat Jatmika & Rekan, mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas harga properti agar manfaat insentif PPN benar-benar terserap oleh Masyarakat sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan efektivitas stimulus pemerintah di sektor properti.

“Insentif PPN DTP 100 persen adalah peluang bagi masyarakat untuk memiliki hunian. Namun, masyarakat perlu jeli melihat apakah harga yang ditawarkan saat ini mencerminkan nilai pasar atas hunian tersebut” jelas Indro dikutip Jumat, 30 Januari 2026.

Indro menambahkan bahwa penilaian independen bukan hanya soal angka, namun untuk memastikan bahwa angka yang tertuang dalam laporan penilaian adalah representasi dari manfaat ekonomi aset tersebut, sehingga pihak perbankan maupun masyarakat memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan finansial.

“Jika pembeli membeli properti di atas nilai pasar, mereka akan kesulitan saat ingin melakukan resale (penjualan kembali) atau ketika ingin melakukan top-up kredit di masa depan.”

Menjaga Risiko dan Kelayakan Agunan Perbankan

Dari sisi makro, kebijakan ini juga menuntut sektor perbankan untuk lebih disiplin dalam proses penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan memperhatikan fondasi utama dalam menilai kelayakan debitur (5C-Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral).

Tri Istianingsih, Penilai Publik Properti di KJPP Wawat Jatmika & Rekan, turut menegaskan bahwa peran KJPP adalah sebagai pengawal sektor perbankan terutama terkait dengan penentuan Nilai Pasar agunan.

“Perbankan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa nilai aset yang dijadikan agunan sesuai dengan nilai pasar, serta memastikan persentase likuiditas atas aset, untuk dapat mengelola performa kredit kepemilikan rumah di tengah euforia dan menjaga risiko terhadap kualitas kredit di kemudian hari,” tegas Isti.

Baca juga: Kredit Properti Tumbuh 7,4 Persen Jadi Rp1.513.5 Triliun per November 2025

Rekomendasi bagi Konsumen

Sebagai langkah antisipatif, KJPP Wawat Jatmika & Rekan menyarankan agar konsumen tidak terburu-buru melakukan transaksi hanya karena takut kehilangan momentum.

Konsumen diharapkan dapat menggunakan jasa profesional untuk mendapatkan informasi tambahan sebagai salah satu langkah untuk memitigasi risiko.

“Tujuan besar pemerintah adalah menjaga daya beli dan memutar roda ekonomi. Kami sebagai penilai publik berkomitmen memastikan tujuan mulia tersebut tercapai dengan menjaga ekosistem pasar properti tetap transparan dan akuntabel,” tutup Isti. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Tekan Stunting, Bank Mandiri Perluas Akses Gizi dan Air Bersih

Poin Penting Melalui program TJSL Mandiri Sahabat Desa, Bank Mandiri mendukung pemerintah dalam percepatan penurunan… Read More

6 mins ago

BTN Dorong Inovasi Perumahan Berkelanjutan Lewat Housingpreneur 2025

Poin Penting BTN mendorong inovasi perumahan berkelanjutan melalui ajang BTN Housingpreneur 2025 yang melibatkan startup,… Read More

8 mins ago

Dirut BEI Mundur, OJK Pastikan Operasional Bursa Berjalan Normal

Poin Penting OJK menilai pengunduran diri Dirut BEI Iman Rachman sebagai bentuk tanggung jawab moral… Read More

20 mins ago

Buyback Saham, Allo Bank Siapkan Dana Rp60,65 Miliar

Poin Penting Allo Bank melanjutkan aksi buyback saham dengan menyiapkan dana Rp60,65 miliar di tengah… Read More

22 mins ago

Mundurnya Dirut BEI Jadi Momen Pasar Modal RI Berbenah

Poin Penting Mundurnya Dirut BEI diharapkan menjadi titik balik untuk memperkuat pasar modal yang lebih… Read More

29 mins ago

Didominasi Emas, Transaksi Multilateral ICDX Naik 43,9 Persen di 2025

Poin Penting Transaksi multilateral di ICDX sepanjang 2025 tumbuh 43,9 persen menjadi 1.175.332 lot, didominasi… Read More

33 mins ago