Properti

Waspada Risiko Tersembunyi di Balik Perpanjangan PPN DTP 100 Persen

Poin Penting

  • Perpanjangan insentif PPN DTP hingga akhir 2026 berpotensi meningkatkan permintaan properti
  • Penilaian properti secara independen penting untuk memastikan harga sesuai nilai pasar
  • Bank diminta memperketat prinsip kehati-hatian KPR, termasuk validasi nilai pasar dan likuiditas agunan, guna menjaga kualitas kredit di tengah euforia insentif properti.

Jakarta – Keputusan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100 persen lewat PMK Nomor 90 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi industri properti nasional.

Namun, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wawat Jatmika & Rekan memandang penting bagi masyarakat dan sektor perbankan untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tetap waspada terhadap potensi ketidakpastian ekonomi yang berpengaruh terhadap pasar properti.

Kebijakan yang mencakup pembebasan pajak untuk hunian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga hingga Rp2 miliar ini diharapkan dapat meningkatkan permintaan (demand) hingga akhir 2026. Dalam hukum pasar, kenaikan permintaan sering kali diikuti oleh kecenderungan kenaikan harga jual properti.

Baca juga: Properti RI Berpeluang Booming Lagi pada 2026, Apa Penyebabnya?

Pentingnya Opini Nilai Independen

Harga properti residensial di Indonesia pada akhir 2025 tumbuh tipis 0,84 persen (yoy) berdasarkan riset Survey Harga Properti Residensial oleh Bank Indonesia. Hal ini tercermin dengan penjualan atas properti yang cenderung melambat, terutama untuk secondary market.

Indrotjahjono S., Head of Property Valuation Services KJPP Wawat Jatmika & Rekan, mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas harga properti agar manfaat insentif PPN benar-benar terserap oleh Masyarakat sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan efektivitas stimulus pemerintah di sektor properti.

“Insentif PPN DTP 100 persen adalah peluang bagi masyarakat untuk memiliki hunian. Namun, masyarakat perlu jeli melihat apakah harga yang ditawarkan saat ini mencerminkan nilai pasar atas hunian tersebut” jelas Indro dikutip Jumat, 30 Januari 2026.

Indro menambahkan bahwa penilaian independen bukan hanya soal angka, namun untuk memastikan bahwa angka yang tertuang dalam laporan penilaian adalah representasi dari manfaat ekonomi aset tersebut, sehingga pihak perbankan maupun masyarakat memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan finansial.

“Jika pembeli membeli properti di atas nilai pasar, mereka akan kesulitan saat ingin melakukan resale (penjualan kembali) atau ketika ingin melakukan top-up kredit di masa depan.”

Menjaga Risiko dan Kelayakan Agunan Perbankan

Dari sisi makro, kebijakan ini juga menuntut sektor perbankan untuk lebih disiplin dalam proses penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan memperhatikan fondasi utama dalam menilai kelayakan debitur (5C-Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral).

Tri Istianingsih, Penilai Publik Properti di KJPP Wawat Jatmika & Rekan, turut menegaskan bahwa peran KJPP adalah sebagai pengawal sektor perbankan terutama terkait dengan penentuan Nilai Pasar agunan.

“Perbankan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa nilai aset yang dijadikan agunan sesuai dengan nilai pasar, serta memastikan persentase likuiditas atas aset, untuk dapat mengelola performa kredit kepemilikan rumah di tengah euforia dan menjaga risiko terhadap kualitas kredit di kemudian hari,” tegas Isti.

Baca juga: Kredit Properti Tumbuh 7,4 Persen Jadi Rp1.513.5 Triliun per November 2025

Rekomendasi bagi Konsumen

Sebagai langkah antisipatif, KJPP Wawat Jatmika & Rekan menyarankan agar konsumen tidak terburu-buru melakukan transaksi hanya karena takut kehilangan momentum.

Konsumen diharapkan dapat menggunakan jasa profesional untuk mendapatkan informasi tambahan sebagai salah satu langkah untuk memitigasi risiko.

“Tujuan besar pemerintah adalah menjaga daya beli dan memutar roda ekonomi. Kami sebagai penilai publik berkomitmen memastikan tujuan mulia tersebut tercapai dengan menjaga ekosistem pasar properti tetap transparan dan akuntabel,” tutup Isti. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Tantangan OJK ke Depan: Paling Utama Soal Independensi dan “Tangan Kotor” Politik Kekuasaan

Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group TAHUN 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Hijau ke Level 7.391

Poin Penting IHSG dibuka menguat tipis 0,03 persen ke level 7.391,65 pada awal perdagangan (12/3),… Read More

2 hours ago

IHSG Berpotensi Lanjut Melemah pada Rentang 7.300-7.350

Poin Penting IHSG diproyeksi melemah menguji level 7.300–7.350 setelah ditutup turun 0,69 persen ke 7.389,40… Read More

2 hours ago

Rilis Fitur Basic Talent Search, Jobstreet Targetkan Ini di 2026

Poin Penting Jobstreet meluncurkan fitur Basic Talent Search yang memberi akses hingga 50 juta profil… Read More

10 hours ago

Ini Alasan Komisi XI DPR Pilih Friderica Widyasari Dewi jadi Ketua OJK

Poin Penting Komisi XI DPR menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK periode 2026–2031 setelah… Read More

11 hours ago

Profil 5 Pimpinan Baru OJK 2026-2031 Hasil Fit and Proper Test DPR

Poin Penting Komisi XI DPR RI menetapkan lima anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 setelah… Read More

12 hours ago