News Update

Waspada Rentenir Online, Cek Dulu Pinjol Terdaftar di OJK

Jakarta – Masyarakat diminta mengikuti informasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak terjebak dengan fasilitas pembiayaan dari fintech atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang sebenarnya adalah rentenir online.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, OJK selama ini gencar melakukan upaya melindungi masyarakat dari aksi perusahaan financial technology (fintech) atau pinjol ilegal. 

Seperti diketahui, OJK aktif menggelar sosialisasi, edukasi, membuka nomor pengaduan masyarakat, menyediakan fasilitas cek legalitas pinjol ke Kontak 157, serta memperbaharui daftar fintech terdaftar dan berizin secara berkala. OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat per awal Juni 2021. 

“Upaya OJK disatu sisi patut diapresiasi karena dalam beberapa tahun terakhir, OJK gencar melakukan penutupan aplikasi pinjol ilegal bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujarnya seperti dikutip di Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021.

Bhima menambahkan, dari sisi nilai, transaksi pinjol memang belum signifikan dampaknya ke sistem keuangan nasional, tetapi perlu segera diatasi karena menyasar segmen mikro, terutama di pedesaan yang literasi keuangannya rendah, sehingga bisa menambah penduduk miskin baru. 

“Pinjol ilegal ini menjadi kanibal dari pinjaman lembaga keuangan formal, tetapi di sisi lain menjebak nasabahnya. Pinjol ilegal ini menggarap segmen mikro koperasi dan BPR, tetapi ini lebih menjebak, sehingga perlu ditangani lebih cepat,” terangnya. 

Namun, di sisi lain, Bhima mengemukakan Pemerintah memang menghadapi tantangan sulitnya mengatasi pinjol ilegal karena cepatnya pemain berganti nama ketika diblokir. Setelah berganti nama, perusahaan masih beroperasi dengan korban baru. 

Dia mengatakan saat ini ada 11 kementerian dan lembaga negara yang memiliki regulasi terkait fintech, seperti Kementerian Hukum dan HAM untuk tandatangan digitalnya, Kemendagri untuk data kependudukan dan lembaga lainnya. 

Bhima menambahkan jika ada masyarakat bermasalah dengan pinjol, jika pinjolnya legal maka bisa mengadu kepada OJK karena OJK memang mengawasinya dan sudah ada POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

“Namun, kalau pinjol ilegal ini urusannya ke pihak Kepolisian karena secara kontrak perjanjian kredit tidak sah. Apabila disertai pengancaman, meneror dan mengancam maka ranahnya sudah masuk ke pidana. Itu ada di level Kepolisian,” jelasnya lagi. 

Dalam hal ini, SWI membantu tracking dan pendataan perusahaan pinjol ilegal atau mungkin ada tindakan pembekuan rekening, tetapi follow up tindakan diserahkan kepada penegak hukum. 

Dia memaparkan, setidaknya ada empat ciri pinjol ilegal alias rentenir digital. Pertama, penawaran pinjaman menggunakan SMS/WA, sehingga harus segera dihapus. Fintech lending atau pinjol terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Kedua, tidak terdaftar dan berizin di OJK. Ketiga, tarif bunga, denda dan biaya lain tidak wajar atau terlalu tinggi. Keempat, calon nasabah dimintai data pribadi, kontak, galeri, kalender lokasi dan sejumlah data pribadi yang relatif privasi, bahkan ada yang tanpa persetujuan di awal.

Lebih jauh, Bhima mengatakan salah satu cara untuk menjerat pelaku usaha rentenir online adalah dengan segera mensahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2021.

“Pengesahan RUU Data Pribadi perlu didorong lebih cepat. Masalah kerahasiaan data pribadi nasabah di bank relatif sudah beres. Namun, pinjol tidak diatur, maka perlu payung hukum. Untuk menjerat pelaku penyalahgunaan data, Kepolisian juga mengaku masih kekurangan instrumen hukumnya,” ujar Bhima.

Bhima mengatakan dari sisi literasi, literasi digital masyarakat masih relatif rendah, yaitu sekitar 30 persen. Ini juga yang menjadi pemicu munculnya kasus guru TK yang terjebak pinjol ilegal. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

2 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

2 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

4 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

4 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

5 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

6 hours ago