Ilustrasi rekening bank (foto: istimewa)
Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening dormant, yaitu rekening bank yang tidak digunakan atau menganggur dalam jangka waktu tertentu.
Rekening dormant merupakan rekening yang tidak aktif melakukan transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer selama periode waktu tertentu.
Melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia pada Senin, 28 Juli 2025, disebutkan bahwa rekening yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama tiga bulan akan diblokir.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis keterangan tersebut.
Baca juga: PPATK Blokir 28.000 Rekening Dormant, Bos OJK Bilang Begini
Meski diblokir, PPATK memastikan dana yang ada di dalam rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang.
Pemblokiran transaksi ini juga menjadi bentuk pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meskipun sudah lama tak digunakan.
“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tambah pengumuman tersebut.
Lantas, bagaimana jika masyarakat merasa keberatan karena rekeningnya diblokir oleh PPATK ? Jangan khawatir, PPATK membuka jalur pengajuan keberatan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Ajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan: bit.ly/FormHensem
2. Isi formulir keberatan, nasabah diharapkan untuk menunggu proses revieu dan pendalaman dari PPATK dan bank.
Baca juga: Deteksi Rekening Dormant, Bank Mega Syariah Lakukan Hal Ini
Estimasi waktu proses adalah 5 hari kerja, yang dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data. Dengan demikian, total estimasi waktu maksimal adalah 20 hari kerja.
3. Untuk mengetahui status pembukaan kembali rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, aplikasi mobile banking, atau langsung ke bank terkait.
Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking, dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak nank terkait. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More
Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More
Poin Penting ASII membuka Astra Auto Fest 2025 di BSD sebagai upaya mendorong pasar otomotif… Read More