News Update

Waspada! Rekening Menganggur 3 Bulan Bisa Kena Blokir Otomatis

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening dormant, yaitu rekening bank yang tidak digunakan atau menganggur dalam jangka waktu tertentu.

Rekening dormant merupakan rekening yang tidak aktif melakukan transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer selama periode waktu tertentu.

Melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia pada Senin, 28 Juli 2025, disebutkan bahwa rekening yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama tiga bulan akan diblokir.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis keterangan tersebut.

Baca juga: PPATK Blokir 28.000 Rekening Dormant, Bos OJK Bilang Begini

Meski diblokir, PPATK memastikan dana yang ada di dalam rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang.

Pemblokiran transaksi ini juga menjadi bentuk pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meskipun sudah lama tak digunakan.

“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tambah pengumuman tersebut. 

Cara Mengajukan Keberatan jika Rekening Diblokir

Lantas, bagaimana jika masyarakat merasa keberatan karena rekeningnya diblokir oleh PPATK ? Jangan khawatir, PPATK membuka jalur pengajuan keberatan dengan prosedur sebagai berikut:

1. Ajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan: bit.ly/FormHensem

2. Isi formulir keberatan, nasabah diharapkan untuk menunggu proses revieu dan pendalaman dari PPATK dan bank. 

Baca juga: Deteksi Rekening Dormant, Bank Mega Syariah Lakukan Hal Ini

Estimasi waktu proses adalah 5 hari kerja, yang dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data. Dengan demikian, total estimasi waktu maksimal adalah 20 hari kerja.

3. Untuk mengetahui status pembukaan kembali rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, aplikasi mobile banking, atau langsung ke bank terkait.

Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking, dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak nank terkait. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

4 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

11 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

12 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

12 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

13 hours ago

Rosan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Poin Penting Munas VII MES menetapkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Umum dan Ferry Juliantono sebagai… Read More

19 hours ago