News Update

Waspada! Rekening Menganggur 3 Bulan Bisa Kena Blokir Otomatis

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening dormant, yaitu rekening bank yang tidak digunakan atau menganggur dalam jangka waktu tertentu.

Rekening dormant merupakan rekening yang tidak aktif melakukan transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer selama periode waktu tertentu.

Melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia pada Senin, 28 Juli 2025, disebutkan bahwa rekening yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama tiga bulan akan diblokir.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis keterangan tersebut.

Baca juga: PPATK Blokir 28.000 Rekening Dormant, Bos OJK Bilang Begini

Meski diblokir, PPATK memastikan dana yang ada di dalam rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang.

Pemblokiran transaksi ini juga menjadi bentuk pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meskipun sudah lama tak digunakan.

“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tambah pengumuman tersebut. 

Cara Mengajukan Keberatan jika Rekening Diblokir

Lantas, bagaimana jika masyarakat merasa keberatan karena rekeningnya diblokir oleh PPATK ? Jangan khawatir, PPATK membuka jalur pengajuan keberatan dengan prosedur sebagai berikut:

1. Ajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan: bit.ly/FormHensem

2. Isi formulir keberatan, nasabah diharapkan untuk menunggu proses revieu dan pendalaman dari PPATK dan bank. 

Baca juga: Deteksi Rekening Dormant, Bank Mega Syariah Lakukan Hal Ini

Estimasi waktu proses adalah 5 hari kerja, yang dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data. Dengan demikian, total estimasi waktu maksimal adalah 20 hari kerja.

3. Untuk mengetahui status pembukaan kembali rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, aplikasi mobile banking, atau langsung ke bank terkait.

Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking, dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak nank terkait. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Pertamina Angkat Bicara soal Kebakaran SPBE Bekasi, Pasokan LPG Dipastikan Aman

Poin Penting Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi menyebabkan 12 orang luka tanpa korban jiwa. Dugaan sementara,… Read More

59 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Lanjut Melemah 1,25 Persen, Hampir Semua Sektor Bergerak Merah

Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 1,25% ke level 7.094,52 dengan nilai transaksi Rp6,89… Read More

1 hour ago

Sensus Ekonomi 2026, BPS Kerahkan 116 Ribu Petugas

Poin Penting: BPS mengerahkan 116 ribu petugas untuk menjamin akurasi data dalam Sensus Ekonomi 2026.… Read More

1 hour ago

Komisi II Apresiasi Digitaliasi Bank Sumut, Layanan Makin Cepat dan Efisien

Poin Penting Komisi II DPR mengapresiasi digitalisasi Bank Sumut yang membuat layanan perbankan lebih cepat,… Read More

1 hour ago

Gempa M 7,6 Guncang Sulut Berpotensi Tsunami, BMKG Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dipicu deformasi kerak bumi dengan mekanisme thrust… Read More

2 hours ago

PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU 4 Kali Lipat Selama Libur Lebaran 2026

Poin Penting Penggunaan SPKLU PLN melonjak 4,14 kali lipat selama RAFI 2026, dengan 303.234 transaksi… Read More

3 hours ago