Jakarta – Dalam beberapa waktu yang lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya modus penipuan terbaru melalui media surat pembekuan rekening nasabah yang mengatasnamakan OJK.
Hal tersebut tidak dibenarkan oleh OJK yang menyatakan secara tertulis bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pembekuan rekening pribadi kepada nasabah.
Kemudian, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa OJK juga kembali menemukan tiga modus penipuan baru.
“Apa saja modus penipuan baru yang ditemukan OJK? Penawaran kerja paruh waktu dengan sistem online, modus tersebut sedang marak di media sosial, karena tawaran tersebut disertai dengan janji bonus setelah selesai melaksanakan tugas dan menempatkan dana terlebih dahulu pada aplikasi yang disediakan pihak yang menawarkan pekerjaan tersebut,” ucap Friderica kepada media di Jakarta, 7 Juni 2023.
Baca juga: Hingga Mei 2023, OJK Tutup 15 Investasi Bodong dan 155 Pinjol Ilegal
Lalu, modus penipuan lainnya dalam bentuk jual beli signal trading, di mana OJK telah melakukan pemblokiran pada salah satu situs tersebut, yaitu https://gd5.shop/index/user/login dan https://tkp531.com/m/index.
“Cara kerjanya hampir mirip yaitu penawaran member get member, kemudian para member diarahkan untuk melakukan trading kontrak tertentu pada jam tertentu,” imbuhnya.
Selain itu, modus penipuan lainnya yang berhasil ditemukan oleh OJK adalah terkait dengan konten yang menawarkan “uang gaib” di media sosial.
Kiki sapaan akrab Friderica, menyatakan bahwa, masyarakat yang masih mudah terjebak modus penipuan tersebut dikarenakan, masih belum memadainya tingkat literasi keuangan digitalnya.
“Mudah tergiur imbal balik yang tinggi tanpa mempertimbangkan risiko usaha kegiatan yang melakukan penawaran dana, terpegaruh oleh orang yang dipercaya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Influencer, dan saudara, dan keserakahan,” ujar Kiki.
Melihat keadaan tersebut, OJK mengimbau agar masyarakat untuk waspada terhadap banyaknya penawaran dari pihak yang mengatasnamakan penyelenggara layanan keuangan tersebut dengan melakukan beberapa langkah.
Baca juga: Begini Jurus Jitu Terhindar Jebakan Investasi Bodong
Langkah-langkah tersebut di antaranya adalah memeriksa legalitas otoritas terkait untuk memastikan izin kegiatan usaha yang dimiliki dengan menghubungi lembaga atau instansi terkait.
“Cermati sumber informasi yang muncul pada layanan pesan yang diterima. Cek terlebih dahulu kebenaran informsi yang diterima melalui kanal resmi penyelenggara layanan keuangan anda,” tambahnya.
Adapun, jika ada informasi yang menawarkan untuk beralih ke jaringan pribadi dan memberikan penawaran yang disertai dengan imbal balik tidak wajar harus segera diabaikan. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More