Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: Ayu Utami S)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kebijakan pemrosesan data lintas batas dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) harus mengedepankan aspek pengawasan penuh.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan dalam perjanjian dagang RI-AS, kebijakan yang membuka ruang pemrosesan data lintas batas tetap dipagari dengan beberapa komitmen yaitu bahwa Indonesia memiliki akses yang segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan terhadap data yang diproses atau disimpan di luar wilayah Indonesia untuk kepentingan pengaturan dan pengawasan.
“OJK menyambut baik komitmen yang mempertegas hak akses pengawas terhadap data yang diproses/tersimpan lintas batas sebagai prasyarat diperbolehkannya pemrosesan data di luar negeri, sepanjang akses tersebut memadai secara teknis dan hukum,” ujar Dian dalam jawaban tertulis dikutip 23 Maret 2026.
Baca juga: OJK: Pelemahan Rupiah Tak Banyak Berdampak ke Neraca Bank
Dari perspektif pengawasan, kata Dian, OJK menilai kebijakan yang membuka ruang pemrosesan data lintas batas, dengan prasyarat hak akses pengawas yang penuh, dapat diberikan sepanjang bank dapat memenuhi ketentuan terkait pengelolaan risiko Teknologi Informasi (TI), outsourcing, dan perlindungan data konsumen/masyarakat.
Meski demikian, OJK juga mencermati risiko yang perlu diantisipasi, seperti risiko konsentrasi dan yurisdiksi pada pihak penyedia jasa TI di luar negeri, ketahanan siber, serta kesiapan pemulihan insiden siber lintas negara.
Baca juga: OJK: Outlook Negatif Himbara Dipicu Faktor Eksternal, Bukan Fundamental
Namun, melalui koordinasi yang intensif dengan otoritas terkait, dukungan tools pengawasan yang kuat serta ketersediaan infrastruktur teknologi, OJK optimistis ketahanan dan keandalan perbankan nasional tetap terjaga bahkan meningkat, sembari memastikan hak akses pengawas atas data lintas batas terlaksana secara efektif.
“Sejalan dengan itu, OJK menekankan bahwa akses data untuk keperluan pengaturan dan pengawasan harus segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan,” imbuh Dian. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan skema kerja hybrid (WFH-WFO) 50% untuk unit yang… Read More
Poin Penting Zulkarnain Sitompul menegaskan kredit macet tidak otomatis menjadi tindak pidana, melainkan bagian dari… Read More
Poin Penting Kadin mendorong dunia usaha meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi seiring pemberlakuan KUHP baru Perusahaan… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi mengintegrasikan… Read More
Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menilai data backlog perumahan masih belum akurat… Read More
Poin Penting BTN meresmikan Ecopark Dago sebagai pusat pelatihan SDM berbasis konsep modern dan ramah… Read More