Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam wawancara cegat usai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026, di Hotel Bidakara Jakarta beberapa waktu lalu. (Foto: Ayu Utami S)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kebijakan pemrosesan data lintas batas dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) harus mengedepankan aspek pengawasan penuh.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan dalam perjanjian dagang RI-AS, kebijakan yang membuka ruang pemrosesan data lintas batas tetap dipagari dengan beberapa komitmen yaitu bahwa Indonesia memiliki akses yang segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan terhadap data yang diproses atau disimpan di luar wilayah Indonesia untuk kepentingan pengaturan dan pengawasan.
“OJK menyambut baik komitmen yang mempertegas hak akses pengawas terhadap data yang diproses/tersimpan lintas batas sebagai prasyarat diperbolehkannya pemrosesan data di luar negeri, sepanjang akses tersebut memadai secara teknis dan hukum,” ujar Dian dalam jawaban tertulis dikutip 23 Maret 2026.
Baca juga: OJK: Pelemahan Rupiah Tak Banyak Berdampak ke Neraca Bank
Dari perspektif pengawasan, kata Dian, OJK menilai kebijakan yang membuka ruang pemrosesan data lintas batas, dengan prasyarat hak akses pengawas yang penuh, dapat diberikan sepanjang bank dapat memenuhi ketentuan terkait pengelolaan risiko Teknologi Informasi (TI), outsourcing, dan perlindungan data konsumen/masyarakat.
Meski demikian, OJK juga mencermati risiko yang perlu diantisipasi, seperti risiko konsentrasi dan yurisdiksi pada pihak penyedia jasa TI di luar negeri, ketahanan siber, serta kesiapan pemulihan insiden siber lintas negara.
Baca juga: OJK: Outlook Negatif Himbara Dipicu Faktor Eksternal, Bukan Fundamental
Namun, melalui koordinasi yang intensif dengan otoritas terkait, dukungan tools pengawasan yang kuat serta ketersediaan infrastruktur teknologi, OJK optimistis ketahanan dan keandalan perbankan nasional tetap terjaga bahkan meningkat, sembari memastikan hak akses pengawas atas data lintas batas terlaksana secara efektif.
“Sejalan dengan itu, OJK menekankan bahwa akses data untuk keperluan pengaturan dan pengawasan harus segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan,” imbuh Dian. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret,… Read More
Poin Penting PLN siagakan SPKLU untuk mudik Lebaran 2026: Infrastruktur pengisian kendaraan listrik diperkuat, termasuk… Read More
Oleh Mahendra Siregar, Pemerhati Geopolitik SAAT ini perang Amerika Serikat (AS)-Israel dengan Iran memasuki minggu… Read More
Poin Penting Prabowo Subianto menyebut pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang hampir 100 persen, dengan warga… Read More
Poin Penting Pelaku menggunakan perangkat ilegal untuk meniru menara BTS, sehingga bisa mengirim SMS phishing… Read More
Jakarta - Momentum Lebaran 2026 dimanfaatkan Paramount Land untuk mengakselerasi penjualan properti melalui kombinasi strategi… Read More