Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat akan modus penipuan online yang marak jelang Ramadan. Hal ini terjadi lantaran kebutuhan masyarakat meningkat untuk membeli pelbagai keperluan di momen tersebut.
“Banyak sekali modus penipuan jelang Ramadan karena biasanya di bulan puasa kebutuhan itu justru meningkat. Entah itu untuk beli baju baru dan sebagainya. Jadi, modus penipuan akan meningkat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Senin 4 Maret 2024.
Kiki, sapaan akrabnya merinci berbagai praktik penipuan yang kerap menyasar masyarakat. Pertama, aksi pinjaman online (pinjol) ilegal. Di mana, mereka akan mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening seseorang.
Baca juga : Awas Tertipu! Kenali Modus Baru Penipuan Online yang Diungkap OJK
“Tiba-tiba ada uang masuk ke rekening seseorang yang tidak pernah mengajukan. Kemudian korban dipaksa untuk membayar disertai bunga yang tinggi,” bebernya.
Menurutnya, apabila menjadi korban penipuan tersebut maka segera melapor kepada pihak bank dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Selain itu, korban juga harus melapor ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sehingga bisa ditindaklanjuti dengan cepat.
“Terpenting, jangan dipakai kalau tidak pernah mengajukan pinjaman. Minta blokir pihak bank untuk jumlah dana tersebut, lalu blokir nomor debt collector yang menagih dan diabaikan saja,” tegasnya.
Baca juga : Terungkap! Ini Masyarakat yang Paling Sering Terkena Penipuan Online
Modus kedua, kata dia, adalah penawaran paket tertentu dengan harga dan diskon yang tak wajar. Ia mencontohkan marak penawaran cicilan perjalanan wisata, umrah, dan lain-lain yang harganya tidak masuk akal.
Ketiga, berupa modus pengiriman bingkisan atau parsel yang kemungkinan untuk menjebak korban berupa penyadapan informasi penting seseorang.
“Ini kita melihat juga kemungkinan orang mengirim informasi via aplikasi whatsApp dan lain-lain untuk kita klik dan ternyata seperti modus sniffing atau penyadapan oleh hacker menggunakan jaringan internet,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More