Keuangan

Waspada! OJK Beberkan 3 Modus Penipuan yang Marak Jelang Ramadan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat akan modus penipuan online yang marak jelang Ramadan. Hal ini terjadi lantaran kebutuhan masyarakat meningkat untuk membeli pelbagai keperluan di momen tersebut.

“Banyak sekali modus penipuan jelang Ramadan karena biasanya di bulan puasa kebutuhan itu justru meningkat. Entah itu untuk beli baju baru dan sebagainya. Jadi, modus penipuan akan meningkat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Senin 4 Maret 2024.

Kiki, sapaan akrabnya merinci berbagai praktik penipuan yang kerap menyasar masyarakat. Pertama, aksi pinjaman online (pinjol) ilegal. Di mana, mereka akan mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening seseorang.

Baca juga : Awas Tertipu! Kenali Modus Baru Penipuan Online yang Diungkap OJK

“Tiba-tiba ada uang masuk ke rekening seseorang yang tidak pernah mengajukan. Kemudian korban dipaksa untuk membayar disertai bunga yang tinggi,” bebernya.

Menurutnya, apabila menjadi korban penipuan tersebut maka segera melapor kepada pihak bank dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). 

Selain itu, korban juga harus melapor ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sehingga bisa ditindaklanjuti dengan cepat.

“Terpenting, jangan dipakai kalau tidak pernah mengajukan pinjaman. Minta blokir pihak bank untuk jumlah dana tersebut, lalu blokir nomor debt collector yang menagih dan diabaikan saja,” tegasnya.

Baca juga : Terungkap! Ini Masyarakat yang Paling Sering Terkena Penipuan Online

Modus kedua, kata dia, adalah penawaran paket tertentu dengan harga dan diskon yang tak wajar. Ia mencontohkan marak penawaran cicilan perjalanan wisata, umrah, dan lain-lain yang harganya tidak masuk akal.

Ketiga, berupa modus pengiriman bingkisan atau parsel yang kemungkinan untuk menjebak korban berupa penyadapan informasi penting seseorang.

“Ini kita melihat juga kemungkinan orang mengirim informasi via aplikasi whatsApp dan lain-lain untuk kita klik dan ternyata seperti modus sniffing atau penyadapan oleh hacker menggunakan jaringan internet,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

KPK Gelar 2 OTT Sekaligus, Salah Satunya di Kantor Bea Cukai Jakarta

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More

1 hour ago

OJK Dorong KUB BPD Tingkatkan Kredit UMKM dan Ekonomi Daerah

Poin Penting OJK menegaskan KUB BPD sebagai strategi utama untuk memperkuat peran BPD dalam pembiayaan… Read More

1 hour ago

Psikologi Konsolidasi Bank

Oleh Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia SEJAK akhir tahun kemarin, Otoritas… Read More

1 hour ago

Purbaya Beberkan Penerimaan Pajak Januari 2026 Capai Rp116,2 T, Tumbuh 30,8 Persen

Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More

2 hours ago

Andy Arslan Djunaid Mundur dari Kursi Komut JMA Syariah, Ada Apa?

Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Hijau, Saham BBTN, AMMN, dan BRIS Jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG menguat tipis 0,30 persen ke level 8.146,71 dengan nilai transaksi Rp25,74 triliun… Read More

3 hours ago