Keuangan

Waspada Modus Joki Pinjol! Bikin Kredit Macet Makin Menumpuk

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti fenomena modus joki pinjaman online (pinjol) yang marak terjadi di masyarakat. Diketahui, joki pinjol ini menawarkan jasa pengajuan di platform pinjol yang sejatinya melanggar ketentuan pemerintah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, kehadiran modus joki pinjol sudah jelas melanggar ketentuan hukum.

Baca juga: OJK Ungkap Ada 21 Pinjol dengan Kredit Macet di Atas 5 Persen

“Sebab seharusnya pengajuan pinjol sendiri dilakukan oleh nasabah tanpa diwakilkan oleh pihak ketiga,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, Senin (30/10).

Menurutnya, joki pinjol tersebut banyak dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki rekam jejak bermasalah atau kredit macet sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman kembali. 

Padahal kata dia, joki pinjol ini berisiko tinggi dalam penyebarluasan data pribadi (fraudster) dan juga membuat masyarakat terpuruk semakin dalam pada lilitan utang pinjol.

Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak tergiur akan jasa modus joki pinjol. Selain itu kata dia, joki pinjol juga bisa menyebabkan masalah baru dengan cara mengklaim penyelesaian utang calon korbannya. 

Baca juga: Hati-Hati! Modus Penipuan Berkedok Kemitraan

“Misalnya, seseorang punya utang Rp5 juta, lalu ditawarkan untuk dibantu dengan hanya membayar Rp1 juta dan dianggap lunas. Ternyata pas nasabah kirim Rp1 juta itu tidak terkait si konsumen tersebut alias penipuan,” terangnya.

Menurutnya, tidak ada jalan pintas dalam menyelesaikan permasalahan pinjol atau kredit macet selain dengan melunasi tunggakan dan melakukan restrukturisasi kepada pihak bank. 

“Kalau sudah macet, maka harus dilunasi dan melakukan restrukturisasi,” tandasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

BEI Umumkan Evaluasi Indeks ECONOMIC30, Ini Hasilnya

Poin Penting BEI melakukan evaluasi mayor dan minor sejumlah indeks untuk periode Februari 2026, dengan… Read More

3 mins ago

Empat Alumni LPDP Kena Sanksi Kembalikan Dana Beasiswa Rp2 Miliar

Poin Penting Empat alumni LPDP telah mengembalikan dana hingga Rp2 miliar per orang karena tidak… Read More

14 mins ago

Waskita Karya Rampungkan 5 Blok Hunian Sementara di Aceh Utara

Poin Penting WSKT dan Kementerian PU bangun 5 blok Huntara di Aceh Utara, menampung hingga… Read More

17 mins ago

Mandiri Sekuritas Siap Bawa Emiten IPO dengan Free Float 15 Persen

Poin Penting OJK menetapkan free float minimum saham menjadi 15 persen, naik dari 7,5 persen,… Read More

33 mins ago

Bos BRI Kasih Bocoran Besaran Dividen Tahun Buku 2025

Poin Penting BRI membuka peluang rasio dividen 2025 lebih tinggi, didukung CAR kuat di level… Read More

57 mins ago

Grab Borong Saham Superbank Rp285,5 Miliar, Kepemilikan Jadi 15,04 Persen

Poin Penting Grab melalui A5-DB Holdings menambah kepemilikan saham Superbank (SUPA) sebanyak 253,91 juta saham… Read More

1 hour ago