Jakarta – Masih maraknya investasi ilegal dikarenakan masih banyak masyarakat yang tergiur dengan iming-iming keuntungan tidak wajar. Satgas Waspada Investasi (SWI) pun menegaskan, hal tersebut merupakan salah satu ciri dari investasi bodong.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK sekaligus Ketua SWI Tongam L. Tobing menjelaskan, ciri lain dari investasi bodong diantaranya menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru member get member, memanfaatkan tokoh masyarakat atau public figure, klaim tanpa risiko, dan legalitas tidak jelas.
Penyebab maraknya investasi bodong, bisa dilihat dari dua sisi, yaitu dari pelaku dan masyarakat. Dari sisi pelaku, penyebabnya karena kemudahan membuat aplikasi, web dan penawaran melalui media sosial serta banyak server di luar negeri. Kedua, dari sisi masyarakat, penyebabnya yaitu mudah tergiur bunga tinggi dan belum paham investasi.
“Apabila menerima penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi, maka kenali legal dan logisnya. Legal badan hukun dan produk dan logis imbal hasil wajar dan memiliki risiko,” ujar Tongam dalam kegiatan sosialisasi waspada investasi dan pinjol illegal di IPB, Senin, 21 November 2022. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Riset LPEM FEB UI: kontribusi AdaKami ke PDB 2024 Rp6,95–Rp10,96 triliun, berdampak ke… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk membukukan laba bersih Rp1,66 triliun pada 2025, naik… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More
Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More