Jakarta – Masih maraknya investasi ilegal dikarenakan masih banyak masyarakat yang tergiur dengan iming-iming keuntungan tidak wajar. Satgas Waspada Investasi (SWI) pun menegaskan, hal tersebut merupakan salah satu ciri dari investasi bodong.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK sekaligus Ketua SWI Tongam L. Tobing menjelaskan, ciri lain dari investasi bodong diantaranya menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru member get member, memanfaatkan tokoh masyarakat atau public figure, klaim tanpa risiko, dan legalitas tidak jelas.
Penyebab maraknya investasi bodong, bisa dilihat dari dua sisi, yaitu dari pelaku dan masyarakat. Dari sisi pelaku, penyebabnya karena kemudahan membuat aplikasi, web dan penawaran melalui media sosial serta banyak server di luar negeri. Kedua, dari sisi masyarakat, penyebabnya yaitu mudah tergiur bunga tinggi dan belum paham investasi.
“Apabila menerima penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi, maka kenali legal dan logisnya. Legal badan hukun dan produk dan logis imbal hasil wajar dan memiliki risiko,” ujar Tongam dalam kegiatan sosialisasi waspada investasi dan pinjol illegal di IPB, Senin, 21 November 2022. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More