Jakarta – Masih maraknya investasi ilegal dikarenakan masih banyak masyarakat yang tergiur dengan iming-iming keuntungan tidak wajar. Satgas Waspada Investasi (SWI) pun menegaskan, hal tersebut merupakan salah satu ciri dari investasi bodong.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK sekaligus Ketua SWI Tongam L. Tobing menjelaskan, ciri lain dari investasi bodong diantaranya menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru member get member, memanfaatkan tokoh masyarakat atau public figure, klaim tanpa risiko, dan legalitas tidak jelas.
Penyebab maraknya investasi bodong, bisa dilihat dari dua sisi, yaitu dari pelaku dan masyarakat. Dari sisi pelaku, penyebabnya karena kemudahan membuat aplikasi, web dan penawaran melalui media sosial serta banyak server di luar negeri. Kedua, dari sisi masyarakat, penyebabnya yaitu mudah tergiur bunga tinggi dan belum paham investasi.
“Apabila menerima penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi, maka kenali legal dan logisnya. Legal badan hukun dan produk dan logis imbal hasil wajar dan memiliki risiko,” ujar Tongam dalam kegiatan sosialisasi waspada investasi dan pinjol illegal di IPB, Senin, 21 November 2022. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More
Jakarta – Meski dikabarkan mengalami serangan ramsomware, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) memastikan saat ini data… Read More
Jakarta - Di tengah tantangan global yang terus meningkat, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis NFC (Near Field Communication)… Read More