Waskita Bawa Angin Segar bagi Investor Pasar Modal

Jakarta – Praktisi Pasar Modal & Founder WH Project William Hartanto menilai, potensi saham Waskita Karya terkena delisting masih jauh. Perseroan pun dinilai memiliki peluang dalam mengambil berbagai proyek pembangunan pemerintah.

“Emiten konstruksi BUMN nasib kinerjanya akan mengikuti program pemerintah. Apabila pemerintah banyak melakukan pembangunan yang melibatkan emiten tersebut, maka kinerja bisa terus bertumbuh, ” kata William dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Mei 2025.

Ia menilai, kinerja utang yang sudah turun bisa menjadi pertimbangan bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mencabut suspensi Waskita.

“Waskita berpeluang memperbaiki kinerjanya, karena sejauh ini keberhasilannya yang paling signifikan adalah menurunkan utang,” jelasnya.

Baca juga : Waskita Beton Precast (WSBP) Raih Kontrak Baru Rp295,35 Miliar di Kuartal I-2025

Pihak BEI, kata dia, akan memberikan kesempatan pada direksi Waskita untuk terus memperbaiki kinerjanya. William menilai, perseroan terus menunjukkan perjuangannya untuk memulihkan kinerja.

“Menurut saya BEI masih akan kasih kesempatan. Kecuali dari pihak emiten tidak bisa melakukan apapun untuk memperjuangkan posisi WSKT di bursa,” tuturnya.

Dia menilai, fokus Waskita dalam memperbaiki kinerja lalu ditambah dengan kenaikan pendapatan usaha, akan meningkatkan kepercayaan investor. Sebagai emiten BUMN, lanjutnya, diharapkan akan ada banyak kontrak baru yang bisa menopang kinerja perseroan.

Baca juga : Waskita Karya Pangkas Utang Rp14,7 Triliun di 2024

“Untuk saat ini fokus pada penurunan utang juga sudah bagus. Setidaknya bisa memperlihatkan usaha dari emiten dalam menjaga kepercayaan investor,” bebernya.

Sebelumnya, Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), perusahaan berkode saham WSKT ini melaporkan telah berhasil menurunkan utang sebesar Rp14,7 triliun sepanjang 2024. Kemudian, kinerja Waskita induk atau secara standalone juga mencatatkan keuntungan dengan laba berjalan sebesar Rp4,8 triliun. 

Waskita Karya pun telah mendapatkan persetujuan dari 22 kreditur perbankan Master Restructuring Agreement (MRA) dan Kredit Modal Kerja Penjaminan (KMKP) 2021 dengan nilai outstanding sebesar Rp31,65 triliun, skema itu sudah efektif sejak 17 Oktober 2024. 

Restrukturisasi yang dilakukan pada Obligasi Non-Penjaminan senilai Rp3,35 triliun juga telah mendapatkan persetujuan atas tiga seri obligasi. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

9 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

10 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

10 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

12 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

12 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

12 hours ago