Ilustrasi: Transaksi aset kripto/istimewa
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan, terutama perbankan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, langkah ini diterapkan untuk menghindari kegiatan-kegiatan ilegal yang melanggar hukum melalui lembaga jasa keuangan.
“OJK menegaskan hal tersebut untuk memastikan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan dengan hal tersebut, tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi,” tulis Anto pada keterangannya di Jakarta.
Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang cepat. Dengan sifatnya yang dapat naik dan turun sewaktu-waktu, regulator ingin masyarakat paham betul risiko memiliki aset kripto.
Hingga saat ini, pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dan bukan OJK.
Untuk itu, OJK mengimbau lembaga/kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum diluar kewenangan OJK yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan dan/atau investasi yang melibatkan dana masyarakat memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Editor: Rezkiana Np
Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More
Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More
Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More
Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More
Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More
Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More