Ilustrasi: Layanan paylater/istimewa.
Jakarta – Skema pembiayaan beli sekarang bayar nanti (buy now pay later/BNPL) terus menunjukkan ekspansi signifikan di awal 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran paylater mencapai Rp8,20 triliun per Februari 2025, melonjak 59,1 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan pertumbuhan ini jauh lebih tinggi dibandingkan Januari yang lalu yang tercatat 41,9 persen yoy.
“Penyaluran pembiayaan paylater ada Februari 2025 tercatat meningkat sebesar 59,1 persen yoy di Januari yang lalu 41,9 persen yoy atau menjadi Rp8,2 triliun,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual, Jumat, 11 April 2025.
Baca juga: Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp80,07 T, OJK Soroti Kenaikan Kredit Macet
Namun, seiring lonjakan pembiayaan tersebut, tingkat kredit bermasalah atau NPF gross paylater juga ikut meningkat menjadi 3,68 persen, dari posisi 3,37 persen di Januari. Kondisi ini menunjukkan potensi tekanan risiko pada segmen pembiayaan yang menyasar konsumen ritel dan kelompok milenial ini.
Di sisi lain, kinerja sektor pembiayaan secara keseluruhan juga tumbuh moderat. Piutang pembiayaan sektor PVML naik 5,92 persen yoy per Februari 2025 menjadi Rp507,02 triliun, sedikit melambat dibanding Januari yang mencatatkan pertumbuhan 6,04 persen yoy.
Pertumbuhan ini ditopang oleh pembiayaan investasi yang mencatatkan lonjakan 12,98 persen yoy. Di tengah pertumbuhan tersebut, OJK menegaskan bahwa profil risiko perusahaan pembiayaan masih dalam batas aman.
Baca juga: Utang Warga RI di Paylater Bank Tembus Rp21,98 Triliun per Februari 2025
“Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan ratio non-performing financing atau NPF gross turun menjadi 2,87 persen, di Januari yang lalu 2,96 persen dan NPF net sebesar 0,92 persen di Januari yang lalu 0,93 persen,” jelas Agusman.
Selain itu, gearing ratio perusahaan pembiayaan masih jauh dari ambang batas regulasi, yakni 2,20 kali di Januari, turun dari 2,21 kali, dan jauh di bawah batas maksimum 10 kali. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting Fitur leverage memungkinkan transaksi lebih besar dari modal, tetapi juga memperbesar potensi kerugian… Read More
Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More
Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More