Dalam kesempatan yang sama, Setnov juga menerima hasil kunjungan Komisi VI langsung ke kawasan pabrik di Rembang dan juga studi banding ke wilayah pabrik milik SMGR lainnya di kawasan Tuban, Jawa Timur.
Studi banding dilakukan untuk memastikan apa saja yang telah dilakukan SMGR di kawasan pabrik yang telah dimilikinya dan telah beroperasi selama ini.
Hasil studi banding tersebut juga sekaligus menampik tudingan bahwa operasional pabrik semen bakal merusak lingkungan. Usai menerima hasil kunjungan dan studi banding serta berdialog dengan warga, Setnov mengimbau agar pihal SMGR untuk sementara waktu mendatangkan bahan baku dari pabriknya yang lain, misal dari Tuban, sembari menunggu proses hukum dan perijinan yang terus berjalan.
“Jadi datangkan dulu lah (bahan baku semen) dari tempat lain agar sambil proses (hukum dan perijinan) terus berjalan, operasional pabrik juga bisa terus berjalan sesuai roadmap perusahaan. Jadi (start operasional pabrik) jangan sampai mundur dan terkatung-katung gara-gara kasus (hukum) ini,” tutur Setnov. (*)
Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) mengungkapkan strategi dan langkah yang diambil perseroan dalam… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (4/11) berakhir ditutup pada zona… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) sepakat untuk memperpanjang perjanjian… Read More
Jakarta – PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance/TUGU) menunjukkan performa keuangan yang cemerlang… Read More
Jakarta - PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) atau Asuransi JMA Syariah… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat ada tantangan-tantangan yang nantinya akan dihadapi oleh pelaku… Read More