Dalam kesempatan yang sama, Setnov juga menerima hasil kunjungan Komisi VI langsung ke kawasan pabrik di Rembang dan juga studi banding ke wilayah pabrik milik SMGR lainnya di kawasan Tuban, Jawa Timur.
Studi banding dilakukan untuk memastikan apa saja yang telah dilakukan SMGR di kawasan pabrik yang telah dimilikinya dan telah beroperasi selama ini.
Hasil studi banding tersebut juga sekaligus menampik tudingan bahwa operasional pabrik semen bakal merusak lingkungan. Usai menerima hasil kunjungan dan studi banding serta berdialog dengan warga, Setnov mengimbau agar pihal SMGR untuk sementara waktu mendatangkan bahan baku dari pabriknya yang lain, misal dari Tuban, sembari menunggu proses hukum dan perijinan yang terus berjalan.
“Jadi datangkan dulu lah (bahan baku semen) dari tempat lain agar sambil proses (hukum dan perijinan) terus berjalan, operasional pabrik juga bisa terus berjalan sesuai roadmap perusahaan. Jadi (start operasional pabrik) jangan sampai mundur dan terkatung-katung gara-gara kasus (hukum) ini,” tutur Setnov. (*)