News Update

Wapres Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan di Lingkungan Kerjanya

Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin terus mengingatkan para masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan di lingkungan kerjanya. Hal ini bertujuan untuk menghambat penyebaran virus corona (Covid-19).

Pernyataan tersebut disampaikan saat menutup sambutannya pada acara Peluncuran Program Digitalisasi Pemasaran Produk Halal Bagi UMKM melalui video conference. Dirinya pun meminta masyarakat untuk tak pernah lelah menjaga kondisi kesehatan dan selalu menjaga kebersihan.

“Saya minta agar kita semua dapat memastikan  penerapan protokol tersebut di setiap lingkungan kerja dan aktifitas kita serta bersama membantu mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata Ma’ruf Amin melalui video conference di Jakarta, Selasa 20 Oktober 2020.

Ma’ruf mengingatkan bahwa saat ini Indonesia belum terlepas dari pandemi Covid-19. Oleh karena itu, lanjut dia, disiplin protokol kesehatan harus menjadi kewajiban ditengah masyarakat.

Sebagai informasi saja, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Peraturan itu tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Beberapa poin berikut bisa diterapkan di lingkungan kerja terkait protokol kesehatan diantaranya:

1. Area Wajib Masker

Meski dalam satu ruangan yang kita kenal, Perusahaan harus tetap mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah dan selama di tempat kerja. Perusahaan harusnya juga dapat memastikan asupan makanan yang diberikan tempat kerja.

2. Pengaturan Jam Kerja Bergantian (Shift)

Dalam lingkungan kerja di masa Pandemi Covid-19, pimpinan harus menentukan pekerja esensial yang perlu tetap datang ke tempat kerja, dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB, maka di pintu masuk tempat kerja harus dilakukan pengukuran suhu serta penerapan self assessment risiko Covid-19

3. Sarana cuci tangan

Sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, pihak manajemen perusahaan juga perlu menyediakan petunjuk lokasi dan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). Mereka juga harus menyedikan poster edukasi cara mencuci tangan, serta handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Top! Baru Setahun, Allianz Syariah Sudah jadi Market Leader

Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More

3 hours ago

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

15 hours ago

Antusiasme Mahasiswa Udayana Sambut Gelaran Literasi Keuangan Infobank

Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More

20 hours ago

Gandeng BGN, ID FOOD Siap Dukung Program Makan Sehat Bergizi

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng holding BUMN pangan ID FOOD dalam pelaksanaan program… Read More

1 day ago

Dukung Transformasi Digital, DMMX Luncurkan Dua Inovasi Produk Ini

Jakarta - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX) terus berupaya mendukung transformasi digital, khususnya bagi… Read More

1 day ago

STAR Asset Management: Sektor Perbankan jadi Peluang Emas di Tengah Koreksi Pasar Saham

Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More

1 day ago