Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono
Jakarta – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih akan berfungsi sebagai offtaker dari hasil produk masyarakat desa, seperti produk pangan, holtikultura, perkebunan, perikanan, dan sebagainya. Termasuk produk kerajinan, kuliner dan UMKM.
“Bahkan, diharapkan menjadi garda terdepan dalam rangka menyukseskan program ketahanan pangan dan energi nasional,” ungkap Wamenkop, usai menjadi narasumber dalam kegiatan Sidang Tahunan Ekonomi Umat 2025 dan Menerima Penghargaan sebagai Tokoh Perubahan Ekonomi Indonesia, di Jakarta, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Selain itu, rencana untuk mengimplementasikan 80 ribu lebih Kopdes/Kel Merah Putih, selain ikut membantu menyalurkan hasil produk yang dimiliki BUMN dan yang lainnya, juga bisa untuk menyalurkan program-program dari pemerintah.
Baca juga : Perkuat Kopdes Merah Putih, Permendagri dan Permendes Harus Linier dengan PMK
Terlebih lagi, banyak dari Kopdes/Kel Merah Putih yang diuji coba itu terbimbing oleh keberadaan Kopontren-Kopontren yang relatif sudah maju, seperti di Jatim (Kopontren Sunan Drajat dan Sidogiri) dan Jabar (Kopontren At-Ittifaq).
“Kopontren melakukan pendampingan dan bimbingan kepada Kopdes/Kel Merah Putih yang akan masuk ke tahap operasional ini. Itu termasuk koperasi-koperasi pembiayaan syariahnya,” kata Wamenkop.
Bagi Ferry, ini ada relevansi antara keberadaan Kopdes/Kel Merah Putih dengan ekosistem yang relatif sudah maju yang dikelola Kopontren dan Kopsyah.
“Harapannya, akan ada sebuah ekosistem yang akan mengembalikan lagi koperasi menjadi kekuatan ekonomi sesuai amanah Konstitusi UUD 1945 Pasal 33 yang selalu digaungkan Presiden,” kata Wamenkop.
Baca juga: Kopdes Merah Putih Bersinggungan dengan Bisnis BPR, OJK Bilang Begini
Artinya, bila koperasinya maju, maka ekonomi umat dan rakyat juga maju. Karena, koperasi merupakan badan usaha milik anggota yang sangat berbeda dengan korporasi.
“Tujuan dari Kopdes/Kel Merah Putih adalah mengikis praktek rentenir, tengkulak, dan pinjaman online. Supaya rakyat punya alternatif, tidak lagi terjebak pada praktek-praktek seperti itu yang berbunga sangat tinggi,” kata Wamenkop.
Terlebih lagi, MUI sudah mengeluarkan fatwa haram untuk praktek rentenir, tengkulak, dan sebagainya. “Itu kita implementasikan melalui Kopdes/Kel Merah Putih,” tegas Wamenkop.
Ke depan, Kemenkop bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) akan terus mendorong adanya keberadaan koperasi-koperasi masjid untuk bisa membantu masyarakat sekitar masjid. “Para Mustahik penerima manfaat masjid, bisa kita tingkatkan menjadi pelaku usaha mikro dengan berkoperasi,” kata Wamenkop.
Ia menambahkan, koperasi saat ini tidak hanya simpan-pinjam, tetapi juga bisa masuk ke sektor produksi, distribusi, industri, hingga koperasi perkreditan untuk membantu pembiayaan masyarakat dan umat.
Oleh karena itu, Wamenkop berharap dukungan dari MUI dan DMI untuk turut mensukseskan Kopdes/Kel Merah Putih dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia. “Termasuk penyempurnaan sistem data desa yang lebih akurat dan presisi,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More