Ilustrasi work from home ASN (foto: ist)
Poin Penting
Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memastikan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan mengganggu pelayanan publik.
“Terpenting adalah WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik dan harus memastikan juga seluruh ASN bekerja sesuai dengan output-nya,” kata Bima dikutip ANTARA, Senin, 6 April 2026.
Baca juga: Mendiktisaintek Minta Kampus Terapkan Jatah WFH Mingguan bagi Dosen
Ia menjelaskan, penerapan WFH akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan jenis layanan yang diberikan masing-masing instansi.
Sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti puskesmas, rumah sakit, dinas perhubungan, dan satuan polisi pamong praja, tetap harus beroperasi normal dan tidak dapat menerapkan WFH secara penuh.
Ia menambahkan, Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan aturan teknis melalui surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan WFH di daerah.
Bima mengingatkan agar kebijakan WFH tidak disalahartikan sebagai bentuk kelonggaran kerja yang justru menurunkan produktivitas ASN.
“Kita berharap tentu WFH ini tidak lantas kemudian mendorong para ASN justru untuk keluar rumah. Bukan kemudian malah menjadi seperti hari libur nasional,” ujarnya.
Baca juga: Menaker Imbau Swasta Terapkan WFH, Ikuti Arahan Prabowo
Pemerintah, kata dia, juga akan memantau implementasi kebijakan tersebut untuk memastikan ASN tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan. Pelanggaran terhadap kewajiban kerja akan dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian.
“Kalau tidak melaksanakan tugas, meninggalkan tugas, ada aturan kepegawaian,” kata dia.
Lebih lanjut, Bima menyampaikan bahwa kebijakan WFH merupakan bagian dari upaya penghematan energi di tengah dinamika global, termasuk untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Menurutnya, pelaksanaan WFH kemungkinan dimulai dalam waktu dekat setelah keputusan resmi ditetapkan pemerintah. Saat ini, pemerintah masih menunggu arahan Presiden melalui koordinasi lintas kementerian.
“Sesegera mungkin, kami masih menunggu keputusan arahan dari Bapak Presiden melalui Menko Perekonomian terkait WFH,” ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR Warning WFH ASN: Evaluasi Wajib, Jangan Sampai jadi Long Weekend
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan skema WFH direncanakan berlaku satu hari dalam sepekan bagi ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sementara itu, untuk sektor swasta, kebijakan tersebut bersifat imbauan.
Pemerintah menegaskan penerapan WFH akan disesuaikan dengan karakteristik tugas masing-masing instansi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More