Jakarta – Walmart Inc, raksasa ritel asal Amerika Serikat (AS) kembali memangkas sekitar 2.000 karyawannya. Keputusan sulit tersebut dilakukan di 5 gudang Walmart yang tersebar di wilayah AS.
Dinukil Reuters, Jumat (6/4/2023), pengumuman rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) sendiri dilakukan hanya beberapa minggu dari peringatan yang dibuat perusahaan.
Di mana, akan ada lebih dari 1.000 karyawan di Texas, 600 karyawan di Pennsylvania, 400 karyawan di Florida, dan 200 orang di New Jersey.
Sebelumnya, pihak Walmart telah mewanti-wanti para investor lantaran tingkat penjualan dan laba perusahaan tengah melambat.
PHK menjadi pilihan yang diambil karena disebabkan adanya penyesuaian jumlah staf di pasar tertentu untuk mempersiapkan kebutuhan konsumen di masa depan.
“Ini bukan menjadi keputusan yang mudah,” kata isi pengumuman perusahaan perusahaan tersebut.
Oleh sebab itu, manajemen pun akan berkoordinasi dengan para karyawan yang terkena dampak untuk memilih pekerjaan yang mungkin tersedia di lokasi Walmart lainnya.
Sebelumnya, pada Agustus 2022 lalu, Walmart telah merumahkan sekitar 200 karyawan. PHK Walmart sendiri pertama kali dilaporkan oleh The Wall Street Journal.
Dalam sebuah pernyataan yang bocor ke publik, Walmart menggambarkan PHK sebagai cara dalam memosisikan perusahaan lebih baik lagi untuk masa depan yang kuat.(*)
Editor: Galih Pratama
Direktur Pemberdayaan dan Layanan UPZ CSR BAZNAS RI Eka Budhi Sulistyo (kanan) dan Seketaris Perusahaan… Read More
Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi tengah membrikan sambutan saat Musyawarah… Read More
Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Haryanto T. Budiman memberikan sambutan saat peluncuran program… Read More
Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More
Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More
Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More