Nasional

Walhi Tindak Lanjuti Perusahaan Pengambil Mata Air Tanpa Izin

Jakarta – Berbagai pihak mulai merespon keluhan masyarakat Sumedang terkait praktik pengambilan mata air tanpa izin oleh sebuah perusahaan untuk dijual ke industri besar dalam negeri. Setelah sebelumnya Anggota Komisi I DPR-RI, Mayjen (Purn) TB Hasanudin, telah meminta pemerintah untuk melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan ‘nakal’ tersebut, kini sebuah organisasi lingkungan hidup independen, Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) juga merespon laporan masyarakat tersebut.

Menurut Direktur Eksektif WALHI Jawa Barat, Meiki W Paendong, pihaknya memang telah menerima laporan masyarakat terkait tindakan ilegal yang diduga dilakukan oleh perusahaan berinisial PT DFT tersebut. Menurut laporan, tindakan ilegal tersebut setidaknya dilakukan di dua titik, yaitu di mata air Cigalumpit Nagrog, Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dan mata air Ciburial, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Selain itu, satu titik lagi yang juga diduga tidak memiliki izin adalah di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. “Kami sudah terima laporannya, dan memang diduga telah terjadi pelanggaran. Karena pemanfaatan air permukaan itu tidak bisa sembarangan. Ada hak masyarakat yang harus dijaga di sana, sehingga perusahaan yang melakukan harus memiliki Surat Ijin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA),” ujar Meiki di Jakarta.

Untuk tahap selanjutnya, menurut Meiki, pihaknya akan langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pengecekan fisik dan pengumpulan berbagai informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Termasuk keberadaan SIPA hingga pelanggaran hak masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya air tersebut.

“Kita akan cek dulu SIPA-nya ada atau nggak. Mereka bisa tunjukkan atau nggak. Dan bicara sumber daya air, ada hak masyarakat di sana. Maka kita akan cek seberapa jauh hak ini dilanggar. Sejak kapan mereka menjual (air)? Dijual ke mana? Berapa keuntungan yang didapat dari praktik ilegal itu, dan juga berbagai informasi lain yang dibutuhkan,” ungkap Meiki.

Dari berbagai data dan informasi yang nantinya terkumpul tersebut, lanjut Meiki, baru pihaknya dapat menyampaikan sikap resmi WALHI Jabar atas kasus tersebut. Termasuk juga memastikan langkah-langkah apa saja yang akan ditempuh WALHI Jabar untuk mengawal penyelesaian kasus ini lewat proses hukum yang berlaku.

“Sehingga untuk saat ini kami masih belum (bisa berkomentar lebih jauh). Satu hal, memang ada dugaan pelanggaran. Itu tidak terbantahkan lagi. Dan ke depan, tidak menutup kemungkinan (kasusnya) berkembang, menjadi pidana, lalu ada potensi kerugian negara dan sebagainya. Bisa saja. Sekarang kami masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi di lapangan,” pungkas Meiki. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

29 mins ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

2 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

3 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

3 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

3 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

3 hours ago