Nasional

Walhi Tindak Lanjuti Perusahaan Pengambil Mata Air Tanpa Izin

Jakarta – Berbagai pihak mulai merespon keluhan masyarakat Sumedang terkait praktik pengambilan mata air tanpa izin oleh sebuah perusahaan untuk dijual ke industri besar dalam negeri. Setelah sebelumnya Anggota Komisi I DPR-RI, Mayjen (Purn) TB Hasanudin, telah meminta pemerintah untuk melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan ‘nakal’ tersebut, kini sebuah organisasi lingkungan hidup independen, Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) juga merespon laporan masyarakat tersebut.

Menurut Direktur Eksektif WALHI Jawa Barat, Meiki W Paendong, pihaknya memang telah menerima laporan masyarakat terkait tindakan ilegal yang diduga dilakukan oleh perusahaan berinisial PT DFT tersebut. Menurut laporan, tindakan ilegal tersebut setidaknya dilakukan di dua titik, yaitu di mata air Cigalumpit Nagrog, Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dan mata air Ciburial, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Selain itu, satu titik lagi yang juga diduga tidak memiliki izin adalah di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. “Kami sudah terima laporannya, dan memang diduga telah terjadi pelanggaran. Karena pemanfaatan air permukaan itu tidak bisa sembarangan. Ada hak masyarakat yang harus dijaga di sana, sehingga perusahaan yang melakukan harus memiliki Surat Ijin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA),” ujar Meiki di Jakarta.

Untuk tahap selanjutnya, menurut Meiki, pihaknya akan langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pengecekan fisik dan pengumpulan berbagai informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Termasuk keberadaan SIPA hingga pelanggaran hak masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya air tersebut.

“Kita akan cek dulu SIPA-nya ada atau nggak. Mereka bisa tunjukkan atau nggak. Dan bicara sumber daya air, ada hak masyarakat di sana. Maka kita akan cek seberapa jauh hak ini dilanggar. Sejak kapan mereka menjual (air)? Dijual ke mana? Berapa keuntungan yang didapat dari praktik ilegal itu, dan juga berbagai informasi lain yang dibutuhkan,” ungkap Meiki.

Dari berbagai data dan informasi yang nantinya terkumpul tersebut, lanjut Meiki, baru pihaknya dapat menyampaikan sikap resmi WALHI Jabar atas kasus tersebut. Termasuk juga memastikan langkah-langkah apa saja yang akan ditempuh WALHI Jabar untuk mengawal penyelesaian kasus ini lewat proses hukum yang berlaku.

“Sehingga untuk saat ini kami masih belum (bisa berkomentar lebih jauh). Satu hal, memang ada dugaan pelanggaran. Itu tidak terbantahkan lagi. Dan ke depan, tidak menutup kemungkinan (kasusnya) berkembang, menjadi pidana, lalu ada potensi kerugian negara dan sebagainya. Bisa saja. Sekarang kami masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi di lapangan,” pungkas Meiki. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bukan Gaji, Ini 5 Faktor yang Bikin Pekerja Indonesia Paling Bahagia se-Asia Pasifik

Poin Penting Indonesia jadi negara dengan pekerja paling bahagia di Asia Pasifik, dengan 82 persen… Read More

27 mins ago

Gozco Capital Agresif Tambah Saham BBYB, Kepemilikan Jadi 10,53 Persen

Poin Penting PT Gozco Capital membeli 164 juta saham Bank Neo Commerce senilai Rp59,7 miliar,… Read More

56 mins ago

Bumi Serpong Damai (BSDE) Catat Prapenjualan Rp10,04 Triliun, Lampaui Target 2025

Poin Penting BSDE membukukan prapenjualan Rp10,04 triliun pada 2025, tumbuh 3 persen yoy dan melampaui… Read More

2 hours ago

Leadership is All About Getting Result

Oleh Ignasius Jonan, Bankir Senior, Menteri Perhubungan 2014-2016, dan Menteri ESDM 2016-2019 TAHUN 2026 diawali… Read More

3 hours ago

IHSG Pagi Ini Dibuka Melemah ke Level 8.122

Poin Penting IHSG dibuka flat melemah di level 8.122,01 pada perdagangan Selasa (4/2), dengan nilai… Read More

3 hours ago

Rupiah Hari Ini (4/2) Dibuka Melemah ke Level Rp16.762 per USD

Poin Penting Rupiah melemah tipis pada awal perdagangan Rabu (4/2/2026), dibuka di level Rp16.762 per… Read More

4 hours ago