Nasional

Walhi Tindak Lanjuti Perusahaan Pengambil Mata Air Tanpa Izin

Jakarta – Berbagai pihak mulai merespon keluhan masyarakat Sumedang terkait praktik pengambilan mata air tanpa izin oleh sebuah perusahaan untuk dijual ke industri besar dalam negeri. Setelah sebelumnya Anggota Komisi I DPR-RI, Mayjen (Purn) TB Hasanudin, telah meminta pemerintah untuk melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan ‘nakal’ tersebut, kini sebuah organisasi lingkungan hidup independen, Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) juga merespon laporan masyarakat tersebut.

Menurut Direktur Eksektif WALHI Jawa Barat, Meiki W Paendong, pihaknya memang telah menerima laporan masyarakat terkait tindakan ilegal yang diduga dilakukan oleh perusahaan berinisial PT DFT tersebut. Menurut laporan, tindakan ilegal tersebut setidaknya dilakukan di dua titik, yaitu di mata air Cigalumpit Nagrog, Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dan mata air Ciburial, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Selain itu, satu titik lagi yang juga diduga tidak memiliki izin adalah di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. “Kami sudah terima laporannya, dan memang diduga telah terjadi pelanggaran. Karena pemanfaatan air permukaan itu tidak bisa sembarangan. Ada hak masyarakat yang harus dijaga di sana, sehingga perusahaan yang melakukan harus memiliki Surat Ijin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA),” ujar Meiki di Jakarta.

Untuk tahap selanjutnya, menurut Meiki, pihaknya akan langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pengecekan fisik dan pengumpulan berbagai informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Termasuk keberadaan SIPA hingga pelanggaran hak masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya air tersebut.

“Kita akan cek dulu SIPA-nya ada atau nggak. Mereka bisa tunjukkan atau nggak. Dan bicara sumber daya air, ada hak masyarakat di sana. Maka kita akan cek seberapa jauh hak ini dilanggar. Sejak kapan mereka menjual (air)? Dijual ke mana? Berapa keuntungan yang didapat dari praktik ilegal itu, dan juga berbagai informasi lain yang dibutuhkan,” ungkap Meiki.

Dari berbagai data dan informasi yang nantinya terkumpul tersebut, lanjut Meiki, baru pihaknya dapat menyampaikan sikap resmi WALHI Jabar atas kasus tersebut. Termasuk juga memastikan langkah-langkah apa saja yang akan ditempuh WALHI Jabar untuk mengawal penyelesaian kasus ini lewat proses hukum yang berlaku.

“Sehingga untuk saat ini kami masih belum (bisa berkomentar lebih jauh). Satu hal, memang ada dugaan pelanggaran. Itu tidak terbantahkan lagi. Dan ke depan, tidak menutup kemungkinan (kasusnya) berkembang, menjadi pidana, lalu ada potensi kerugian negara dan sebagainya. Bisa saja. Sekarang kami masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi di lapangan,” pungkas Meiki. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

32 mins ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

1 hour ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

2 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

4 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

4 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

5 hours ago