Nasional

Walhi Tindak Lanjuti Perusahaan Pengambil Mata Air Tanpa Izin

Jakarta – Berbagai pihak mulai merespon keluhan masyarakat Sumedang terkait praktik pengambilan mata air tanpa izin oleh sebuah perusahaan untuk dijual ke industri besar dalam negeri. Setelah sebelumnya Anggota Komisi I DPR-RI, Mayjen (Purn) TB Hasanudin, telah meminta pemerintah untuk melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan ‘nakal’ tersebut, kini sebuah organisasi lingkungan hidup independen, Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) juga merespon laporan masyarakat tersebut.

Menurut Direktur Eksektif WALHI Jawa Barat, Meiki W Paendong, pihaknya memang telah menerima laporan masyarakat terkait tindakan ilegal yang diduga dilakukan oleh perusahaan berinisial PT DFT tersebut. Menurut laporan, tindakan ilegal tersebut setidaknya dilakukan di dua titik, yaitu di mata air Cigalumpit Nagrog, Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dan mata air Ciburial, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Selain itu, satu titik lagi yang juga diduga tidak memiliki izin adalah di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. “Kami sudah terima laporannya, dan memang diduga telah terjadi pelanggaran. Karena pemanfaatan air permukaan itu tidak bisa sembarangan. Ada hak masyarakat yang harus dijaga di sana, sehingga perusahaan yang melakukan harus memiliki Surat Ijin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA),” ujar Meiki di Jakarta.

Untuk tahap selanjutnya, menurut Meiki, pihaknya akan langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pengecekan fisik dan pengumpulan berbagai informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Termasuk keberadaan SIPA hingga pelanggaran hak masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya air tersebut.

“Kita akan cek dulu SIPA-nya ada atau nggak. Mereka bisa tunjukkan atau nggak. Dan bicara sumber daya air, ada hak masyarakat di sana. Maka kita akan cek seberapa jauh hak ini dilanggar. Sejak kapan mereka menjual (air)? Dijual ke mana? Berapa keuntungan yang didapat dari praktik ilegal itu, dan juga berbagai informasi lain yang dibutuhkan,” ungkap Meiki.

Dari berbagai data dan informasi yang nantinya terkumpul tersebut, lanjut Meiki, baru pihaknya dapat menyampaikan sikap resmi WALHI Jabar atas kasus tersebut. Termasuk juga memastikan langkah-langkah apa saja yang akan ditempuh WALHI Jabar untuk mengawal penyelesaian kasus ini lewat proses hukum yang berlaku.

“Sehingga untuk saat ini kami masih belum (bisa berkomentar lebih jauh). Satu hal, memang ada dugaan pelanggaran. Itu tidak terbantahkan lagi. Dan ke depan, tidak menutup kemungkinan (kasusnya) berkembang, menjadi pidana, lalu ada potensi kerugian negara dan sebagainya. Bisa saja. Sekarang kami masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi di lapangan,” pungkas Meiki. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

PLN Perkuat Kolaborasi dan Pendanaan Global untuk Capai Target 75 GW Pembangkit EBT

Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan untuk mendukung target pemerintah menambah kapasitas pembangkit energi… Read More

11 hours ago

Banyak Fitur dan Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respons Positif Pasar

Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More

16 hours ago

Pekan Kedua November, Aliran Modal Asing Keluar Indonesia Sentuh Rp7,42 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More

19 hours ago

IHSG Sepekan Turun 1,73 Persen, Kapitalisasi Pasar Bursa jadi Rp12.063

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More

20 hours ago

Top! Baru Setahun, Allianz Syariah Sudah jadi Market Leader

Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More

1 day ago

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

2 days ago