News Update

Wakil Ketua KPK Soroti Kelemahan UU Keuangan Negara Hambat Penanganan Korupsi

Poin Penting

  • KPK menilai UU Perbendaharaan dan Keuangan Negara menghambat penanganan korupsi, khususnya di sektor perbankan.
  • Pemidanaan hanya bisa dilakukan jika ada unsur mens rea (niat) dan actus reus (perbuatan) yang jelas menyebabkan kerugian negara.
  • Agus Joko mendorong revisi UU Perbendaharaan dan Keuangan Negara untuk memperjelas definisi kerugian negara dan memperkuat penegakan hukum.

Jakarta – Beberapa pasal dalam Undang-Undang Perbendaharaan dan Keuangan Negara dinilai justru menghambat penanganan dugaan korupsi, khususnya di sektor perbankan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, dalam Diskusi Publik dengan topik “Apakah Kredit Macet di Bank Milik Negara Harus Dipidanakan dan Dianggap Merugikan Negara?” pada event Starting Year Forum 2026 yang diselenggarakan Infobank Media Group, di The St. Regis, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.

Agus menegaskan bahwa kerugian negara dalam konteks hukum pidana harus memenuhi unsur mens rea (niat) dan actus reus (perbuatan).

“Pemidanaan tidak boleh dilakukan apabila tidak terdapat mens rea dan tidak terdapat actus reus. Atau apabila actus reus-nya ini sudah nyata, maka tidak perlu kita bahas lagi mens rea-nya,” kata Agus.

Baca juga: BPKP Tegaskan 2 Fungsi Ini Sebagai Pengawas BUMN

Agus menerangkan, kredit macet di bank, misalnya, baru bisa dipidana jika ada tindakan melawan hukum yang benar-benar merugikan negara.

“Konteks kredit macet perbuatan melawan hukum, melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dikaitkan dengan action dari pada seseorang yang merugikan keuangan negara, jika action-nya tidak menyebabkan macet itu belum merupakan tipikor,” ucapnya.

“Tapi begitu dia menyebabkan macet, ditarik ke depan oh ternyata ada perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara itu dapat dipidana,” terangnya.

Baca juga: Begini Pandangan Praktisi Hukum Soal Kasus Kredit Macet Bank yang Dipidanakan

Agus lantas menegaskan pentingnya perbaikan UU Perbendaharaan dan Keuangan Negara untuk memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan, khususnya tindak pidana korupsi.

“Maka pentinglah pendefinisian terkait dengan kerugian keuangan negara yang ada di Undang-Undang Perbendaharan dan Keuangan Negara, UU 17 tahun 2003 dan UU 1 tahun 2004,” tutupnya. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Benarkah Iklim Investasi di Indonesia Memburuk? Ini Pandangan LLV

Poin Penting IHSG tak sepenuhnya mencerminkan iklim investasi RI, karena banyak investor asing masuk lewat… Read More

2 mins ago

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Gugat KPK Lewat Praperadilan Kasus Kuota Haji

Poin Penting Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait… Read More

2 hours ago

Menkop Ferry Ajak Polri Sukseskan Kopdes Merah Putih di Seluruh Indonesia

Poin Penting Kemenkop mengajak Polri bersinergi mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kopdes Merah Putih… Read More

3 hours ago

Ketua Umum DAI Imbau Industri Asuransi Sesuaikan Produk dengan Kebutuhan Masyarakat

Poin Penting DAI menilai produk asuransi perlu bertransformasi dari sekadar produk menjadi solusi berbasis kebutuhan… Read More

3 hours ago

Kadin Dorong Galangan Kapal Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Poin Penting Kadin menilai industri galangan kapal dan pelayaran strategis karena padat karya, bisnis, dan… Read More

3 hours ago

Rusun Subsidi Meikarta Dikebut, CBRE Ingatkan Tantangan Implementasi

Poin Penting Rusun subsidi pekerja industri di Meikarta ditargetkan mulai Mei 2026, dikebut atas arahan… Read More

3 hours ago