News Update

Wakil Ketua KPK Soroti Kelemahan UU Keuangan Negara Hambat Penanganan Korupsi

Poin Penting

  • KPK menilai UU Perbendaharaan dan Keuangan Negara menghambat penanganan korupsi, khususnya di sektor perbankan.
  • Pemidanaan hanya bisa dilakukan jika ada unsur mens rea (niat) dan actus reus (perbuatan) yang jelas menyebabkan kerugian negara.
  • Agus Joko mendorong revisi UU Perbendaharaan dan Keuangan Negara untuk memperjelas definisi kerugian negara dan memperkuat penegakan hukum.

Jakarta – Beberapa pasal dalam Undang-Undang Perbendaharaan dan Keuangan Negara dinilai justru menghambat penanganan dugaan korupsi, khususnya di sektor perbankan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, dalam Diskusi Publik dengan topik “Apakah Kredit Macet di Bank Milik Negara Harus Dipidanakan dan Dianggap Merugikan Negara?” pada event Starting Year Forum 2026 yang diselenggarakan Infobank Media Group, di The St. Regis, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.

Agus menegaskan bahwa kerugian negara dalam konteks hukum pidana harus memenuhi unsur mens rea (niat) dan actus reus (perbuatan).

“Pemidanaan tidak boleh dilakukan apabila tidak terdapat mens rea dan tidak terdapat actus reus. Atau apabila actus reus-nya ini sudah nyata, maka tidak perlu kita bahas lagi mens rea-nya,” kata Agus.

Baca juga: BPKP Tegaskan 2 Fungsi Ini Sebagai Pengawas BUMN

Agus menerangkan, kredit macet di bank, misalnya, baru bisa dipidana jika ada tindakan melawan hukum yang benar-benar merugikan negara.

“Konteks kredit macet perbuatan melawan hukum, melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dikaitkan dengan action dari pada seseorang yang merugikan keuangan negara, jika action-nya tidak menyebabkan macet itu belum merupakan tipikor,” ucapnya.

“Tapi begitu dia menyebabkan macet, ditarik ke depan oh ternyata ada perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara itu dapat dipidana,” terangnya.

Baca juga: Begini Pandangan Praktisi Hukum Soal Kasus Kredit Macet Bank yang Dipidanakan

Agus lantas menegaskan pentingnya perbaikan UU Perbendaharaan dan Keuangan Negara untuk memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan, khususnya tindak pidana korupsi.

“Maka pentinglah pendefinisian terkait dengan kerugian keuangan negara yang ada di Undang-Undang Perbendaharan dan Keuangan Negara, UU 17 tahun 2003 dan UU 1 tahun 2004,” tutupnya. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

KPPU Putus 97 Pindar Langgar Aturan, Ada yang Didenda hingga Rp102 Miliar

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi total denda Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara… Read More

3 hours ago

Harapan AFTECH untuk Formasi Baru Anggota Dewan Komisioner OJK

Poin Penting AFTECH berharap formasi baru Dewan Komisioner OJK dapat memperkuat kebijakan dan pengawasan industri… Read More

7 hours ago

Lebih dari 96 Ribu Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Minta Segera Setor LHKPN

Poin Penting KPK mencatat 67,98% penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN 2025 hingga 11 Maret 2026… Read More

7 hours ago

Gubernur Babel Perintahkan ASN Bersepeda demi Hemat BBM

Poin Penting Gubernur Babel mewajibkan ASN menggunakan sepeda atau kendaraan roda dua untuk menekan konsumsi… Read More

7 hours ago

Komisi X DPR Minta Wacana PJJ untuk Hemat Energi Dikaji Mendalam

Poin Penting DPR meminta wacana belajar dari rumah untuk efisiensi energi dikaji hati-hati, karena berpotensi… Read More

7 hours ago

BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun hingga Februari 2026

Poin Penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan KPR subsidi Rp16,79 triliun kepada 122.838… Read More

7 hours ago