News Update

Wakil Ketua KPK Soroti Kelemahan UU Keuangan Negara Hambat Penanganan Korupsi

Poin Penting

  • KPK menilai UU Perbendaharaan dan Keuangan Negara menghambat penanganan korupsi, khususnya di sektor perbankan.
  • Pemidanaan hanya bisa dilakukan jika ada unsur mens rea (niat) dan actus reus (perbuatan) yang jelas menyebabkan kerugian negara.
  • Agus Joko mendorong revisi UU Perbendaharaan dan Keuangan Negara untuk memperjelas definisi kerugian negara dan memperkuat penegakan hukum.

Jakarta – Beberapa pasal dalam Undang-Undang Perbendaharaan dan Keuangan Negara dinilai justru menghambat penanganan dugaan korupsi, khususnya di sektor perbankan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, dalam Diskusi Publik dengan topik “Apakah Kredit Macet di Bank Milik Negara Harus Dipidanakan dan Dianggap Merugikan Negara?” pada event Starting Year Forum 2026 yang diselenggarakan Infobank Media Group, di The St. Regis, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.

Agus menegaskan bahwa kerugian negara dalam konteks hukum pidana harus memenuhi unsur mens rea (niat) dan actus reus (perbuatan).

“Pemidanaan tidak boleh dilakukan apabila tidak terdapat mens rea dan tidak terdapat actus reus. Atau apabila actus reus-nya ini sudah nyata, maka tidak perlu kita bahas lagi mens rea-nya,” kata Agus.

Baca juga: BPKP Tegaskan 2 Fungsi Ini Sebagai Pengawas BUMN

Agus menerangkan, kredit macet di bank, misalnya, baru bisa dipidana jika ada tindakan melawan hukum yang benar-benar merugikan negara.

“Konteks kredit macet perbuatan melawan hukum, melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dikaitkan dengan action dari pada seseorang yang merugikan keuangan negara, jika action-nya tidak menyebabkan macet itu belum merupakan tipikor,” ucapnya.

“Tapi begitu dia menyebabkan macet, ditarik ke depan oh ternyata ada perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara itu dapat dipidana,” terangnya.

Baca juga: Begini Pandangan Praktisi Hukum Soal Kasus Kredit Macet Bank yang Dipidanakan

Agus lantas menegaskan pentingnya perbaikan UU Perbendaharaan dan Keuangan Negara untuk memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan, khususnya tindak pidana korupsi.

“Maka pentinglah pendefinisian terkait dengan kerugian keuangan negara yang ada di Undang-Undang Perbendaharan dan Keuangan Negara, UU 17 tahun 2003 dan UU 1 tahun 2004,” tutupnya. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Fadli Zon Dorong Kebudayaan Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Poin Penting Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan kebudayaan bukan beban anggaran, melainkan mesin pertumbuhan ekonomi… Read More

34 mins ago

Bank DBS Indonesia Angkat Triana Gunawan Jadi Komisaris

Poin Penting PT Bank DBS Indonesia menunjuk Triana Gunawan sebagai Komisaris Independen efektif per 31… Read More

52 mins ago

OJK: Kredit Macet Tanpa Fraud Tak Dapat Dipidana

Poin Penting OJK menegaskan kredit macet tanpa unsur fraud bukan tindak pidana, melainkan risiko bisnis… Read More

60 mins ago

Komisi XI DPR Dorong OJK Perkuat Regulasi dan Pengawasan Aset Kripto

Poin Penting Komisi XI DPR RI mendorong OJK mempercepat pengaturan IAKD dan aset kripto yang… Read More

1 hour ago

BI Ungkap Alasan Inflow ke RI Minim di Dua Tahun Terakhir

Poin Penting Inflow modal ke Indonesia minim dua tahun terakhir karena perlambatan ekonomi negara maju… Read More

2 hours ago

Rupiah Terus Tertekan, Ini yang Bakal Dilakukan BI

Poin Penting Rupiah tertekan faktor global dan domestik, dengan depresiasi mendekati Rp17.000 per dolar AS;… Read More

2 hours ago