Nasional

Wakil Ketua Komisi II: BUMD yang Tidak Sehat Sebaiknya Dibubarkan

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menyoroti kehadiran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak sehat dan justru menjadi beban fiskal daerah.

Menurutnya, keberadaan BUMD semacam itu bertentangan dengan semangat efisiensi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan mengarahkan belanja pemerintah kepada program-program yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat dan pembangunan daerah.

“Soal BUMD, kami dari (Fraksi) Partai Gerindra menyampaikan pesan dari Bapak Presiden yang saat ini tengah fokus pada efisiensi. Sering kali BUMD ini sangat tidak efisien. Maka dari itu ke depan perlu ada penataan. Jangan sampai pemerintah pusat gencar melakukan efisiensi agar pembangunan tepat sasaran, sementara di daerah justru terjadi pemborosan anggaran melalui BUMD yang tidak sehat,” ujarnya dinukil laman dpr.go.id, Rabu, 30 April 2025.

Baca juga : Duh, Hampir Separuh BUMD Merugi Gara-gara “Ordal”

Ia menjelaskan, saat ini banyak BUMD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota kerap mendapat penyertaan modal daerah (PMD), tetapi tidak menunjukkan kinerja produktif dan sehat secara fiskal.

Bahkan, beberapa di antaranya justru dikelola secara tidak profesional, seperti banyaknya pengangkatan komisaris dan direksi yang lebih berdasarkan kedekatan emosional atau kepentingan politik pasca-pilkada.

“Mungkin banyak daerah sering kali memberikan PMD, tapi BUMD yang diberi dana ini tidak menghasilkan apa-apa. Tidak produktif,” jelasnya.

Baca juga : Menkop Pastikan Koperasi Desa Merah Putih Tak Akan Matikan Bumdes

Oleh karena itu, politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini mendorong Kementerian Dalam Negeri dan para kepala daerah untuk mengevaluasi dan membubarkan BUMD yang tidak sehat dan hanya menjadi beban fiskal.

Namun, ia menegaskan bahwa BUMD yang menjalankan penugasan pelayanan publik, seperti Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda), tetap perlu dipertahankan dan dikelola secara lebih profesional.

“BUMD yang tidak sehat, kalau perlu bubarkan saja daripada menjadi beban. Kecuali yang menjalankan penugasan khusus seperti PDAM, itu penting untuk diperhatikan. Tapi kalau hanya jadi lahan parkir dan merugi terus, itu jelas tidak efektif, ” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

2 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

11 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

11 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

12 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

13 hours ago