Nasional

Wakil Ketua DPR Imbau Kenaikan PPN 12 Persen Disikapi secara Bijak

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengimbau kepada masyakarat luas untuk bersikap bijak dan tetap menaati undang-undang terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Hal itu sebagaimana yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto yang tidak mengeluh atas situasi yang mewajibkan beliau melakukan kebijakan yang tidak populer di awal pemerintahannya.

“Presiden menyikapi situasi ini dengan bijak dan tetap mentaati Undang-Undang, namun juga memperhatikan kondisi ekonomi dan kesulitan masyarakat,” ujar Adies dalam resminya, dinukil laman dpr.go.id, Senin 30 Desember 2024.

Ia menilai, pemberlakuan PPN 12 persen secara selektif pada barang-barang kategori mewah merupakan win-win solution bagi semua pihak.

Menurutnya, skema yang dirumuskan oleh Kementerian Keuangan pun memiliki semangat keberpihakan yang sama, yakni kenaikan PPN tersebut akan disertai dengan berbagai macam insentif bagi masyarakat.

Baca juga : Pemerintah Egois! Rupiah Loyo, PPN 12 Persen, Plus Biaya Opsen Kendaraan dan Kebocoran Anggaran 70 Persen

Insentif tersebut antara lain kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen, jaminan kehilangan pekerjaan bagi yang terkena PHK, dan PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Bagi pelaku UMKM, ada pembebasan PPh untuk omzet di bawah Rp 500 juta.

Bagi pengusaha, ada subsidi bunga 5 persen untuk sektor tekstil. Bagi masyarakat miskin, akan diberikan bantuan pangan bagi 16 juta keluarga penerima manfaat.

“Dengan berbagai insentif tersebut, saya optimistis perekonomian nasional tahun 2025 akan tetap tangguh. Inflasi akan terkendali di kisaran 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen, sesuai target yang ditetapkan dalam APBN tahun 2025,” lanjut politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Maka dari itu kata dia, kenaikan tarif PPN ini tidak semestinya dipolitisir secara berlebihan. Apalagi, kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati bersama.

Baca juga : BOII Targetkan Laba 2025 Naik Dua Kali Lipat di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen

“termasuk oleh Fraksi PDI Perjuangan sebagai the ruling party sekaligus ketua panitia kerja UU HPP pada periode lalu,” imbuh Pimpinan DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan ini. 

Adapun ia menyebut, kebijakan PPN 12 persen sudah melewati pertimbangan teknokratis yang seksama. Sehingga, tidak akan memukul daya beli masyarakat atau menimbulkan inflasi yang tak terkendali.

“Kalau kita lihat dalam daftar komoditas yang masuk dalam Consumer Price Index atau Indeks Harga Konsumen, hanya 33 persen barang dan jasa yang merupakan objek PPN. Selebihnya, yaitu 67 persen tidak dikenakan PPN. Artinya, sebagian besar komoditas yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari tidak terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN,” jelas Adies Kadir.

Menanggapi akan pandangan dari sebagian kalangan yang membandingkan kenaikan PPN 12 persen dengan kebijakan Vietnam yang memberikan diskon PPN dari 10 persen menjadi 8 persen untuk komoditas tertentu, ia menyebut bahwa kebijakan di Indonesia lebih longgar karena batas bawah tarif PPN Vietnam adalah 5 persen, sedangkan tarif bawah  Indonesia adalah 0 persen.

“Bahkan yang 0 persen itu mencakup 67 persen atau sebagian besar barang konsumsi masyarakat,” tekannya.

Maka dari itu, ia pun mengimbau kembali kepada semua kalangan masyarakat agar menahan diri untuk tidak menjadikan kebijakan ini sebagai komoditas politik yang missleading. Ia mewanti-wanti agar jangan sampai hitung-hitungan teknokratis yang matang menjadi meleset karena adanya sentimen negatif di pasar dan di industri.

“Kebijakan ekonomi yang semestinya bisa terkendali jadi berisiko karena dipolitisir secara tidak bertanggung jawab,” tutup Legislator dapil Jatim I. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

13 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

13 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

14 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

15 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

15 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

16 hours ago