Ekonomi dan Bisnis

Wajib Tanam Bawang Putih: DPR Desak BPK Audit Kementan

Jakarta – Komisi III DPR-RI mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit Kementerian Pertanian (Kementan) terkait program wajib tanam bawang putih yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Pasalnya, ketentuan wajib tanam bawang putih sebesar 5 persen dari kuota impor yang dikenakan bagi importir dinilai tak efektif tingkatkan pasokan. Kondisi produksi bawang putih dari dalam negeri juga masih terkendala. Masalah bibit dan keterbatasan lahan, justru membuat sebagian laporan realisasi wajib tanam berpotensi tak sesuai data.

Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mempertanyakan kinerja Kementan, apakah sudah tepat melakukan pengecekan soal laporan realisasi wajib tanam. Dikhawatirkan, jika sampai terbukti ada manipulasi atau laporan fiktif dari ketentuan wajib tanam ini, bisa mengindikasikan bahwa inspektorat dan dirjen tak melakukan pengawasan.

“Jika dalam penyampaian ke publik yang bersangkutan memakai data fiktif, maka hal ini merupakan salah satu bentuk pidana, dan menteri pertanian lah yang harus bertanggung jawab,” ujar Wihadi dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, 9 April 2018..

Lebih lanjut dirinya menambahkan, selain harus memeriksa Kementan, pihak-pihak swasta yang terkait dalam hal ini juga harus bertanggung jawab terhadap data kewajiban tanam yang diserahkan ke Kementan. “Kami mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit di Kementerian Pertanian,” ucapnya.

Senada dengan Wihadi, Anggota Komisi III DPR-RI Erma Suryani Ranik juga mengatakan, jika memang hasil publikasi data wajib tanam tak sesuai fakta, masyarakat bisa melaporkannya ke Komisi Informasi Publik. Dengan begitu, data yang ada bisa disandingkan dan ditentukan mana data yang benar dan mana data yang fiktif.

Baca juga: Tingginya Harga Bawang Putih Diduga Karena Kartel

“Karena dalam UU keterbukaan informasi publik ada aturan yang mengatur badan-badan publik untuk menyampaikan data terkait,” tambahnya.

Menurutnya, jika terbukti ada data fiktif yang digunakan, hal ini tentu masuk ke ranah pidana. Akan tetapi ia menegaskan, untuk masuk ke ranah pidana dibutuhkan data dan fakta yang sebenarnya. “Bisa saja ini masuk dalam ranah pidana, karena ini sudah masuk dalam kategori pembohongan publik,” tegasnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan Kementan menyebutkan, rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan mencapai hampir satu juta ton untuk tahun 2017. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 9800 RIPH yang dikeluarkan. Realisasinya sendiri kurang lebih 5 persennya, atau sekitar 490 ribu ton impor bawang putih.

“Namun jika dikatakan dari 490 ribu ton bawang putih yang dihasilkan dari 5 persen wajib tanam oleh importir, itu hanya sekitar 1000-an RIPH, artinya tahun 2018 ini tidak boleh keluar lagi RIPH. Karena banyak importir yang belum menanam bawang putih,” kata anggota Komisi IV DPR-RI Sudin.

Kementan sendiri mengungkapkan, bahwa pengembangan bawang putih yang digalakkan pemerintah untuk menuju swasembada komoditas itu masih terkendala oleh minimnya ketersediaan benih. Berdasarkan datanya, dari target penanaman bawang putih 2017 yang seluas 3.159 hektare dalam APBN-P 2017, hanya terealisasi seluas 1.723 hektare karena terkendala benih.

Pihak Kementan mengaku sudah bekerja sama dengan PT Pertani untuk melakukan pembelian benih lokal dari petani untuk penanaman 2018. Hanya saja, jika belum mencukupi dari benih lokal maka akan melakukan impor benih. Sejauh ini, benih yang sudah cocok dengan bawang lokal Indonesia berasal dari Taiwan, Mesir, dan India.

Karena adanta keterbatasan benih tersebut, yang semula target swasembada bawang putih ditetapkan pada 2019, mundur dua tahun menjadi 2021. Untuk mencapai swasembada bawang putih tahun 2021, luas tanam bawang putih ditargetkan 80.000 hektare, dengan produktivitas kurang lebih 8-9 ton per hektare. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

3 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

12 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

12 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

13 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

14 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

14 hours ago