Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan bahwa tidak semua pekerja ataupun karyawan wajib mengikuti program iuran Tapera.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
“Terkait siapa saja yang wajib menjadi peserta Tapera, wajib atau nggak, kan itu pertanyaannya. Kalau melihat substansi Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tapera harus dipahami, tidak semua diwajibkan menjadi peserta,” kata Heru dalam konferensi pers tentang Tapera di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Moeldoko Bantah Dana Tapera untuk Biayai Makan Gratis dan IKN
Lebih jauh dia menjelaskan, pekerja yang diwajibkan untuk mengikuti program iuran Tapera memiliki gaji paling sedikit sebesar upah minimum. Sementara pekerja yang memiliki gaji di bawah upah minimum tidak diwajibkan menjadi peserta Tapera.
“Untuk menentukan kepesertaan, kami juga telah melakukan benchmarking dengan beberapa lembaga seperti Taspen untuk ASN, BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja swasta, dan pekerja mandiri,” ujarnya.
Heru juga menjelaskan terkait mengapa karyawan atau pekerja swasta hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) berkewajiban untuk mengikuti program Tapera. Meskipun, pekerja tersebut telah memiliki rumah.
“Kewajiban pekerja swasta maupun PNS yang telah memiliki rumah dalam rangka program gotong royong untuk mengejar kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia,” ujar Heru.
Menurutnya, hal tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang menyebut konsep gotong royong. Ini juga didasari oleh kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih tinggi.
Terlebih, menurutnya, saat ini masih ada 9,95 juta orang yang tidak memiliki rumah. Bahkan, setiap tahunnya terdapat 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum memiliki rumah.
Sementara, kemampuan pemerintah dengan berbagai skema susbsidi pembiayaannya hanya menyediakan kurang lebih 250.000 unit rumah. Kondisi tersebut membuat pemerintah kesulitan untuk mengatasi kesenjangan rumah di Indonesia.
Baca juga: Bikin Beban! Ini Sederet Kerugian yang Bisa Ditimbulkan dari PP Tapera
“Kalau cuma mengandalkan pemerintah saja itu nggak akan ngejar, sampai kapan backlog (perumahan) sampai selesai,” kata Heru.
Apapun, besaran iuran Tapera diterapkan sebesar 3 persen. Rinciannya, iuran sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja, dan 0,5 persen ditanggung perusahaan.
Aturan iuran Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP tersebut sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. (*)
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More