Nasional

Wajib Tahu! Ini Kriteria Pekerja yang Tak Diwajibkan Bayar Iuran Tapera

Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan bahwa tidak semua pekerja ataupun karyawan wajib mengikuti program iuran Tapera.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

“Terkait siapa saja yang wajib menjadi peserta Tapera, wajib atau nggak, kan itu pertanyaannya. Kalau melihat substansi Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tapera harus dipahami, tidak semua diwajibkan menjadi peserta,” kata Heru dalam konferensi pers tentang Tapera di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: Moeldoko Bantah Dana Tapera untuk Biayai Makan Gratis dan IKN

Lebih jauh dia menjelaskan, pekerja yang diwajibkan untuk mengikuti program iuran Tapera memiliki gaji paling sedikit sebesar upah minimum. Sementara pekerja yang memiliki gaji di bawah upah minimum tidak diwajibkan menjadi peserta Tapera.

“Untuk menentukan kepesertaan, kami juga telah melakukan benchmarking dengan beberapa lembaga seperti Taspen untuk ASN, BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja swasta, dan pekerja mandiri,” ujarnya.  

Heru juga menjelaskan terkait mengapa karyawan atau pekerja swasta hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) berkewajiban untuk mengikuti program Tapera. Meskipun, pekerja tersebut telah memiliki rumah.

“Kewajiban pekerja swasta maupun PNS yang telah memiliki rumah dalam rangka program gotong royong untuk mengejar kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia,” ujar Heru.

Menurutnya, hal tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang menyebut konsep gotong royong. Ini juga didasari oleh kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih tinggi.

Terlebih, menurutnya, saat ini masih ada 9,95 juta orang yang tidak memiliki rumah. Bahkan, setiap tahunnya terdapat 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum memiliki rumah.

Sementara, kemampuan pemerintah dengan berbagai skema susbsidi pembiayaannya hanya menyediakan kurang lebih 250.000 unit rumah. Kondisi tersebut membuat pemerintah kesulitan untuk mengatasi kesenjangan rumah di Indonesia.

Baca juga: Bikin Beban! Ini Sederet Kerugian yang Bisa Ditimbulkan dari PP Tapera

“Kalau cuma mengandalkan pemerintah saja itu nggak akan ngejar, sampai kapan backlog (perumahan) sampai selesai,” kata Heru.

Apapun, besaran iuran Tapera diterapkan sebesar 3 persen. Rinciannya, iuran sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja, dan 0,5 persen ditanggung perusahaan.

Aturan iuran Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP tersebut sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

6 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

7 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

7 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

13 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

14 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

14 hours ago