Nasional

Wajib Tahu! Ini Kriteria Pekerja yang Tak Diwajibkan Bayar Iuran Tapera

Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan bahwa tidak semua pekerja ataupun karyawan wajib mengikuti program iuran Tapera.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

“Terkait siapa saja yang wajib menjadi peserta Tapera, wajib atau nggak, kan itu pertanyaannya. Kalau melihat substansi Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tapera harus dipahami, tidak semua diwajibkan menjadi peserta,” kata Heru dalam konferensi pers tentang Tapera di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: Moeldoko Bantah Dana Tapera untuk Biayai Makan Gratis dan IKN

Lebih jauh dia menjelaskan, pekerja yang diwajibkan untuk mengikuti program iuran Tapera memiliki gaji paling sedikit sebesar upah minimum. Sementara pekerja yang memiliki gaji di bawah upah minimum tidak diwajibkan menjadi peserta Tapera.

“Untuk menentukan kepesertaan, kami juga telah melakukan benchmarking dengan beberapa lembaga seperti Taspen untuk ASN, BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja swasta, dan pekerja mandiri,” ujarnya.  

Heru juga menjelaskan terkait mengapa karyawan atau pekerja swasta hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) berkewajiban untuk mengikuti program Tapera. Meskipun, pekerja tersebut telah memiliki rumah.

“Kewajiban pekerja swasta maupun PNS yang telah memiliki rumah dalam rangka program gotong royong untuk mengejar kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia,” ujar Heru.

Menurutnya, hal tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang menyebut konsep gotong royong. Ini juga didasari oleh kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih tinggi.

Terlebih, menurutnya, saat ini masih ada 9,95 juta orang yang tidak memiliki rumah. Bahkan, setiap tahunnya terdapat 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum memiliki rumah.

Sementara, kemampuan pemerintah dengan berbagai skema susbsidi pembiayaannya hanya menyediakan kurang lebih 250.000 unit rumah. Kondisi tersebut membuat pemerintah kesulitan untuk mengatasi kesenjangan rumah di Indonesia.

Baca juga: Bikin Beban! Ini Sederet Kerugian yang Bisa Ditimbulkan dari PP Tapera

“Kalau cuma mengandalkan pemerintah saja itu nggak akan ngejar, sampai kapan backlog (perumahan) sampai selesai,” kata Heru.

Apapun, besaran iuran Tapera diterapkan sebesar 3 persen. Rinciannya, iuran sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja, dan 0,5 persen ditanggung perusahaan.

Aturan iuran Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP tersebut sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

6 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

6 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

7 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

8 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

9 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

9 hours ago