Keuangan

Wajib Tahu! Ini 7 Aturan Pinjol Terbaru 2024, Mulai dari Batasan Bunga Hingga Penagihan

Jakarta – Maraknya kasus yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal hingga cara penagihan tak beretika yang dilakukan oknum debt collector pinjol tentunya sangat meresahkan masyarakat.

Kondisi ini selalu menjadi perhatian khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah salah satu upaya mengatasi hal tersebut, OJK baru-baru ini menerbitkan aturan terbaru terkait finctech per to peer (P2P) lending atau pinjol.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

Aturan tersebut mengatur mulai dari batasan jumlah platform pinjol, besaran bunga dan biaya lain, hingga larangan penagihan bagi debt collector.

7 Aturan Pinjol Terbaru 2024

1. Masyarakat Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Dalam aturan pinjol terbaru yang berlaku pada 2024, debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Pembatasan tersebut untuk menghindari kelebihan pendanaan. 

Dengan begitu, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Oleh sebab itu, setiap debitur tidak boleh asal mengajukan pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan untuk membayar kembali.

2. Bunga dan Biaya Lain Turun

OJK juga telah mengatur terkait dengan manfaat ekonomi pinjol yang di dalamnya termasuk bunga serta biaya lainnya.

Manfaat ekonomi diatur berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun, yakni 2024-2026. 

Untuk manfaat ekonomi pendanaan produktif maksimum mencapai 0,1 persen per hari pada Januari 2024. Angkanya turun lagi pada 2026 menjadi 0,067 persen per hari. 

Sementara, untuk pendanaan konsumtif manfaat ekonominya mencapai 0,3 persen per hari pada 2024. Disusul pada 2025 menjadi 0,2 persen per hari, dan 0,1 persen pada 2026.

3. Denda Keterlambatan

Selain batasan bunga, OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur. Misalnya untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1 persen per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026. 

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3 persen per hari mulai 2024 dan 0,2 persen per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1 persen per hari pada 2025.

4. Debt Collector Tagih Hanya Sampai Jam 8 Malam

OJK juga membatasi waktu penagihan utang debitur pinjol yang perlu diperhatikan debt collector (DC). Penagih hanya dapat menagih utang jatuh tempo pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. 

Penagihan di luar tempat maupun waktu yang telah ditentukan tetap diperbolehkan. Namun atas dasar persetujuan ataupun perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu. 

5. Aturan Penagihan Diperketat

Khusus penagihan pinjol, OJK perketat aturan terkait penagihan DC. Ini tak lepas dari maraknya kasus penagihan tak beretika. Dalam aturan, OJK meminta agar tenaga penagih tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan maupun tindakan yang bersifat mempermalukan debitur. 

Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga. Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.

6. Wajib Asuransi

OJK mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

Ketentuan tersebut  untuk memitigasi risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan. Untuk itu, fintech P2P lending wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kerja sama tersebut dapat dilakukan dengan paling sedikit dua perusahaan asuransi maupun perusahaan penjaminan.

7. Kontak Darurat

OJK juga mengatur tentang kontak darurat yang dicantumkan debitur saat mengajukan pinjaman. Aturan ini menyebut bahwa kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak bisa dihubungi, bukan untuh melakukan penagihan.

“Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat,” tulis OJK dikutip dari SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, Rabu (20/12/2023). 

Selain itu, perusahaan pinjol juga harus mengonfirmasi dan mendapat persetujuan dari pemilik data kontak darurat. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Gandeng BGN, ID FOOD Siap Dukung Program Makan Sehat Bergizi

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng holding BUMN pangan ID FOOD dalam pelaksanaan program… Read More

3 hours ago

STAR Asset Management: Sektor Perbankan jadi Peluang Emas di Tengah Koreksi Pasar Saham

Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More

4 hours ago

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

13 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

13 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

14 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

14 hours ago