Keuangan

Wajib Tahu! Ini 7 Aturan Pinjol Terbaru 2024, Mulai dari Batasan Bunga Hingga Penagihan

Jakarta – Maraknya kasus yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal hingga cara penagihan tak beretika yang dilakukan oknum debt collector pinjol tentunya sangat meresahkan masyarakat.

Kondisi ini selalu menjadi perhatian khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah salah satu upaya mengatasi hal tersebut, OJK baru-baru ini menerbitkan aturan terbaru terkait finctech per to peer (P2P) lending atau pinjol.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

Aturan tersebut mengatur mulai dari batasan jumlah platform pinjol, besaran bunga dan biaya lain, hingga larangan penagihan bagi debt collector.

7 Aturan Pinjol Terbaru 2024

1. Masyarakat Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Dalam aturan pinjol terbaru yang berlaku pada 2024, debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Pembatasan tersebut untuk menghindari kelebihan pendanaan. 

Dengan begitu, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Oleh sebab itu, setiap debitur tidak boleh asal mengajukan pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan untuk membayar kembali.

2. Bunga dan Biaya Lain Turun

OJK juga telah mengatur terkait dengan manfaat ekonomi pinjol yang di dalamnya termasuk bunga serta biaya lainnya.

Manfaat ekonomi diatur berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun, yakni 2024-2026. 

Untuk manfaat ekonomi pendanaan produktif maksimum mencapai 0,1 persen per hari pada Januari 2024. Angkanya turun lagi pada 2026 menjadi 0,067 persen per hari. 

Sementara, untuk pendanaan konsumtif manfaat ekonominya mencapai 0,3 persen per hari pada 2024. Disusul pada 2025 menjadi 0,2 persen per hari, dan 0,1 persen pada 2026.

3. Denda Keterlambatan

Selain batasan bunga, OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur. Misalnya untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1 persen per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026. 

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3 persen per hari mulai 2024 dan 0,2 persen per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1 persen per hari pada 2025.

4. Debt Collector Tagih Hanya Sampai Jam 8 Malam

OJK juga membatasi waktu penagihan utang debitur pinjol yang perlu diperhatikan debt collector (DC). Penagih hanya dapat menagih utang jatuh tempo pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. 

Penagihan di luar tempat maupun waktu yang telah ditentukan tetap diperbolehkan. Namun atas dasar persetujuan ataupun perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu. 

5. Aturan Penagihan Diperketat

Khusus penagihan pinjol, OJK perketat aturan terkait penagihan DC. Ini tak lepas dari maraknya kasus penagihan tak beretika. Dalam aturan, OJK meminta agar tenaga penagih tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan maupun tindakan yang bersifat mempermalukan debitur. 

Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga. Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.

6. Wajib Asuransi

OJK mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

Ketentuan tersebut  untuk memitigasi risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan. Untuk itu, fintech P2P lending wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kerja sama tersebut dapat dilakukan dengan paling sedikit dua perusahaan asuransi maupun perusahaan penjaminan.

7. Kontak Darurat

OJK juga mengatur tentang kontak darurat yang dicantumkan debitur saat mengajukan pinjaman. Aturan ini menyebut bahwa kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak bisa dihubungi, bukan untuh melakukan penagihan.

“Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat,” tulis OJK dikutip dari SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, Rabu (20/12/2023). 

Selain itu, perusahaan pinjol juga harus mengonfirmasi dan mendapat persetujuan dari pemilik data kontak darurat. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

8 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

10 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

10 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

17 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

19 hours ago