Gedung Bank BJB di Bandung. Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Oleh: Tim Biro Riset Infobank
“DI lautan bisnis perbankan yang luas, aku pasrahkan segala nasib para bankir kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sang penjaga keadilan. Hanya kepada OJK, aku pasrahkan”. Itulah sepenggal doa yang pernah diucapkan oleh seorang bankir dalam sebuah seminar tentang maraknya penjabat (pj) gubernur melakukan abuse of power. Jangan ditanya soal pilkada. Dan, ini bukan soal pilkada, melainkan soal “bongkar pasang” direksi dan komisaris di bank pembangunan daerah (BPD). Bank-bank daerah kembali “diobok-obok” di saat injury time.
Bahkan, di saat injury time masa jabatannya pun masih ada pj gubernur yang meminta BPD untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Padahal, gubernur terpilih sudah diketahui. Para pj gubernur ini di saat-saat injury time sikapnya seperti Ahmed Al-Kaf, wasit asal Oman yang memimpin pertandingan Indonesia versus Bahrain di kualifikasi Piala Dunia 2026 untuk zona Asia, dengan menambahkan waktu dari yang sudah ditetapkan. Curang benar.
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More