Gedung Bank BJB di Bandung. Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Oleh: Tim Biro Riset Infobank
“DI lautan bisnis perbankan yang luas, aku pasrahkan segala nasib para bankir kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sang penjaga keadilan. Hanya kepada OJK, aku pasrahkan”. Itulah sepenggal doa yang pernah diucapkan oleh seorang bankir dalam sebuah seminar tentang maraknya penjabat (pj) gubernur melakukan abuse of power. Jangan ditanya soal pilkada. Dan, ini bukan soal pilkada, melainkan soal “bongkar pasang” direksi dan komisaris di bank pembangunan daerah (BPD). Bank-bank daerah kembali “diobok-obok” di saat injury time.
Bahkan, di saat injury time masa jabatannya pun masih ada pj gubernur yang meminta BPD untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Padahal, gubernur terpilih sudah diketahui. Para pj gubernur ini di saat-saat injury time sikapnya seperti Ahmed Al-Kaf, wasit asal Oman yang memimpin pertandingan Indonesia versus Bahrain di kualifikasi Piala Dunia 2026 untuk zona Asia, dengan menambahkan waktu dari yang sudah ditetapkan. Curang benar.
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More