Gedung Bank BJB di Bandung. Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Oleh: Tim Biro Riset Infobank
“DI lautan bisnis perbankan yang luas, aku pasrahkan segala nasib para bankir kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sang penjaga keadilan. Hanya kepada OJK, aku pasrahkan”. Itulah sepenggal doa yang pernah diucapkan oleh seorang bankir dalam sebuah seminar tentang maraknya penjabat (pj) gubernur melakukan abuse of power. Jangan ditanya soal pilkada. Dan, ini bukan soal pilkada, melainkan soal “bongkar pasang” direksi dan komisaris di bank pembangunan daerah (BPD). Bank-bank daerah kembali “diobok-obok” di saat injury time.
Bahkan, di saat injury time masa jabatannya pun masih ada pj gubernur yang meminta BPD untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Padahal, gubernur terpilih sudah diketahui. Para pj gubernur ini di saat-saat injury time sikapnya seperti Ahmed Al-Kaf, wasit asal Oman yang memimpin pertandingan Indonesia versus Bahrain di kualifikasi Piala Dunia 2026 untuk zona Asia, dengan menambahkan waktu dari yang sudah ditetapkan. Curang benar.
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More