Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group. (Foto: Dok. Infobank)
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group
KREDIT “mangkrak” atawa kredit macet usaha kecil bisa dihapuskan. Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang hapus tagih kredit macet. Jadi, debitur-debitur kelas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang macet, bisa gratis. Lunas, tanpa mengangsur lagi. Tentu tidak sembarang UMKM, tapi debitur dari kelompok petani dan nelayan.
Semua ini dilakukan pemerintah untuk menghidupkan kembali “kematian perdata” para debitur, atawa tak lagi masuk SLIK-OJK. Dan, tentunya bank-bank pelat merah bisa membiayai kembali. Tapi, apakah PP pemutihan uang UMKM merupakan inti dari persoalan utama dari mangkraknya kredit macet di bank-bank milik Negara?
Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More
Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More
Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More
Poin Penting PINTAR BI periode kedua untuk wilayah Jawa dibuka 24 Februari 2026 pukul 08.00… Read More
Poin Penting BI mengimbau penurunan suku bunga kredit, direspons PT Bank Central Asia Tbk (BCA)… Read More
Poin Penting Penundaan 105.000 mobil dinilai melindungi industri otomotif nasional dari dampak negatif impor CBU.… Read More