Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group. (Foto: Dok. Infobank)
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group
KREDIT “mangkrak” atawa kredit macet usaha kecil bisa dihapuskan. Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang hapus tagih kredit macet. Jadi, debitur-debitur kelas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang macet, bisa gratis. Lunas, tanpa mengangsur lagi. Tentu tidak sembarang UMKM, tapi debitur dari kelompok petani dan nelayan.
Semua ini dilakukan pemerintah untuk menghidupkan kembali “kematian perdata” para debitur, atawa tak lagi masuk SLIK-OJK. Dan, tentunya bank-bank pelat merah bisa membiayai kembali. Tapi, apakah PP pemutihan uang UMKM merupakan inti dari persoalan utama dari mangkraknya kredit macet di bank-bank milik Negara?
Poin Penting BTN–PPATK kolaborasi TJSL Bedah Rumah bertajuk “Rumah Bersih, Keuangan Bersih” untuk menghadirkan hunian… Read More
Poin Penting Jaringan PRIMA mendorong integrasi QRIS–DuitNow melalui forum lintas negara bersama BCA, BRI, PayNet,… Read More
Poin Penting Restrukturisasi KUR bagi debitur terdampak banjir dan longsor di Sumatera dipastikan tidak berpengaruh… Read More
Poin Penting Saham BBRI menguat 1,63 persen ke level Rp3.750 per saham pada 17 Desember… Read More
Poin Penting Superbank resmi melantai di BEI dengan harga IPO Rp635 per saham, menghimpun dana… Read More
Poin Penting AFTECH dan BSSN meneken Nota Kesepahaman untuk memperkuat ketahanan dan kapasitas keamanan siber… Read More