Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group. (Foto: Dok. Infobank)
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group
KREDIT “mangkrak” atawa kredit macet usaha kecil bisa dihapuskan. Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang hapus tagih kredit macet. Jadi, debitur-debitur kelas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang macet, bisa gratis. Lunas, tanpa mengangsur lagi. Tentu tidak sembarang UMKM, tapi debitur dari kelompok petani dan nelayan.
Semua ini dilakukan pemerintah untuk menghidupkan kembali “kematian perdata” para debitur, atawa tak lagi masuk SLIK-OJK. Dan, tentunya bank-bank pelat merah bisa membiayai kembali. Tapi, apakah PP pemutihan uang UMKM merupakan inti dari persoalan utama dari mangkraknya kredit macet di bank-bank milik Negara?
Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More
Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More
Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More
Poin Penting Amartha meluncurkan Amartha Empower, portal donasi, zakat, dan sedekah untuk memperluas pemberdayaan ekonomi… Read More
Poin Penting: Jasa Marga menyediakan akses CCTV di ruas tol yang dapat dipantau real-time melalui… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan batas defisit APBN 3 persen dari PDB tetap dipertahankan.… Read More