Headline

Wah, Penggugat Tax Amnesty Belum Lapor SPT

Jakarta – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia melakukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak ‎(tax amnesty). Dua lembaga ini mengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU tersebut.

Menyikapi gugatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugeasteady pun menyindir para penggugat tax amnesty tersebut terkait kepatuhannya melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dan membayar pajak.

Benar saja, Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso mengaku, dirinya baru melaporkan SPT nya hanya sampai 2014 saja, sementara untuk pelaporan SPT 2015 dirinya belum melaporkan. Padahal, Wajib Pajak (WP) diharuskan melapor SPT nya setiap tahun.

“‎Saya sudah lapor SPT sampai 2014. Tapi 2015 saya belum lapor. Tapi kan itu belum lewat sampai September,” ujarnya saat diskusi mengenai gugatan Tax Amnesty di Jakarta, Kamis, 14 Juli 2016.

Menurutnya, pernyataan Dirjen Pajak agar para penggugat tax amnesty memiliki catatan pajak yang baik, merupakan sikap yang seakan-akan menakut-nakuti masyarakat. Oleh sebab itu, dirinya mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Dirjen Pajak atas tindakannya tersebut.

“‎Jadi saya hari Kamis akan ke Dirjen Pajak, saya akan minta klarifikasi soal ini. Saya minta Presiden copot Dirjen Pajak yang menakut-nakuti masyarakat. Sementara orang-orang yang melakukan pencucian uang itu diberi karpet merah‎,” tukasnya.

Sebagai informasi, Yayasan Satu Keadilan bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi terkait UU Pengampunan Pajak. Pasalnya, UU tersebut dinilai merupakan praktik legal pencucian uang.

Adapun pasal-pasal yang digugat adalah‎ pasal 1 ayat (1) dan (7), pasal 3 ayat (1), (3), dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

1 hour ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

2 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

2 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

3 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

3 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

4 hours ago