Headline

Wah, Penggugat Tax Amnesty Belum Lapor SPT

Jakarta – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia melakukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak ‎(tax amnesty). Dua lembaga ini mengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU tersebut.

Menyikapi gugatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugeasteady pun menyindir para penggugat tax amnesty tersebut terkait kepatuhannya melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dan membayar pajak.

Benar saja, Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso mengaku, dirinya baru melaporkan SPT nya hanya sampai 2014 saja, sementara untuk pelaporan SPT 2015 dirinya belum melaporkan. Padahal, Wajib Pajak (WP) diharuskan melapor SPT nya setiap tahun.

“‎Saya sudah lapor SPT sampai 2014. Tapi 2015 saya belum lapor. Tapi kan itu belum lewat sampai September,” ujarnya saat diskusi mengenai gugatan Tax Amnesty di Jakarta, Kamis, 14 Juli 2016.

Menurutnya, pernyataan Dirjen Pajak agar para penggugat tax amnesty memiliki catatan pajak yang baik, merupakan sikap yang seakan-akan menakut-nakuti masyarakat. Oleh sebab itu, dirinya mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Dirjen Pajak atas tindakannya tersebut.

“‎Jadi saya hari Kamis akan ke Dirjen Pajak, saya akan minta klarifikasi soal ini. Saya minta Presiden copot Dirjen Pajak yang menakut-nakuti masyarakat. Sementara orang-orang yang melakukan pencucian uang itu diberi karpet merah‎,” tukasnya.

Sebagai informasi, Yayasan Satu Keadilan bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi terkait UU Pengampunan Pajak. Pasalnya, UU tersebut dinilai merupakan praktik legal pencucian uang.

Adapun pasal-pasal yang digugat adalah‎ pasal 1 ayat (1) dan (7), pasal 3 ayat (1), (3), dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

4 hours ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

5 hours ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

7 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

8 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

9 hours ago

Tokio Marine Life Gandeng BAZNAS Bedah 5 Rumah dan Santuni Anak Yatim di Jakarta

Poin Penting Tokio Marine Life dan BAZNAS renovasi 5 rumah di Setiabudi, Jakarta, dengan Rp55… Read More

9 hours ago