Headline

Wah, Penggugat Tax Amnesty Belum Lapor SPT

Jakarta – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia melakukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak ‎(tax amnesty). Dua lembaga ini mengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU tersebut.

Menyikapi gugatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugeasteady pun menyindir para penggugat tax amnesty tersebut terkait kepatuhannya melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dan membayar pajak.

Benar saja, Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso mengaku, dirinya baru melaporkan SPT nya hanya sampai 2014 saja, sementara untuk pelaporan SPT 2015 dirinya belum melaporkan. Padahal, Wajib Pajak (WP) diharuskan melapor SPT nya setiap tahun.

“‎Saya sudah lapor SPT sampai 2014. Tapi 2015 saya belum lapor. Tapi kan itu belum lewat sampai September,” ujarnya saat diskusi mengenai gugatan Tax Amnesty di Jakarta, Kamis, 14 Juli 2016.

Menurutnya, pernyataan Dirjen Pajak agar para penggugat tax amnesty memiliki catatan pajak yang baik, merupakan sikap yang seakan-akan menakut-nakuti masyarakat. Oleh sebab itu, dirinya mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Dirjen Pajak atas tindakannya tersebut.

“‎Jadi saya hari Kamis akan ke Dirjen Pajak, saya akan minta klarifikasi soal ini. Saya minta Presiden copot Dirjen Pajak yang menakut-nakuti masyarakat. Sementara orang-orang yang melakukan pencucian uang itu diberi karpet merah‎,” tukasnya.

Sebagai informasi, Yayasan Satu Keadilan bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi terkait UU Pengampunan Pajak. Pasalnya, UU tersebut dinilai merupakan praktik legal pencucian uang.

Adapun pasal-pasal yang digugat adalah‎ pasal 1 ayat (1) dan (7), pasal 3 ayat (1), (3), dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

3 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

3 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

6 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

7 hours ago

Arus Mudik Mulai Naik, Jasa Marga Imbau Pengguna Tol Pakai 1 Kartu e-Toll

Poin Penting Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat… Read More

9 hours ago