Jakarta – Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengungkapkan, pihaknya terus mempersiapkan aturan terkait
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
Emil bahkan mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan menambahkan beberapa daerah yang merupakan zona merah untuk menerapkan PPKM. Dimana hingga saat ini sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) PSBB akan diterapkan di Surabaya Raya dan Malang Raya.
“Sampai saat ini keputusan Bu gubernur masih berproses menindaklanjuti hasil diskusi Bu Gubernur dengan seluruh Forkopimda se-Jawa Timur dan seluruh kabupaten kota,” kata Emil dalam diskusi virtual yang dikutip Sabtu, 9 Januari 2021.
Emil menyimpulkan bahwa PPKM bakal tepat sasaran bila diterapkan di kawasan metropolitan seperti Surabaya Raya dan Malang Raya di mana terdapat sejumlah perkantoran dan pusat perbelanjaan. Namun dirinya tak memungkiri bahwa ada klaster penularan covid-19 di wilayah pedesaan salahsatunya di warung kopi warga desa.
“Namun, apakah daerah lain trigger kasusnya itu? Perkantoran? Atau justru yang lain. Kalau misal banyaknya adalah warung kopi dan warung makan yang saking tersebarnya untuk ditertibkan satu persatu agak sulit,” kata Emil.
Sebagai informasi saja, penerapan PSBB Jawa-Bali pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Pembatasan kegiatan masyarakat ini antara lain membatasi tempat kerja dengan WFH 75%, belajar dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi serta operasi moda transportasi juga terbatas.
PSBB kali ini berlaku secara penuh hanya dibeberapa daerah diantaranya DKI Jakarta, Bogor (kota dan kabupaten), Bekasi (kota dan kabupaten), Kota Depok, dan wilayah Bandung Raya (Bandung dan Cimahi). Khusus Banten, pemerintah membatasi daerah Tangerang Raya (Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang).
Sementara itu untuk daerah Jawa Tengah yang dibatasi adalah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Surakarta. Kemudian di Yogyakarta adalah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulonprogo. Di daerah Jawa Timur adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan untuk daerah Bali yang dibatasi adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. (*)
Editor: Rezkiana Np
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More