News Update

Wagub Emil: Banyak Zona Merah di Jatim, Daerah PSBB Bisa Ditambah

Jakarta – Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengungkapkan, pihaknya terus mempersiapkan aturan terkait
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Emil bahkan mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan menambahkan beberapa daerah yang merupakan zona merah untuk menerapkan PPKM. Dimana hingga saat ini sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) PSBB akan diterapkan di Surabaya Raya dan Malang Raya. 

“Sampai saat ini keputusan Bu gubernur masih berproses menindaklanjuti hasil diskusi Bu Gubernur dengan seluruh Forkopimda se-Jawa Timur dan seluruh kabupaten kota,” kata Emil dalam diskusi virtual yang dikutip Sabtu, 9 Januari 2021.

Emil menyimpulkan bahwa PPKM bakal tepat sasaran bila diterapkan di kawasan metropolitan seperti Surabaya Raya dan Malang Raya di mana terdapat sejumlah perkantoran dan pusat perbelanjaan. Namun dirinya tak memungkiri bahwa ada klaster penularan covid-19 di wilayah pedesaan salahsatunya di warung kopi warga desa.

“Namun, apakah daerah lain trigger kasusnya itu? Perkantoran? Atau justru yang lain. Kalau misal banyaknya adalah warung kopi dan warung makan yang saking tersebarnya untuk ditertibkan satu persatu agak sulit,” kata Emil.

Sebagai informasi saja, penerapan PSBB Jawa-Bali  pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Pembatasan kegiatan masyarakat ini antara lain membatasi tempat kerja dengan WFH 75%, belajar dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi serta operasi moda transportasi juga terbatas.

PSBB kali ini berlaku secara penuh hanya dibeberapa daerah diantaranya DKI Jakarta, Bogor (kota dan kabupaten), Bekasi (kota dan kabupaten), Kota Depok, dan wilayah Bandung Raya (Bandung dan Cimahi). Khusus Banten, pemerintah membatasi daerah Tangerang Raya (Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang).

Sementara itu untuk daerah Jawa Tengah yang dibatasi adalah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Surakarta. Kemudian di Yogyakarta adalah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulonprogo. Di daerah Jawa Timur adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan untuk daerah Bali yang dibatasi adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

4 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

5 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

8 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

8 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

9 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

11 hours ago