News Update

Waduh! Overlapping Peraturan Ternyata Tingkatkan Potensi Korupsi

Jakarta – Peraturan yang saling tumpang tindih antara daerah dengan pusat ternyata memiliki konsekuensi yang dapat meningkatkan potensi korupsi di kalangan pebisnis dan regulator. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Rosan Roeslani menjelaskan bahwa fakta ini telah turut menciptakan pemahaman yang berbeda-beda terkait praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) di setiap daerah di Indonesia.

“Lalu kita lihat juga harus ada peraturan di daerah yang disamakan dengan di pusat, karena kita lihat banyak overlapping dimana akan meningkatkan potensi korupsi. Maka dari itu, kita berharap ke depannya semuanya disatukan ke sistem elektronik sehingga potensi korupsi dapat diminimalisir,” ujar Rosan, saat menghadiri acara penandatanganan secara Rabu, 28 April 2021.

Dirinya pun menjelaskan bahwa untuk mengubah hal ini pun, kaitannya bukan hanya pada persoalan hukum yang semerawut semata, namun juga pada bagaimana cara mengubah paradigma yang sudah tertanam sejak lama dari adanya ketidakjelasan regulasi yang ada.

“Jadi kita akan sosialisasikan kepada mereka karena mereka anggap itu (korupsi) di daerah itu adalah hal yang biasa, bukan melanggar peraturan dan di setiap daerah itu pemahamannya kan berbeda-beda, jadi bagaimana kita sama mereka itu memiliki pemahaman yang sama. Dan untuk mengubah kebiasaan pola pikir itu takes time. Harus berulang kali tak bisa hanya satu dua kali,” terangnya.

Sementara itu, Sigit Pramono selaku Ketua Umum Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) menegaskan pentingnya kolaborasi dalam pemberantasan korupsi, khususnya di bidang usaha atau bisnis. Tanpa adanya kolaborasi yang kuat dengan beragam pihak, maka korupsi atau kkn berjemaah akan sulit diberantas.

“Jadi kalau kita dengar berita korupsi selalu melibatkan pemerintah dan pengusaha, jadi agak menyesal kita mendengarnya. Kita berharap dengan kolaborasi koalisi yang kita lakukan bersama-sama ini mudah-mudahan kita dapat memperbaiki masalah korupsi di dunia usaha kita ini,” ucapnya. (*) Steven Widjaja

Suheriadi

Recent Posts

Fungsi Intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) Moncer di Triwulan III 2024

Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More

49 mins ago

Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan Komitmen RI Dukung Perdamaian Dunia

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More

1 hour ago

OJK Catat Outstanding Paylater Perbankan Tembus Rp19,82 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More

1 hour ago

Perkuat Inklusi Asuransi, AAUI Targetkan Rekrut 500 Ribu Tenaga Pemasar di 2025

Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menargetkan jumlah agen asuransi umum mencapai 500 ribu… Read More

2 hours ago

PermataBank Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh Double Digit di 2025

Jakarta – Di tengah fenomena makan tabungan alias mantab akhir-akhir ini, pertumbuhan antara ‘orang-orang tajir’… Read More

2 hours ago

Kredit UMKM Kian Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More

3 hours ago