News Update

Waduh! Overlapping Peraturan Ternyata Tingkatkan Potensi Korupsi

Jakarta – Peraturan yang saling tumpang tindih antara daerah dengan pusat ternyata memiliki konsekuensi yang dapat meningkatkan potensi korupsi di kalangan pebisnis dan regulator. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Rosan Roeslani menjelaskan bahwa fakta ini telah turut menciptakan pemahaman yang berbeda-beda terkait praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) di setiap daerah di Indonesia.

“Lalu kita lihat juga harus ada peraturan di daerah yang disamakan dengan di pusat, karena kita lihat banyak overlapping dimana akan meningkatkan potensi korupsi. Maka dari itu, kita berharap ke depannya semuanya disatukan ke sistem elektronik sehingga potensi korupsi dapat diminimalisir,” ujar Rosan, saat menghadiri acara penandatanganan secara Rabu, 28 April 2021.

Dirinya pun menjelaskan bahwa untuk mengubah hal ini pun, kaitannya bukan hanya pada persoalan hukum yang semerawut semata, namun juga pada bagaimana cara mengubah paradigma yang sudah tertanam sejak lama dari adanya ketidakjelasan regulasi yang ada.

“Jadi kita akan sosialisasikan kepada mereka karena mereka anggap itu (korupsi) di daerah itu adalah hal yang biasa, bukan melanggar peraturan dan di setiap daerah itu pemahamannya kan berbeda-beda, jadi bagaimana kita sama mereka itu memiliki pemahaman yang sama. Dan untuk mengubah kebiasaan pola pikir itu takes time. Harus berulang kali tak bisa hanya satu dua kali,” terangnya.

Sementara itu, Sigit Pramono selaku Ketua Umum Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) menegaskan pentingnya kolaborasi dalam pemberantasan korupsi, khususnya di bidang usaha atau bisnis. Tanpa adanya kolaborasi yang kuat dengan beragam pihak, maka korupsi atau kkn berjemaah akan sulit diberantas.

“Jadi kalau kita dengar berita korupsi selalu melibatkan pemerintah dan pengusaha, jadi agak menyesal kita mendengarnya. Kita berharap dengan kolaborasi koalisi yang kita lakukan bersama-sama ini mudah-mudahan kita dapat memperbaiki masalah korupsi di dunia usaha kita ini,” ucapnya. (*) Steven Widjaja

Suheriadi

Recent Posts

Bank Mega Kantongi Laba Rp3,36 Triliun di 2025, Tumbuh 28 Persen

Poin Penting Bank Mega membukukan laba bersih Rp3,36 triliun pada 2025, naik 28 persen dari… Read More

3 hours ago

Presiden Prabowo Bentuk Pansel ADK OJK, Purbaya Jadi Ketua

Poin Penting Presiden membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK melalui Keppres… Read More

3 hours ago

BPDP Catat Penerimaan Ekspor Sawit 2025 Capai Rp31 Triliun

Poin Penting BPDP mencatat penerimaan pungutan ekspor sawit 2025 mencapai Rp31 triliun, naik dari Rp25,76… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Menguat 0,39 Persen ke Level 8.163

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan hari ini (11/2) pukul 09:00 WIB Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

4 hours ago

Cek Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini: Ada yang Tembus Rp3 Juta per Gram

Jakarta – Harga emas Galeri24 dan UBS yang diperdagangkan di Pegadaian pada Rabu, 11 Februari 2026,… Read More

4 hours ago

Bank Mandiri Salurkan Bansos Rp15,1 Triliun di 2025, Jangkau Lebih 7,45 Juta Penerima

Poin Penting BPS mencatat Gini Ratio per September 2025 turun ke 0,363 atau membaik 0,012… Read More

4 hours ago