Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan ada 11 perusahaan asuransi masih dalam pengawasan khusus, dimana sebelumnya ada 13 perusahaan asuransi seperti yang sebelumnya disebutkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono.
“Kita membagi pengawasan asuransi ada dua, yaitu pengawasan normal dan khusus. Tapi mohon maaf kami tak bisa mnyebutkan nama-nama perusahaan asuransi yang masuk ke dalam pengawasan khusus,” ujar Ogi, Kamis, 2 Februari 2023.
Dia melanjutkan, saat ini perkembangannya sudah ada 2 perusahaan asuransi yang telah berhasil disehatkan dan kembali ke pengawasan normal.
Tiga diantara sebelas perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus yaitu, PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL), dan PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Sisanya, Ogi belum bisa menyebutkan Namanya.
Kemudian, ia menambahkan, ada satu perusahaan yang sudah dicabut izin usahanya, yaitu Wanaartha. Selain itu, ada satu perusahaan asuransi yang masuk ke pengawasan khusus, namun pihaknya tidak bisa menyebutkan namanya.
“Sehingga secara posisi saat ini pengawasan khusus untuk perusahaan asuransi ada 11 perusahaan. Tapi perkembangannya dari waktu ke waktu akan kita kaji dan akan kita tetapkan status pengawasan khususnya,” ungkap Ogi. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More