Jakarta – PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) merespons kebijakan Presdien Joko Widodo (Jokowi) mengenai rencana penghapusan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tertuang dalam UU PPSK (Undang-Undang pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri, Ahmad Siddik Badruddin mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan turunan dari UU PPSK dalam implementasinya.
“Diperlukan ketentuan turunan dari UU PPSK tersebut agar prosesnya dapat terlaksana secara tertib, seperti persyaratan teknis dan mekanisme penyesuaian informasi debitur SLIK OJK,” ujar Siddik dalam Konferensi Pers, Seni 31 Juli 2023.
Baca juga: Dorong UMKM Tembus Pasar Ekspor, Ini Kebijakan yang Disiapkan BI
Dia menuturkan, yang paling utama adalah ketentuan dari kebijakan tersebut harus bisa menghindari potensi moral hazard dan juga ditunjukan untuk debitur-debitur yang sudah berusaha keras serta berkerja sama derngan bank untuk melakukan restrukturisasi terhadap kredit macetnya, namun belum membuahkan hasil.
Di samping itu, kebijakan ini harus dipilih secara selektif bagi UMKM mana saja yang berhak menerimanya. Seperti, UMKM yang usahanya masih ada dan berpotensi untuk meningkatkan usahanya kembali pasca pandemi Covid-19.
“Kita harus menghindari debitur-debitur yang misalnya fiktif atau debitur yang sudah tidak bisa ditemu lagi di lapangan, jadi memang ditujukan untuk debitur yang usahanya masih ada dan berpotensi untuk meningkatkan usaha dan kita bisa bantu mereka dengan melakukan hapus tagih,” jelasnya.
Pihaknya mengaku bahwa, Bank Mandiri bersama Himbara (himpunan bank milik negara) akan ikut serta dalam diskusi penyusunan ketentuan turunan dari UU PPSK tersebut.
“Kita pun dari Bank Mandiri bersama Himbara ikut serta dalam diskusi-diskusi dalam penyusunan ketentuan turunan tersebut,” ungkapnya.
Baca juga: UMKM Dipastikan Tidak Kena Aturan Wajib Parkir DHE, Ini Penjelasannya
Sebagai informasi, hingga enam bulan pertama tahun 2023 segmen UMKM di Bank Mandiri terus tumbuh dengan baik.
Total kredit yang disalurkan kepada segmen UMKM telah mencapai Rp119,7 triliun tumbuh 8,1% year-on-year (yoy) dengan kualitas NPL (non performing loan) yang terjaga yakni sebesar 1,5%. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More
Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More
Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More
Jakarta - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terus berkomitmen mendukung pengembangan Energi Baru… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More