Moneter dan Fiskal

Wacana Pajak Laba Ditahan Dinilai Tidak Masuk Akal

Jakarta — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana membuat peraturan mengenai laba ditahan (retained earnings) perusahaan. Tak hanya itu, Kemenkeu juga berniat mengenakan pajak bagi warisan.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja berkeyakinan kuat keputusan tersebut hanya wacana belaka dan tidak mungkin dapat disahkan.

“Itu baru wacana, dijamin tidak jadi disahkan. Karena itu secara accounting tidak bisa dibedakan,” kata Jahja di Menara BCA Jakarta, Senin 9 Juli 2018.

Tak hanya itu, dirinya juga menilai angka laba ditahan tidak bisa di hitung dalam jumlah terpisah dan dihitung pajaknya sebab angka laba ditahan merupakan satuan keuangan tersendiri.

“Laba ditahan itu kan bagian dari liabilities, bagian liabilities itu ada laba ditahan, laba pinjaman, itu blended jadi satu. Tidak bisa disortir begitu,” jelas Jahja.

Seperti diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membenarkan rencana pajak laba ditahan tersebut. Namun, rencana tersebut disebut masih dalam tahap pembahasan awal dengan merangkum pendapat seluruh pihak dan belum sampai dibahas di level menteri.

Baca juga: DJP: Wacana Pajak Laba Ditahan Masih Tahap Awal

“Sedang di level membuat draftnya lah, di level masih public hearing atau focus group discussion, mencoba menjaring masukan, idea, diskusi-diskusi,” kata Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan di kantor DJP Jakarta, Selasa 10 Juli 2018.

Robert mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak terlalu memperdebatkan kebijakan tersebut. Sebab Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan masih menempatkan isu tersebut pada level pembahasan awal. Karena pengenaan pajak tersebut juga belum tentu jadi untuk diterapkan.

Sebelumnya Kepala Pusat Kebijakan Pen­dapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan berencana mengenakan Pajak bagi laba ditahan dengan tujuan untuk mengurangi uang pasif dan mendorong dana tersebut tetap diinvestasikan. Rencana tersebut rencananya akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan atau PPh.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

7 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

8 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

11 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

12 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

12 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

14 hours ago