Moneter dan Fiskal

Wacana Pajak Laba Ditahan Dinilai Tidak Masuk Akal

Jakarta — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana membuat peraturan mengenai laba ditahan (retained earnings) perusahaan. Tak hanya itu, Kemenkeu juga berniat mengenakan pajak bagi warisan.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja berkeyakinan kuat keputusan tersebut hanya wacana belaka dan tidak mungkin dapat disahkan.

“Itu baru wacana, dijamin tidak jadi disahkan. Karena itu secara accounting tidak bisa dibedakan,” kata Jahja di Menara BCA Jakarta, Senin 9 Juli 2018.

Tak hanya itu, dirinya juga menilai angka laba ditahan tidak bisa di hitung dalam jumlah terpisah dan dihitung pajaknya sebab angka laba ditahan merupakan satuan keuangan tersendiri.

“Laba ditahan itu kan bagian dari liabilities, bagian liabilities itu ada laba ditahan, laba pinjaman, itu blended jadi satu. Tidak bisa disortir begitu,” jelas Jahja.

Seperti diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membenarkan rencana pajak laba ditahan tersebut. Namun, rencana tersebut disebut masih dalam tahap pembahasan awal dengan merangkum pendapat seluruh pihak dan belum sampai dibahas di level menteri.

Baca juga: DJP: Wacana Pajak Laba Ditahan Masih Tahap Awal

“Sedang di level membuat draftnya lah, di level masih public hearing atau focus group discussion, mencoba menjaring masukan, idea, diskusi-diskusi,” kata Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan di kantor DJP Jakarta, Selasa 10 Juli 2018.

Robert mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak terlalu memperdebatkan kebijakan tersebut. Sebab Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan masih menempatkan isu tersebut pada level pembahasan awal. Karena pengenaan pajak tersebut juga belum tentu jadi untuk diterapkan.

Sebelumnya Kepala Pusat Kebijakan Pen­dapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan berencana mengenakan Pajak bagi laba ditahan dengan tujuan untuk mengurangi uang pasif dan mendorong dana tersebut tetap diinvestasikan. Rencana tersebut rencananya akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan atau PPh.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Laba BRK Syariah Kuartal III 2025 Tumbuh 3,46 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More

18 hours ago

BCA Siapkan Rp42,1 Triliun Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026

Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More

18 hours ago

Aliran Modal Asing Keluar RI Rp0,13 Triliun di Pertengahan Desember 2025

Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More

18 hours ago

Bank Muamalat Catat Kenaikan Double Digit pada Pembiayaan Multiguna iB Hijrah

Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More

19 hours ago

Keluarga Ini Jadi Paling Tajir di Taiwan Berkat Bank dan Asuransi, Intip Siapa Mereka

Poin Penting Daniel dan Richard Tsai jadi orang terkaya Taiwan dengan kekayaan USD13,9 miliar dari… Read More

20 hours ago

Bank Mega dan Metro Hadirkan Season of Elegance Fashion Show, Diskon hingga 70 Persen

Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More

20 hours ago