Nasional

Wacana Lelang Aset Kasus Asabri oleh Jampidsus Dianggap ‘Prematur’

Jakarta – Kejaksaan Agung berencana melelang sejumlah aset sitaan kasus Jiwasraya dan Asabri dalam waktu dekat. Menanggapi pernyataan itu, tim penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk keberatan dan menolak terkait rencana Jampidsus Ali Mukartono tersebut.

“Kami dari pihak Pak Heru Hidayat telah menyatakan menolak dan keberatan atas tindakan tersebut,” ujar Kresna di Jakarta, Sabtu 8 Mei 2021.

Ia beralasan, ada sejumlah aset yang disita penyidik tidak ada kaitannya dengan perkara. Bahkan ada sejumlah aset jelas bukan milik tersangka dan ada juga yang didapat kliennya di luar tempus perkara.

Kresna pun mencontohkan sejumlah aset yang dimaksud. “Kapal-kapal yang disita kejaksaan tersebut adalah milik perusahaan terbuka, dimana mayoritas sahamnya adalah milik publik, sehingga lelang sebelum putusan berkekutaan hukum tetap tersebut jelas merugikan masyarakat. Akibat lainnya tentu akan memberatkan klien kami karena pasti para pemilik aset yang tidak terima akan menggugat,” tegasnya.

“Ada juga barang-barang yang statusnya sedang dijaminkan ke bank, sehingga jelas ada hak-hak pihak ketiga yang harus dilindungi. Apalagi barang tersebut bukanlah barang yang mudah rusak dan membahayakan, sehingga pemeliharaannya masih bisa dititipkan kepada perusahaan atau bank yang bersangkutan,” ucapnya.

Dirinya juga menilai pelelangan yang dilakukan kejaksaan sangat prematur dan Pasal 45 KUHAP tidak bisa dijadikan alasan penyidik untuk melelang bila dasar kepemilikan atas aset tersebut dikesampingkan. Pihaknya juga akan melakukan tindakan hukum apapun terhadap mereka yang melakukan pelelangan.

“Lelang tersebut sangat prematur, sebab apabila nantinya putusan menyatakan aset tersebut tidak terkait asabri, maka akan sangat merugikan masyarakat umum dalam hal ini investor pemilik aset, sehingga walaupun sudah berbentuk uang pasti nilainya tidak akan sama dengan nilai barangnya. Apabila kejaksaan tetap akan memaksakan lelang, kami akan melakukan tindakan hukum yang dapat kami tempuh,” tegasnya.

Menanggapi polemik tersebut, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad pun mendorong seluruh pihak yang masih peduli akan reformasi penegakan hukum di Kejaksaan untuk melakukan eksaminasi nasional terhadap kasus tersebut. Kata dia, langkah itu sangat diperlukan saat ini demi penegakan hukum yang leboh baik.

“Eksaminasi nasional perlu dilakukan untuk dapat menguji proses hukum tersebut, agar sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tambah Suparji. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Laporan dari Sidang Kasus Kredit Macet Sritex: Saksi Ahli, Bebaskan Para Bankir

Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More

11 hours ago

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

21 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

21 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

21 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

21 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

21 hours ago